Ini isi nota kesepahaman solusi masalah bisnis ayam nasional
Merdeka.com - Kementerian Pertanian hari ini menandatangani nota kesepahaman tentang solusi permasalahan perunggasan dengan Polisi Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung serta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan dengan beberapa asosiasi perunggasan. Dalam nota kesepahaman tersebut ada 6 poin yang disepakati.
"Tadi kesepakatan yang dipahami itu ada enam poin, dan itu akan diatur dalam Permentan, apakah enamnya (menjadi) satu Permentan, atau setiap butir akan ada Permentannya, itu orang hukum yang mengatur nanti," ujar Direktur Jenderal Peternakan, Muladno, saat ditemui di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (21/3).
Oleh karena itu, peraturan menteri (permen) pertanian ini akan diundangkan secepatnya setelah penandatanganan nota kesepahaman. Diharapkan semua pihak mendukung beleid tersebut.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Kapan Kementan keluarkan Permentan tentang pupuk? Mentan Amran memastikan petani tidak usah khawatir atas ketersediaan pupuk. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman minta jajarannya mensosialisasikan Permentan No 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Siapa yang menjadi Plt. Menteri Pertanian? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian RI berdasarkan Keputusan Presiden nomor 92/P Tahun 2023 tanggal 6 Oktober 2023.
-
Bagaimana cara Mentan reformasi pertanian? Mentan mengatakan, Vietnam dan Indonesia adalah dua negara besar yang sama-sama memiliki potensi pertanian luar biasa. Khusus di Indonesia, Mentan menyampaikan bahwa pemerintah terus mereformasi pertanian tradisional ke pertanian modern yang lebih efisien serta mampu menekan biaya hingga 50 persen. 'Teknologi dan mekanisasi yang presisi adalah poin yang juga kami sampaikan untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman padi di lahan rawa,' katanya.
-
Kemendag sosialisasikan Permendag baru bagaimana? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
"Targetnya keluar secepatnya mari kita bangun ini dengan kekeluargaan, semua tadi sepakat, kecil, menengah, sepakat membangun kerjasama," ucapnya.
Selain itu, diharapkan nota kesepahaman ini bisa membuat proses permintaan dan penawaran daging ayam bisa terjaga keseimbangannya. Berikut isi nota kesepahaman yang telah ditandatangani hari ini:
1. Pengembalian keseimbangan supply-demand daging ayam;
2. Keadilan dalam berusaha di budidaya ayam;
3. Pelaku integrasi vertikal wajib menyelesaikan integrasinya sampai dengan hilirisasinya dan peternak besar dengan skala tertentu wajib membangun rumah potong unggas;
4. Pengembangan sektor hilir dan ekspor bagi pelaku integrasi vertikal;
5. Konsolidasi nasional usaha dan industri perunggasan melalui perbaikan di berbagai aspek hulu sampai dengan hilirnya;
6. Moratorium pembangunan kandang close house bagi perusahaan besar dan afiliasinya yang melakukan pola kemitraan dan budidaya internal farm sampai dengan adanya rumah potong ayam dan Blast Freezer sampai adanya penampungan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan industri perunggasan tengah mengalami gejolak harga. Dia meyakini ada beberapa perusahaan yang melakukan praktik kartel.
Syarkawi menilai, praktik kartel dan pelanggaran lainnya bisa dikenakan sanksi administratif. Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut akan kehilangan izin usahanya sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.
"Waktu ketemu presiden, presiden bilang terhadap pelaku kartel-kartel itu KPPU bisa kasih hukuman setinggi-tingginya. Kalau perlu matikan ya matikan. Setinggi-tingginya mencabut izin usahanya. Merekomendasikan ke instansi terkait untuk mencabut izin usaha pelaku kartel itu," kata Syarkawi di Kantor Institusi Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (INDEF), Jakarta, Senin (22/2).
Dia menambahkan, praktik kartel tersebut terkait peremajaan ayam atau afkir dini parent stock (PS) yang dilakukan oleh 12 perusahaan untuk mengatur pasokan ayam DOC (day old chick).
"KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan kartel pengaturan stok ayam yang dilakukan beberapa perusahaan di bidang budi daya ayam. Sebanyak 12 perusahaan besar diduga melakukan praktik kartel dalam pengaturan stok ayam," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya telah meningkatkan status dari penyelidikan ke persidangan terkait dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh 12 pelaku usaha atau perusahaan besar tersebut.
"Perkara ini merupakan inisiasi KPPU bukan berdasarkan laporan masyarakat. Diawali dengan adanya pemberitaan terkait adanya kesepakatan pengafkiran indukan ayam (parent stock) yang dibuat oleh beberapa perusahaan," imbuhnya.
Berikut Perusahaan yang diduga melakukan kartel yaitu PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp. Kemudian PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa dan PT Hybro Indonesia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Industri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak.
Baca SelengkapnyaPrabowo berharap agar seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan tenang, penuh semangat.
Baca SelengkapnyaTarget realisasi swasembada pangan dimajukan dari awalnya tahun 2028 menjadi 2027.
Baca SelengkapnyaCak Imin berjanji menunaikan mandat tersebut jika terpilih nantinya
Baca SelengkapnyaGibran mengaku tengah menyiapkan solusi bagi pedagang daging anjing.
Baca SelengkapnyaPedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaKetentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang lebih terintegrasi dari hulu ke hilir.
Baca SelengkapnyaKementan bakal melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi.
Baca SelengkapnyaPP ini menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan.
Baca Selengkapnya