Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata Bos BI soal kasus Bank Century

Ini kata Bos BI soal kasus Bank Century Agus Martowardojo. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo angkat suara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Bank Century. Menurutnya, hal ini tidak membuat khawatir para pengambil keputusan dalam sistem keuangan Indonesia.

Agus mengatakan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Beleid tersebut memberikan kepastian hukum bagi para pengambil keputusan termasuk gubernur BI terkait stabilitas sistem keuangan.

"UU PPKSK itu adalah UU yang baik, yang sudah dikeluarkan, dan memberikan kepastian hukum pada pengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar dia di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/4).

Orang lain juga bertanya?

Dalam UU tersebut, sudah tidak diperbolehkan pemerintah untuk menyuntikkan dana untuk menyelamatkan bank yang mengalami krisis atau skema bail out. Bank yang bersangkutan harus memiliki dana cadangan untuk menyelamatkan diri jika mengalami krisis atau skema bail in. Dana tersebut bisa berasal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau internal bank.‎"Dalam UU Itu dijelaskan enggak boleh ada bail out, harus ada bail in dan diberikan kewenangan bagaimana Menteri Keuangan menjadi koordinator dari KSSK. Dan kita akan menjaga agar enggak ada risiko sistemik," kata dia.

Agus juga menyatakan, dilanjutkannya proses hukum kasus Bank Century tidak akan menjadi kekhawatiran bagi BI maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan guna menjaga stabilitas keuangan. Asalkan dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada, maka dia meyakini segala keputusan yang diambil tidak akan menimbulkan masalah nantinya.

"Jadi yang saya ingin sampaikan kalau ada pra peradilan memutuskan tentang kasus Bank Century, saya belum lihat bagaimana kajiannya, bagaimana pertimbangannya. Tetapi kalau terkait dengan kami yang ada di KSSK, kami confident menjaga stabilitas sistem keuangan indonesia, untuk itu kita dibekali oleh UU PPKSK," tandas dia.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diusut KPK, Gubernur Bank Indonesia Klaim Pemanfaatan Dana CSR Sesuai Prosedur
Diusut KPK, Gubernur Bank Indonesia Klaim Pemanfaatan Dana CSR Sesuai Prosedur

Dalam penggeledahan tersebut, terdapat sejumlah dokumen terkait dana CSR yang disita oleh KPK.

Baca Selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia Siap Kolaborasi dengan Prabowo Jaga Stabilitas Keuangan
Gubernur Bank Indonesia Siap Kolaborasi dengan Prabowo Jaga Stabilitas Keuangan

Meskipun Bank Indonesia bersifat independen, namun pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Bappebti Beri Izin Operasi Kliring Komoditi Indonesia dan kustodian Koin Indonesia, Ini Keputusan Resminya
Bappebti Beri Izin Operasi Kliring Komoditi Indonesia dan kustodian Koin Indonesia, Ini Keputusan Resminya

PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) diberikan izin sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
Di Mata Bank Dunia, Keuangan Indonesia Sehat dan Kuat
Di Mata Bank Dunia, Keuangan Indonesia Sehat dan Kuat

Area asesmen mencakup aspek stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada kerentanan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani: Geopolitik Bikin Investasi Lambat
Sri Mulyani: Geopolitik Bikin Investasi Lambat

Indonesia berupaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri

Penetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
Siap Diluncurkan Akhir September, Modal Bentuk CCP Rp408,16 Miliar
Siap Diluncurkan Akhir September, Modal Bentuk CCP Rp408,16 Miliar

Modal membentuk CCP patungan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan delapan bank nasional.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Tak Takut The Fed Naikkan Suku Bunga, Gubernur BI: Kami Tak Peduli dengan Pernyataan IMF
Tak Takut The Fed Naikkan Suku Bunga, Gubernur BI: Kami Tak Peduli dengan Pernyataan IMF

Bank Indonesia tetap akan menjalankan bauran kebijakan untuk menjaga geliat ekonomi nasional di tengah situasi tak menentu saat ini.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Prabowo di Hakordia buat Penegak Hukum: Tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!
Pesan Tegas Prabowo di Hakordia buat Penegak Hukum: Tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Budi mengatakan tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang luar biasa serta dapat menghambat pembangunan

Baca Selengkapnya
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen

Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 6,25 persen demi menjaga stabilitas Rupiah.

Baca Selengkapnya