Ini keuntungan perluasan PPN nol persen ekspor jasa, termasuk perkuat daya saing
Merdeka.com - Kementerian Keuangan RI berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/2010 Jo. PMK 30/2011 sebagai landasan hukum perluasan pengenaan pajak nol persen di sektor jasa. Salah satu sektor yang memiliki potensi bertumbuh jika kebijakan ini diterapkan adalah sektor jasa profesional yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD), Devi Avriyani menyebut bahwa revisi PMK 70/2010 Jo. PMK 30/2011 merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja di sektor jasa profesional.
"Perluasan PPN 0 persen ke ekspor jasa-jasa lainnya merupakan langkah yang baik untuk lebih menggairahkan ekspor jasa. Kalau bisa perluasan seharusnya mencakup pada keseluruhan ekspor jasa," katanya seperti dikutip merdeka.com di Jakarta, Jumat (26/10).
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian tingkatkan daya saing industri? 'Perjalanan transformasi industri untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya masih Panjang, sehingga sinergi yang sudah terjalin selama ini harus dilanjutkan dan diperkuat lagi,' jelas Menko Airlangga.
-
Apa target pertumbuhan ekonomi Indonesia? Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah menyepakati target sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 mendatang berada pada rentang 5,3 persen sampai 5,6 persen.
-
Gimana Kemnaker kembangkan SDM Ketenagakerjaan? Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai peluang kerja sama antara organisasi internasional melalui program-program pengembangan kompetensi yang mereka miliki dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
-
Kenapa kemenko perekonomian perlu tingkatkan pertumbuhan ekonomi? Pertumbuhan (ekonomi) pertahun 5% tidaklah cukup. Jadi kita butuh tumbuh 6% sampai 7%. Namun salah satu yang menjadi catatan yaitu ICOR (Incremental Capital Output Ratio) kita di tahun ini terlalu tinggi yaitu 7,6. Ini artinya bahwa investasi yang kita masukkan belum terlalu optimal,“ tutur Menko Airlangga.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Kenapa Kemnaker dorong peningkatan kompetensi SDM? Untuk mendorong peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan vokasi, Pemerintah menebitkan Perpres 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Menurutnya, PPN seharusnya bersifat general, tidak membedakan antara konsumsi barang atau jasa sehingga jika dikonsumsi di LN (luar daerah pabean) maka perlakuan PPN juga seharusnya sama. Khusus untuk jasa profesional, dalam era pasar bebas, jasa ini mempunyai prospek bagus utk dikembangkan.
"Tentu dengan peningkatan kualitas SDM sesuai standar global dan Indonesia memiliki potensi dengan berbagai program yg telah dilakukan pemerintah dan era teknologi yg makin berkembang," ujarnya.
Sampai dengan saat ini, kebijakan PPN yang diadopsi oleh Indonesia masih mengacu pada prinsip tujuan yang mewajibkan konsumen asing untuk menanggung PPN setelah layanan tersebut melintasi yurisdiksi bea cukai Indonesia. Oleh sebab itu, tariff PPN 10 persen pemerintah yang dikenakan pada ekspor jasa menjadi pajak ganda.
Pendekatan aplikasi PPN prinsipnya adalah pajak atas konsumsi (on consumption), pengenaannya dilakukan ditempat barang/jasa dikonsumsi (destination). Bagi perekonomian, geliat ekspor jasa tentu akan sangat positif karena dapat berkontribusi langsung pada kinerja neraca perdagangan nasional.
Pelaku usaha sektor jasa, Zamzam Djaelani, Life Science and Healthcare Lead, Deloitte Indonesia mengatakan, penghapusan PPN ekspor jasa dapat memberikan keunggulan kompetitif untuk ekspor sektor jasa Indonesia.
Sebelumnya, Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menjelaskan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Indonesia untuk menggenjot ekspor jasa profesional.
"Saya sangat setuju bila ekspor pajak tidak lagi dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen," jelas Kepala BKF Suahasil Nazara.
Menurutnya, dengan adanya pengenaan nol persen PPN pada sektor ekspor jasa profesional, maka defisit neraca transaksi berjalan dapat dikurangi. Dengan demikian, hal ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Jadi kita harus kurangi impor jasa dan tingkatkan ekspor untuk kurangi defisit ini," katanya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja swasta.
Baca SelengkapnyaCapaian PMI manufaktur tersebut menandakan Indonesia telah benar-benar keluar dari pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSektor manufaktur merupakan penyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar dalam perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaKenaikan peringkat daya saing tersebut didukung oleh peningkatan pada faktor efisiensi bisnis.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan ekonomi Indonesia termasuk yang tertinggi ke-2 di antara negara-negara G20, di tengah permasalahan perekonomian global yang kompleks saat ini.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikannya saat mengunjungi SMK Mitra Industri 02 di Pati, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaUntuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 diperlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Yakni, berada di kisaran 6 persen sampai 8 persen per tahun.
Baca Selengkapnya