Ini harapan pelaku fintech pada OJK
Merdeka.com - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) disambut baik oleh pelaku bisnis jasa keuangan berbasis teknologi atau Finansial Technologi (Fintech). Diharapkan, aturan-aturan tersebut dapat membangun iklim industri fintech yang sehat, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Adrian Gunadi berharap kepada pemerintah untuk membuat regulasi mendukung berkembangnya industri Fintech di Indonesia.
"Aspirasi dari para pelaku adalah agar industri Fintalech ini memiliki rambu-rambu yang klir. Agar (bisnis Fintech) bisa terus sehat dan kuat," ujar Adrian seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/2).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Apa saja yang perlu diperhatikan fintech terkait UU PDP? Pertama, penegakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah efektif berlaku per 17 Oktober 2024.'IFsoc menaruh perhatian pada pada keseimbangan antara penegakan dan kesiapan pemerintah serta industri dalam mengimplementasikan UU PDP,' jelas dia.
-
Kapan industri fintech akan menghadapi dampak dari ketiadaan aturan yang jelas? Ia mendesak percepatan pengesahan aturan turunan dan pembentukan lembaga PDP karena telah melewati batas waktunya. Menurutnya, industri fintech akan menghadapi dampak serius dari ketiadaan aturan yang jelas dan lembaga yang mengawasi pelaksanaan PDP.'Bisnis fintech sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan pengguna, oleh karena itu pemerintah perlu mempercepat proses finalisasi RPP PDP dan segera membentuk lembaga PDP . Lembaga PDP perlu menjadi badan independen dan berada langsung di bawah Presiden guna menjaga otoritas dan ketegasan dalam penegakan kepatuhan PDP,' ungkapnya.
-
Apa yang dibahas dalam Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan? Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Kepulauan Riau, Sophia juga memberikan keynote speech dalam acara Forum Penguatan Governansi & Penegakan Integritas Sektor Jasa Keuangan yang dihadiri oleh perwakilan Industri Jasa Keuangan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Asosiasi dan Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan, serta penyedia barang dan jasa di wilayah Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau.
-
Apa yang Menko Airlangga sampaikan tentang start-up Indonesia? Pada simposium tersebut Menko Airlangga menyampaikan bahwa jumlah start-up di Indonesia merupakan ketiga terbesar di Asia.
Dikatakannya, para pelaku usaha jasa keuangan digital dan pemerintah harus mengambil pelajaran dari apa yang terjadi di China. Di mana, banyak pelaku industri fintech yang terpaksa gulung tikar karena tidak adanya regulasi yang jelas. Regulasi di China, kata dia, baru diterbitkan setelah sekian tahun bisnis tersebut berjalan.
"Asosiasi sendiri belajar dari pengalaman di China. Banyak Fintech tutup karena regulasinya baru ada setelah belasan tahun. Itukan terlalu lama," paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada OJK agar aturan yang akan dikeluarkan dapat selaras dengan harapan para pelaku bisnis fintech. Selama ini, pihaknya juga telah dilibatkan dan diakomodir dalam pembahasan pembuatan regulasi.
"Sekarang kalau OJK sudah ada aturan terbaru, saya kira isinya sudah sesuai ekspektasi pelaku industri fintech," tuturnya.
CEO fintech uangteman.com Aidil Zulkifli berharap, aturan yang terbit bisa melindungi kedua pihak, nasabah dan juga penyelenggara fintech. Menurutnya, regulasi yang akan dikeluarkan oleh OJK tersebut dapat membangun iklim berbisnis yang sehat. "Aturan yang menimbulkan iklim yang sehat adalah aturan yang adil, jelas dan wajar untuk industri baru ini," ungkapnya
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida akan mengeluarkan aturan terkait dengan inovasi keuangan digital (IKD). Aturan ini nantinya akan mengatur semua proses perizinan keuangan digital yang juga menyasar industri financial technology (fintech).
"Dalam inovasi keuangan digital adalah mengenai mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech," kata Nurhaida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/8).
Nurhiada mengatakan, dalam proses pencatatan sendiri akan dilakukan oleh OJK terhadap beberapa perusahaan-perusahaan start-up yang ada di Indonesia. Nantinya, OJK akan menguji dan mengkaji untuk melihat bagaimana perkembangan bisnis perusahaan tersebut.
"Kemudian ada proses regulatory sandbox terakhir pendaftaran dan perizinan," imbuh Nurhaida
Dalam proses regulatory sandbox, perusahaan fintech harus mendaftarkan diri kepada OJK terlebih dahulu. Selanjutnya, perusahaan akan mengikuti beberapa tahapan penilaian. Setelah mendapatkan penilaian, maka perusahaan akan diberi kesempatan untuk memperbaiki sistemnya atau justru lanjut untuk proses perizinan.
"Setelah regulatory sandbox baru tahap pendaftaran," kata Nurhaida.
Selain itu, OJK juga akan berencana mengeluarkan peraturan mengenai fintech center. Dengan adanya aturan ini maka diharapkan akan membangun ekosistem fintech menjadi bagian sistem keuangan bermanfaat di Indonesia.
"Ini akan menjadi ajang diskusi terkait stakeholder menjadi pusat pengembangan kapasitas untuk punya potensi perusahaan yang bergerak industri digital tempat pertemuannya forum panel. Mudah-mudahan nanti di dalam launching ini akan mengagendakan beberapa hal," ujarnya.
"Peraturan-peraturan ini sudah pada tahap akhir sudah ditandatangani oleh ketua. Tinggal menunggu penomoran sebelum dipublikasikan," tutupnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan Teknologi Keuangan Digital, Trans Digital Cemerlang (TDC) menyambut baik acara Indonesian Fintech Summit & Expo 12-12 November 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaProgram ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaDana tersebut banyak dinikmati oleh pelaku UMKM yang belum tersentuh akses layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaHingga kuartal III-2023, industri fintech di Indonesia mendominasi hingga sekitar 33 persen dari total pendanaan perusahaan fintech di Asia Tenggara.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 7 pilar untuk memajukan industri kripto di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaBerikut catatan penting bagi pemerintah dari komunitas tekfin agar industri semakin berkembang.
Baca SelengkapnyaKerangka strategi INOVASI mencakup sejumlah langkah yang dinilai sangat relevan dengan perkembangan industri kripto.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaIndodax memprediksi industri kripto akan berkembang pesat dibawah pengelolaan OJK.
Baca SelengkapnyaDengan kolaborasi yang solid, sektor keuangan dapat mengatasi tantangan sekaligus memanfaatkan peluang menuju visi besar Indonesia Emas 2045.
Baca Selengkapnya