Ini kata Bos BI soal kasus Bank Century
Merdeka.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo angkat suara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Bank Century. Menurutnya, hal ini tidak membuat khawatir para pengambil keputusan dalam sistem keuangan Indonesia.
Agus mengatakan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Beleid tersebut memberikan kepastian hukum bagi para pengambil keputusan termasuk gubernur BI terkait stabilitas sistem keuangan.
"UU PPKSK itu adalah UU yang baik, yang sudah dikeluarkan, dan memberikan kepastian hukum pada pengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar dia di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/4).
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Apa yang membuat sektor keuangan stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Dalam UU tersebut, sudah tidak diperbolehkan pemerintah untuk menyuntikkan dana untuk menyelamatkan bank yang mengalami krisis atau skema bail out. Bank yang bersangkutan harus memiliki dana cadangan untuk menyelamatkan diri jika mengalami krisis atau skema bail in. Dana tersebut bisa berasal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau internal bank."Dalam UU Itu dijelaskan enggak boleh ada bail out, harus ada bail in dan diberikan kewenangan bagaimana Menteri Keuangan menjadi koordinator dari KSSK. Dan kita akan menjaga agar enggak ada risiko sistemik," kata dia.
Agus juga menyatakan, dilanjutkannya proses hukum kasus Bank Century tidak akan menjadi kekhawatiran bagi BI maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan guna menjaga stabilitas keuangan. Asalkan dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada, maka dia meyakini segala keputusan yang diambil tidak akan menimbulkan masalah nantinya.
"Jadi yang saya ingin sampaikan kalau ada pra peradilan memutuskan tentang kasus Bank Century, saya belum lihat bagaimana kajiannya, bagaimana pertimbangannya. Tetapi kalau terkait dengan kami yang ada di KSSK, kami confident menjaga stabilitas sistem keuangan indonesia, untuk itu kita dibekali oleh UU PPKSK," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penggeledahan tersebut, terdapat sejumlah dokumen terkait dana CSR yang disita oleh KPK.
Baca SelengkapnyaMeskipun Bank Indonesia bersifat independen, namun pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) diberikan izin sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaArea asesmen mencakup aspek stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada kerentanan.
Baca SelengkapnyaIndonesia berupaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPenetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPeraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaModal membentuk CCP patungan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan delapan bank nasional.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaBank Indonesia tetap akan menjalankan bauran kebijakan untuk menjaga geliat ekonomi nasional di tengah situasi tak menentu saat ini.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang luar biasa serta dapat menghambat pembangunan
Baca SelengkapnyaBank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 6,25 persen demi menjaga stabilitas Rupiah.
Baca Selengkapnya