Ini isi revisi PP 45/2005, termasuk aturan karyawan jadi direksi
Merdeka.com - Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Hambra mengatakan, pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN telah selesai.
"(Pembahasan) tadi sudah selesai. Tinggal proses lebih lanjut," kata Hambra ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/6).
Dia mengatakan, perubahan atas PP 45/2005 tersebut terkait dengan kebutuhan pengelolaan BUMN terutama terhadap hal-hal yang masih menjadi perselisihan dan pertanyaan-pertanyaan yang bisa menimbulkan perdebatan antara pemerintah dan BUMN maupun antar-BUMN.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
BUMN dan BUMS punya tujuan apa? BUMS sendiri didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
-
Siapa yang mengawasi kinerja BUMN setelah PMN? 'Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI,' ujarnya.
-
Mengapa BPIP menggelar diskusi etika penyelenggara negara? Dengan latar belakang sejumlah kasus pelanggaran etika yang mencuat, termasuk korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan, kegiatan ini menjadi penting untuk membahas dan mencari solusi praktis terhadap masalah-masalah tersebut.
Hambra menyebutkan terdapat beberapa poin perubahan PP 45/2005 antara lain menyangkut tata cara penugasan khusus bagi BUMN dari pemerintah untuk kepentingan umum.
"Penugasan itu pada akhirnya harus ada hitung-hitungan. Nanti akan disepakati angka penugasan akan merugikan atau tidak bagi BUMN. Kalau merugikan, sesuai UU BUMN itu juga dikatakan bahwa negara harus memberikan talangan terhadap kerugian itu," kata dia.
Poin berikutnya yaitu mengenai penegasan peran Menteri BUMN menjadi mediator apabila antar-BUMN bersengketa. "Sesama keluarga masa sih harus berantem di luar. Ya kalau memang kalian ada 'dispute' atau apa ya datang duduk bareng didiskusikan bersama," ucap Hambra.
Poin lain yang nantinya tercantum dalam revisi PP 45/2005 yaitu menyangkut ketentuan karyawan BUMN yang diangkat menjadi direksi. Hambra mengatakan ketentuan yang ada sekarang menyebutkan bahwa karyawan BUMN yang diangkat jadi direksi di BUMN manapun langsung dipensiunkan.
"Nah kami melihat dalam praktik, itu ada talenta-talenta muda yang bagus di BUMN. Mereka seperti agak enggan karena takut nanti pensiun. Makanya kami tambahkan klausul dipensiunkan kalau mencapai usia 50 tahun," kata dia.
Nantinya terdapat pula penegasan apabila karyawan BUMN diangkat menjadi direksi di BUMN bersangkutan, dia akan dipensiunkan dengan memberikan hak tertinggi di BUMN bersangkutan sebagai penghargaan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaTransformasi ekonomi yang sedang diupayakan oleh BUMN perlu dilakukan dengan perencanaan matang.
Baca SelengkapnyaAda beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaSejak menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan berbagai pembenahan.
Baca SelengkapnyaBonus dicicil agar direksi BUMN bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dia pada saat nanti 3, 4, 5 tahun ke depan.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaBUMN tak mungkin untuk menurunkan standar soal tes bahasa Inggris dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024.
Baca SelengkapnyaRyan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca Selengkapnya