Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Golongan yang Bebas dari Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ini Golongan yang Bebas dari Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen, namun tidak semua kalangan masyarakat terkena kenaikan.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, kalangan yang tidak mengalami kenaikan iuran adalah kelompok buruh yang pendapatannya di bawah Rp8 juta per bulan.

"Pekerja yang terdampak penyesuaian iuran, itu yang punya pendapatan di atas Rp8 juta, yang lebih dari12 juta 3 persen dari total pekerja," kata Andayani, dalam diskusi Forum Medan Merdeka Barat, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatik, Jakarta, Rabu (13/11).

Orang lain juga bertanya?

Dia melanjutkan, kalangan yang bebas dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah masyarakat tidak mampu, golongan masyarakat tersebut masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tidak bener warga miskin jadi lebih sengsara, kalau miskin tidak bayar iuran kok. Tapi mampu harus bayar iuran," imbuhnya.

Menurut Andayani, bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar sebagai PBI bisa mendaftar, dengan menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). "Gimana orang tidak mampu? Apakah orang itu harus bayar? Silakan daftar ke RT RW, nanti justru menjadi penerima bantuan iuran," ujarnya.

Kenaikan iuran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 34, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III akan meningkat menjadi 42 ribu dari saat ini Rp25.250, iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp110 ribu dari saat ini Rp51 ribu, lalu iuran kelas I akan naik menjadi Rp160 ribu dari sekarang ini sebesar Rp80 ribu.

"Berdasarkan data yang ada, harusnya lebih dari itu," jelasnya.

Dampak Kenaikan

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Tubagus Achmad C mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan menimbulkan dampak, dan lembaganya telah memprediksi dampak yang akan terjadi.

"Setelah kita minta ini tentu saja ada dampaknya yang kita harus wanti-wanti," kata Tubagus dalam diskusi Forum Medan Meredeka Barat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (13/11).

Tubagus menyebutkan, dampak kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yaitu meningkatnya jumlah peserta non aktif, kemudian akan ada penurunan kelas peserta dan calon peserta enggan membayar karena peningkatan besar.

Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Tubagus mengingatkan BPJS Kesehatan harus pastikan kualitas pelayanan peserta lebih baik. Sebab dengan kenaikan tarif iuran maka akan ada perbaikan arus kas pada BPJS Kesehatan.

"Bukan hanya defisit saja tapi cashflow harus diperhatikan. Tentu saja keberlanjutan program berjalan dengan baik ada penyesuaian," tuturnya.

Dia melanjutkan, penyediaan sarana termasuk peningkatan mutu kesehatan juga harus dilakukan, serta transparansi sehingga tidak ada penggelapan iuran.

Anggaran Tutup Defisit

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati masih menghitung anggaran untuk menutup kebutuhan biaya BPJS Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari mendatang.

"Kan kita membahas akan sesuai dengan perpres. Untuk membayar yang ASN, untuk yang PBI, dan yang untuk daerah. Itu nanti itu yang akan kita hitung. Jumlahnya masing-masing nanti akan dihitungnya," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11).

Mengutip Perpres Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh kategori peserta. Baik Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta Peserta Penerima Upah (PPU) badan usaha swasta maupun PPU pemerintah.

Walau iuran PPU pemerintah dan perangkatnya naik, tetap akan ada penambahan anggaran dari negara untuk membantu menutup kebutuhan itu. Negara nantinya akan membayar iuran bagi pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta kepala desa dan perangkat desa.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber:Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Sedang Dikaji, Pekerja Gaji Rp15 Juta Bisa Dapat Fasilitas KPR Subsidi
Aturan Sedang Dikaji, Pekerja Gaji Rp15 Juta Bisa Dapat Fasilitas KPR Subsidi

Kementerian BUMN juga bakal mengusulkan untuk memberikan keringanan bunga bagi kelompok masyarakat yang berhak mendapat KPR subsidi.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024

BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ungkap 400 Ribu ASN Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah, Boleh Terima Zakat
Kemendagri Ungkap 400 Ribu ASN Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah, Boleh Terima Zakat

Sedikitnya ada 400 ribu ASN yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Curhat Dituding Punya Duit Banyak: Padahal Tidak
Dirut BPJS Kesehatan Curhat Dituding Punya Duit Banyak: Padahal Tidak

"Ini banyak ditanyakan kenapa BPJS yang not so profit kok duitnya banyak katanya.

Baca Selengkapnya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya

Benarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:

Baca Selengkapnya
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.

Baca Selengkapnya
Ekonom: Kenaikan Gaji PNS Lebih Tinggi dari Pertumbuhan Ekonomi, Bisa Picu Kesenjangan Sosial
Ekonom: Kenaikan Gaji PNS Lebih Tinggi dari Pertumbuhan Ekonomi, Bisa Picu Kesenjangan Sosial

Tak hanya ke PNS,  pemerintah diminta untuk menaruh perhatian yang sama terhadap pekerja swasta hingga pelaku UMKM.

Baca Selengkapnya
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan

Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.

Baca Selengkapnya
Buruh Tuntut UMP DKI Tahun 2024 Naik Rp700.000, Ini Alasannya
Buruh Tuntut UMP DKI Tahun 2024 Naik Rp700.000, Ini Alasannya

Kelompok buruh terus mendesak agar upah minimum provinsi atau UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen.

Baca Selengkapnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya