Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Isi Surat Edaran PT Agel Langgeng Sebelum Lakukan PHK Karyawan

Ini Isi Surat Edaran PT Agel Langgeng Sebelum Lakukan PHK Karyawan Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Dewan Pemimpin Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jawa Timur, Jazuli mengatakan para pegawai PT Agel Langgeng cabang Pasuruan mendapatkan surat pemberitahuan terkait diliburkannya perusahaan tersebut selama 2 minggu. Dengan alasan mesin-mesin yang ada di pabrik tersebut mengalami kerusakan.

"Ada 250 karyawan yang diliburkan dengan alasan itu," ujar Jazuli kepada Merdeka.com, Rabu (12/4).

Namun, tak lama dari surat pemberitahuan itu turun, pada awal tahun 2023 pegawai dikabarkan bahwa semua mesin-mesin yang ada di pabrik itu dipindahkan ke Bekasi. Ketika mereka ingin masuk bekerja seperti biasa, pabrik tersebut tampak kosong tak ada mesin yang tersisa.

Orang lain juga bertanya?

"Perusahaan itu tiba-tiba tutup, tidak ada kejelasan apapun dari pihak manajemen perusahaannya," terang dia.

isi surat ederan pt agel langgengIstimewa ©2023 Merdeka.com

Menurut Jazuli, pihak perusahaan telah membohongi seluruh karyawan dengan berkedok meliburkan semua pegawai selama 2 minggu yang nyatanya mesin-mesin itu malah dipindahkan ke pabrik yang ada di Bekasi.

"Ya teman-teman itikadnya baik, lah kok disaat libur dapat informasi mesin-mesin itu dipindah semua ke Bekasi, pas setelah tahun baru masuk pabrik ditutup," kata dia.

Isi Surat

Berikut isi dari surat edaran pemberitahuan libur kepada Karyawan PT Agel Langgeng

Kepada Yth,Seluruh Karyawan PT Agel Langgeng (Cabang Pasuruan)Di tempat.

Dengan hormat

Menindaklanjuti surat kami sebelum nomor 447.AL.Legal/XII/2022 dan nomor 478/AL/Legal/XII/2022, tertanggal 15 Desember 2022, maka dengan ini dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan libur dari yang semula terhitung sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023, maka diubah menjadi tanggal 28 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023, hal ini dikarenakan kendala proses produksi yang belum selesai, ketersediaan bahan baku, dan proses instalasi hopper dan conveyor line gingerbon dan masuk kembali bekerja pada tanggal 9 Januari 2023 untuk itu kepada seluruh karyawan untuk dapat memperhatikan:

1. Memastikan seluruh perangkat yang terhubung dengan koneksi listrik dalam keadaan terputus (cabut saklar), kecuali lampu penerangan luar

2. Memastikan area meja kerja dan lingkungan sekitar kerja tidak terdapat benda atau cairan yang berpotensi terjadi sesuatu selama libur berlangsung

3. Karyawan diwajibkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama libur dan menghindari kerumunan.

Demikian surat ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya

Pasuruan, 20 Desember 2022Hormat Kami

Frans Dwi NugrohoHR Manager

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup

Langkah ini bagian dari transformasi bisnis menjadi lebih efisien ke depan.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini

Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ini Dia 6 Pabrik Tekstil yang Bangkrut di Awal Tahun 2024
Ini Dia 6 Pabrik Tekstil yang Bangkrut di Awal Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 memicu komoditas tekstil impor secara lebih bebas ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Keputusan PHK Buruh Sritex Diputuskan dalam 3 Pekan
Keputusan PHK Buruh Sritex Diputuskan dalam 3 Pekan

Pihak Sritex berharap Bea Cukai dan kurator bergerak cepat terkait izin bahan baku agar pabrik bisa kembali produksi.

Baca Selengkapnya
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.

Baca Selengkapnya
Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK
Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK

Sritex dikabarkan merumahkan 2.500 karyawan. Wamenaker buka suara

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Sepi Pasar Tanah Abang saat Ditinggal Mudik Para Pedagang
FOTO: Penampakan Sepi Pasar Tanah Abang saat Ditinggal Mudik Para Pedagang

Sejumlah toko tutup di depan Pasar Tanah Abang Blok A di Jakarta pada Jumat (12/4/2024).

Baca Selengkapnya
Diterpa Badai PHK, Kinerja Industri Tekstil dan Pakaian Anjlok 2,63 Persen di Kuartal II-2024
Diterpa Badai PHK, Kinerja Industri Tekstil dan Pakaian Anjlok 2,63 Persen di Kuartal II-2024

Data BPS menunjukkan kinerja industri tekstil menurun seiring dengan adanya PHK massal sektor tersebut.

Baca Selengkapnya
Belum Beroperasi Pascaterbakar, Perusahaan Pakan Ternak Bekasi Diingatkan Tetap Bayarkan Hak Pegawai
Belum Beroperasi Pascaterbakar, Perusahaan Pakan Ternak Bekasi Diingatkan Tetap Bayarkan Hak Pegawai

Pemkab Bekasi juga mengingatkan perusahaan soal jaminan sosial pegawainya yang tewas.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Maraknya PHK Massal di Industri Tekstil
Ternyata Ini Penyebab Maraknya PHK Massal di Industri Tekstil

Sedikitnya 11.000 buruh di industri tekstil pada perusahan besar mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Selengkapnya