Ini Golongan yang Dapat Stimulus Listrik
Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang subsidi listrik dan stimulus ketenagalistrikan bagi pengguna terbatas rumah tangga dan bisnis kecil. Dari total 38 golongan pelanggan listrik yang dikelola PLN, hanya sekitar 22 golongan yang mendapatkan stimulus ketenagalistrikan.
Golongan tersebut dibagi dalam enam kategori besar, yakni, kategori golongan tarif Sosial, Rumah Tangga, Bisnis Kecil, Industri Kecil, Bisnis Besar, dan Industri Besar. Kendati demikian, hanya sebagian golongan tarif yang akan mendapatkan stimulus ketenagalistrikan.
"Terlihat bahwa pada golongan sektor Sosial, Rumah Tangga, Bisnis dan Industri mendapatkan stimulus ketenagalistrikan," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari, dalam konferensi virtual, Kamis (22/7).
-
Siapa yang memanfaatkan energi listrik? Listrik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
Pada kategori Sosial, ada tujuh golongan yang mendapatkan stimulus, yakni golongan S-1/TR 220VA, S-2/TR (450VA, 900VA, 1300VA, 2200VA, dan 3500 VA sampai 200 kVA), dan S-3/TM di atas 200 kVA. Lalu, sektor Rumah tangga dengan golongan R-1/TR (400 VA dan 900 VA).
Kemudian, Bisnis kecil dengan golongan B-1/TR(450VA, 900VA, 1300VA, dan 2200 VA s/d 5500 VA). Industri kecil golongan I-1/TR (450VA, 900VA, 1300VA, 2200VA, 3500VA s/d 14 kVA), dan I-2/TR lebih dari 14 kVA sampai dengan 200 kVA.
Sementara sektor bisnis besar dengan golongan B-2/TR 6600 VA sampai 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA. Serta industri besar golongan I-3/TM di atas 200 kVA dan I-4/TT 30000 kVA ke atas.
Kategori sosial di antaranya misalnya mushola, puskesmas, panti asuhan, balai desa, tempat ibadah, hingga rumah sakit. Kemudian, kategori bisnis B-1 misalnya bisnis percetakan, pompa air, dan gudang swasta. Lalu, B-2 yakni bisnis tekstil, pergudangan dan penyimpanan, pengolahan dan pengawetan. Serta B-3 yakni pusat perbelanjaan, hotel, dan apartemen.
Sementara kategori industri mencakup industri garam, industri plastik, industri furnitur, industri pengolahan kopi, air minum (PDAM), industri semen, dan industri makanan dan masakan olahan. "Terkait perpanjangan diskon tarif listrik tersebut, pemerintah menyiapkan Rp 1,91 triliun. Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun," katanya.
Sedangkan realisasi pemberian diskon listrik hingga Juni 2021 mencapai Rp 6,7 triliun. Angka tersebut dinikmati oleh 30 juta pelanggan. "Kemudian pembebasan rekening minimum dan biaya beban atau anonemen listrik sebesar 1,1 juta pelanggandengan anggaran Rp 1,7 triliun," kata Ida.
Reporter: Arief Rahman H
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025 sebagai bentuk stimulus ekonomi.
Baca SelengkapnyaHanya pelanggan tertentu mendapatkan diskon tarif listrik.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus—Oktober tahun 2024.
Baca SelengkapnyaUsulan subsidi tarif listrik juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000 per USD.
Baca SelengkapnyaPara pelanggan dalam kategori tersebut tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi.
Baca SelengkapnyaSelain pelanggan rumah tangga, ada empat golongan lain yang berhak menerima subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi motor listrik. Menyusul, sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menjelaskan untuk pelaku UMKM yang memiliki omset di bawah Rp500 juta per tahun, tidak perlu membayar PPH
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Kementerian Perindustrian memangkas kuota subsidi sepeda motor listrik pada tahun 2024, dari rencana awal 600.000 unit menjadi 50.000 unit.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi Bahlil Lahadalia memberi sinyal akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik.
Baca SelengkapnyaPemberian diskon listrik ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi pelanggan.
Baca Selengkapnya