Ini Formula Penghitungan UMP di Perppu Cipta Kerja
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Berdasarkan Perppu tersebut terdapat ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan oleh Gubernur begitu pula dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.
Untuk UMK yang dimaksud dilakukan dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP. Namun Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dalam Pasal 88C ayat 5 berbunyi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan datanya menggunakan sumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
"Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki upah minimum dan akan menetapkan upah minimum penetapan upah minimum harus memenuhi syarat tertentu," bunyi pasal 88C ayat 6.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Siapa yang menetapkan gaji PPS? Gaji PPS Pilkada 2024 menurut keputusan tersebut, maka ketua PPS akan menerima gaji sebesar Rp 1.500.000 per orang.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Siapa yang menetapkan gaji KPPS Pilkada 2024? Gaji KPPS Pilkada 2024 sudah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
Mengacu pada pasal 88D, upah minimum yakni dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum. Formula yang dimaksud adalah dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam peraturan pemerintah," bunyi pasal 88D ayat 3.
Namun upah minimum yang dimaksud berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaTujuan adanya UMR ini untuk melindungi hak para pekerja dalam memperoleh gaji yang layak dan sesuai beban kerja.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaPemprov Kaltim telah menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.360.858.
Baca SelengkapnyaPenetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca Selengkapnya