Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata pemerintah soal dugaan kartel harga motor matik

Ini kata pemerintah soal dugaan kartel harga motor matik 10 Motor terlaris di 2013. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Presiden PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Dyonisius Betty mengakui, pernyataan ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf yang menyebut PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) diduga melakukan kartel harga terhadap sepeda motor skuter matik dikhawatirkan akan mempengaruhi investasi perusahaan di Indonesia. Bahkan, bukan tidak mungkin para investor kabur.

Menanggapi hal tersebut, Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan hal berbeda. Menurutnya, permasalahan tersebut tidak akan mempengaruhi apapun.

"Tidak ada efeknya, selama produk tersebut memiliki kualitas dan harga yang baik akan tetap ada pembelinya. Produsen pasti akan berpikir ulang karena mereka tidak akan mungkin meninggalkan pasar mereka yang besar," kata Putu kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (30/7).

Selain itu, saat disinggung soal tingginya harga sepeda motor akibat mahalnya komponen di industrinya, dia menyebut pemerintah tidak bisa melakukan intervensi. Menurutnya, harga si kuda besi yang ada sekarang adalah mengikuti mekanisme pasar.

"Harga adalah mekanisme pasar, kita tidak bisa intervensi. Seperti sebuah lukisan saja, modalnya Rp 100 ribu, tapi karena mengikuti harga pasar jadi Rp 100 juta," jelasnya.

Sementara itu, soal upaya untuk menurunkan harga komponen yang mahal tersebut, dia mengakui tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana nantinya hasil persidangan. Jika terbukti bersalah, maka YIMM dan AHM harus menjalani sanksi yang sesuai dengan undang-undang (UU).

"Masalah harga adalah mekanisme pasar dimana intervensi pemerintah tidak diperlukan. Pemerintah cukup menjadi wasit, salah satunya lewat UU Persaingan Usaha. Kalau mereka terbukti melanggar, harus menghadapi semua konsekwensi sesuai UU yang berlaku," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP