Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini harus dilakukan pemerintah untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi versi Indef

Ini harus dilakukan pemerintah untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi versi Indef Enny Sri Hartati. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III-2018 sebesar 5,17 persen. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2018 sebesar 5,27 persen.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengatakan, meski pertumbuhan ekonomi kuartal III-2018 telah mengalami penurunan, namun angka 5,17 persen dianggap dalam kondisi baik. Dengan demikian, hingga akhir tahun diharapkan pemerintah dapat melanjutkan trend positif di atas lima persen.

"Pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2018 diapresiasi karena 5,17 persen. Kalau ini bisa dijaga, pertumbuhan di kuartal IV-2018 masih bisa di kisaran 5,1 persen lagi (bahkan lebih)," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/11).

Orang lain juga bertanya?

Enny mengungkapkan, untuk menjaga tren pertumbuhan ekonomi tersebut tentunya pemerintah perlu menjaga beberapa sektor-sektor yang menjadi sentra produktif. "Yang harus diperhatikan adalah kontribusi utamanya masih sektor konsumsi rumah tangga," imbuhnya.

Selain itu, di kuartal IV-2018 pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi harga kebutuhan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru. Sebab pada masa periode itu berpotensi akan mengganggu harga kebutuhan pokok.

"Potensi untuk terganggunya harga kebutuhan pokok itu ada. Pertama adalah gejolak harga beras karena produksi beras Oktober, November, Desember menurut BPS (Badan Pusat Statistik) prediksinya defisit artinya tidak terjadi panen raya dan pasokannya relatif menurun," kata Enny.

Oleh karenanya, untuk menyiasati hal tersebut maka pemerintah diminta untuk mengantisipasi melalui instrumen kebijakan dalam menstabikisasikan harga kebutuhan pokok sampai akhir tahun. "Sehingga ini yang harus diantisipasi ke depan bagaimana harga kebutuhan masyarakat tidak naik," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik Kecuk Suhariyanto mengatakan, pertumbuhan ekonomi kuartal III-2018 dipengaruhi oleh beberapa hal. Pertama, harga komoditas non migas yang mengalami penurunan.

"Harga komoditas nonmigas mengalami penurunan. Migasnya naik, nonmigas menurun. Misal terjadi penurunan untuk beberapa komoditas pertanian seperti daging sapi, minyak sawit, kopi, teh menurun baik qtq atau yoy," ujar Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta, Senin (5/11).

Suhariyanto menjelaskan, selain penurunan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi kuartal III juga dipengaruhi oleh kondisi perekonomian global yang menunjukkan perlambatan kecuali Amerika Serikat (AS). Beberapa di antaranya Eropa, Tiongkok, Singapura, Korea Selatan dan negara berkembang lainnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Akhir Tahun, Pjs Wali Kota Cilegon Tekankan Pentingnya Pengendalian Inflasi
Jelang Akhir Tahun, Pjs Wali Kota Cilegon Tekankan Pentingnya Pengendalian Inflasi

Hal tersebut disampaikan Nana saat membuka acara High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Cilegon Tahun 2024

Baca Selengkapnya
FOTO: Jelang Natal dan Tahun Baru 2024, Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional Jakarta Melonjak
FOTO: Jelang Natal dan Tahun Baru 2024, Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional Jakarta Melonjak

Bapanas mencatat, harga sejumlah bahan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru kian melonjak.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Imbau Pemda Perhatikan Fluktuasi Harga Komoditas
Kemendagri Imbau Pemda Perhatikan Fluktuasi Harga Komoditas

Guna mengendalikan harga komoditas, perlunya langkah preventif dari pemerintah pusat dan Pemda.

Baca Selengkapnya
Agar Daya Beli Masyarakat Tak Makin Lemah, Kadin Minta Ini ke Pemerintah
Agar Daya Beli Masyarakat Tak Makin Lemah, Kadin Minta Ini ke Pemerintah

Laju inflasi masih terjaga, hanya saja tren deflasi akan mengganggu daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Gelar Rakor Minyak Goreng, Mendag Budi Pastikan Stabilitasi Harga dan Pasokan Jelang Nataru
Gelar Rakor Minyak Goreng, Mendag Budi Pastikan Stabilitasi Harga dan Pasokan Jelang Nataru

Mendag Budi menekankan, upaya pengawasan diperlukan untuk memastikan perkembangan harga dan pasokan minyak goreng yang stabil.

Baca Selengkapnya
Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Nataru
Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Nataru

Mendag Budi memantau harga barang kebutuhan pokok (bapok) di Pasar Gedhe, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tugaskan Mentan Amran Jaga Pasokan Beras di Tahun Politik
Jokowi Tugaskan Mentan Amran Jaga Pasokan Beras di Tahun Politik

Jokowi siapkan langkah antisipasi pengaruh tahun politik ke ekonomi.

Baca Selengkapnya
Mendag Jamin Harga Minyak Goreng Jelang Natal Tetap Normal
Mendag Jamin Harga Minyak Goreng Jelang Natal Tetap Normal

Mahalnya harga minyak goreng dikarenakan masalah pasokan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Harga Bahan Pokok di Jakarta Kompak Naik Jelang Malam Pergantian Tahun
FOTO: Harga Bahan Pokok di Jakarta Kompak Naik Jelang Malam Pergantian Tahun

Harga sejumlah bahan pangan mengalami kenaikan jelang akhir tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Waspada! Gejolak Harga Pangan di Ramadan Bisa Buat Suasana Jadi Panas
Waspada! Gejolak Harga Pangan di Ramadan Bisa Buat Suasana Jadi Panas

Mendagri Tito meminta Pemda mewaspadai suasana memanas saat Ramadan dan Idul Fitri 2024.

Baca Selengkapnya
Dampak Dirasakan Masyarakat Jika Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Dampak Dirasakan Masyarakat Jika Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Selengkapnya