Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini isi nota kesepahaman solusi masalah bisnis ayam nasional

Ini isi nota kesepahaman solusi masalah bisnis ayam nasional Ilustrasi ayam. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Pertanian hari ini menandatangani nota kesepahaman tentang solusi permasalahan perunggasan dengan Polisi Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung serta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan dengan beberapa asosiasi perunggasan. Dalam nota kesepahaman tersebut ada 6 poin yang disepakati.

"Tadi kesepakatan yang dipahami itu ada enam poin, dan itu akan diatur dalam Permentan, apakah enamnya (menjadi) satu Permentan, atau setiap butir akan ada Permentannya, itu orang hukum yang mengatur nanti," ujar Direktur Jenderal Peternakan, Muladno, saat ditemui di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (21/3).

Oleh karena itu, peraturan menteri (permen) pertanian ini akan diundangkan secepatnya setelah penandatanganan nota kesepahaman. Diharapkan semua pihak mendukung beleid tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Targetnya keluar secepatnya mari kita bangun ini dengan kekeluargaan, semua tadi sepakat, kecil, menengah, sepakat membangun kerjasama," ucapnya.

Selain itu, diharapkan nota kesepahaman ini bisa membuat proses permintaan dan penawaran daging ayam bisa terjaga keseimbangannya. Berikut isi nota kesepahaman yang telah ditandatangani hari ini:

1. Pengembalian keseimbangan supply-demand daging ayam;

2. Keadilan dalam berusaha di budidaya ayam;

3. Pelaku integrasi vertikal wajib menyelesaikan integrasinya sampai dengan hilirisasinya dan peternak besar dengan skala tertentu wajib membangun rumah potong unggas;

4. Pengembangan sektor hilir dan ekspor bagi pelaku integrasi vertikal;

5. Konsolidasi nasional usaha dan industri perunggasan melalui perbaikan di berbagai aspek hulu sampai dengan hilirnya;

6. Moratorium pembangunan kandang close house bagi perusahaan besar dan afiliasinya yang melakukan pola kemitraan dan budidaya internal farm sampai dengan adanya rumah potong ayam dan Blast Freezer sampai adanya penampungan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan industri perunggasan tengah mengalami gejolak harga. Dia meyakini ada beberapa perusahaan yang melakukan praktik kartel.

Syarkawi menilai, praktik kartel dan pelanggaran lainnya bisa dikenakan sanksi administratif. Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut akan kehilangan izin usahanya sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.

"Waktu ketemu presiden, presiden bilang terhadap pelaku kartel-kartel itu KPPU bisa kasih hukuman setinggi-tingginya. Kalau perlu matikan ya matikan. Setinggi-tingginya mencabut izin usahanya. Merekomendasikan ke instansi terkait untuk mencabut izin usaha pelaku kartel itu," kata Syarkawi di Kantor Institusi Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (INDEF), Jakarta, Senin (22/2).

Dia menambahkan, praktik kartel tersebut terkait peremajaan ayam atau afkir dini parent stock (PS) yang dilakukan oleh 12 perusahaan untuk mengatur pasokan ayam DOC (day old chick).

"KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan kartel pengaturan stok ayam yang dilakukan beberapa perusahaan di bidang budi daya ayam. Sebanyak 12 perusahaan besar diduga melakukan praktik kartel dalam pengaturan stok ayam," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya telah meningkatkan status dari penyelidikan ke persidangan terkait dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh 12 pelaku usaha atau perusahaan besar tersebut.

"Perkara ini merupakan inisiasi KPPU bukan berdasarkan laporan masyarakat. Diawali dengan adanya pemberitaan terkait adanya kesepakatan pengafkiran indukan ayam (parent stock) yang dibuat oleh beberapa perusahaan," imbuhnya.

Berikut Perusahaan yang diduga melakukan kartel yaitu PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp. Kemudian PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa dan PT Hybro Indonesia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Imbas Protes Peternak Sapi, Pemerintah Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Dalam Negeri
Imbas Protes Peternak Sapi, Pemerintah Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Dalam Negeri

Industri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Utang yang Dihapus Presiden Prabowo, Khusus di ATM BRI dan Mandiri
Cara Cek Utang yang Dihapus Presiden Prabowo, Khusus di ATM BRI dan Mandiri

Prabowo berharap agar seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan tenang, penuh semangat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Prabowo Sangat Optimis Swasembada Pangan 2 Tahun ke Depan
Pemerintah Prabowo Sangat Optimis Swasembada Pangan 2 Tahun ke Depan

Target realisasi swasembada pangan dimajukan dari awalnya tahun 2028 menjadi 2027.

Baca Selengkapnya
Teken Kontrak Politik, Cak Imin Janji Buat Keppres untuk Kesejahteraan Peternak Ayam
Teken Kontrak Politik, Cak Imin Janji Buat Keppres untuk Kesejahteraan Peternak Ayam

Cak Imin berjanji menunaikan mandat tersebut jika terpilih nantinya

Baca Selengkapnya
Terbitkan SE, Gibran Imbau Warga Solo Tak Konsumsi Daging Anjing
Terbitkan SE, Gibran Imbau Warga Solo Tak Konsumsi Daging Anjing

Gibran mengaku tengah menyiapkan solusi bagi pedagang daging anjing.

Baca Selengkapnya
Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Baca Selengkapnya
Cak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini
Cak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini

Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.

Baca Selengkapnya
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Ketentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.

Baca Selengkapnya
Penempatan Bulog dan PT Pupuk Indonesia di Bawah Kementan Dinilai Untungkan Petani
Penempatan Bulog dan PT Pupuk Indonesia di Bawah Kementan Dinilai Untungkan Petani

Hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang lebih terintegrasi dari hulu ke hilir.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pede Bisa Swasembada 4 Tahun ke Depan, Ini Buktinya
Pemerintah Pede Bisa Swasembada 4 Tahun ke Depan, Ini Buktinya

Kementan bakal melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi.

Baca Selengkapnya
Teken PP, Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM dan Petani
Teken PP, Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM dan Petani

PP ini menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan.

Baca Selengkapnya