Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini nasib perusahaan yang tak terpilih kelola jaringan gas suatu daerah

Ini nasib perusahaan yang tak terpilih kelola jaringan gas suatu daerah Pipa gas di Bekasi. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengatur Hulu (BPH) Migas akan melakukan penataan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) Gas. Hal ini sesuai dengan amanat Permen ESDM No 4 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Harya Adiyawarman, menegaskan badan usaha yang tidak dipilih menjadi pengelola tetap akan tetap memiliki hak mengelola WJD dalam jangka waktu 15 tahun atau sampai habis masa kontrak. Sedangkan, badan usaha pemenang akan mengelola hingga 30 tahun.

"Existing, kita hargai sampai kontraknya habis, tapi dia tidak boleh berkembang. Misalnya punya konsumen satu, mau punya satu lagi tidak boleh. Yang boleh hanya yang menang lelang," kata dia saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (6/2).

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan bila badan usaha yang menang lelang tersebut kembali menggandeng badan usaha lain untuk bekerja sama. "Saya menang, saya bisa juga kerja sama dengan BU lain," tuturnya.

Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Fansurullah Asa, mengatakan penataan WJD yang akan dilakukan pemerintah akan berdampak pada jaringan gas yang sudah beroperasi atau eksisting. Dalam wilayah jaringan gas yang sudah ada, terdapat beberapa badan usaha pengelola. Dengan adanya penataan WJD, hanya akan ada satu badan usaha yang akan mengelola WJD.

"Bagaimana di wilayah itu, akan ada satu Badan Usaha. Yang mana paling besar, dominan, nanti melalui sidang komite kita putuskan," ungkapnya.

Terkait penetapan badan usaha pengelola, pihaknya akan berkomunikasi dengan perusahaan eksisting. "Yang existing, kita akan lihat yang sudah jalan yang dedicated hilir. Kita panggil diskusi," jelas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan yang Dapat Izin Kelola Tambang Hanya Berlaku 5 Tahun
Ormas Keagamaan yang Dapat Izin Kelola Tambang Hanya Berlaku 5 Tahun

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Baca Selengkapnya
PGN Saka Resmi Dapat Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Selama 20 Tahun
PGN Saka Resmi Dapat Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Selama 20 Tahun

Terdapat dua sumur eksplorasi yang menjadi komitmen kerja pasti (KKP), yang nantinya akan dilakukan pengeboran di WK Ketapang.

Baca Selengkapnya
PGN Dapat Pasokan Gas 410 BBTUD dari Blok Corridor
PGN Dapat Pasokan Gas 410 BBTUD dari Blok Corridor

Volume yang dialirkan nantinya diperuntukkan berbagai konsumen yaitu sektor kelistrikan dan industri.

Baca Selengkapnya
Pertamina Gantikan Shell di Blok Masela, Ini Sederet Keuntungan Diraih Indonesia
Pertamina Gantikan Shell di Blok Masela, Ini Sederet Keuntungan Diraih Indonesia

Masuknya Pertamina menjadi bukti negara hadir untuk menjamin ketahanan energi nasional.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Setop Kontrak PT Vale Indonesia, Ini Respon ESDM
DPR Minta Pemerintah Setop Kontrak PT Vale Indonesia, Ini Respon ESDM

Kontrak operasi PT Vale di Indonesia akan berakhir pada 28 Desember 2025

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Pertamina Diminta Lepas Sumur Migas Lama ke Swasta, Menteri Bahlil: Jangan Nafsu Kuda tapi Tenaga Ayam
Pertamina Diminta Lepas Sumur Migas Lama ke Swasta, Menteri Bahlil: Jangan Nafsu Kuda tapi Tenaga Ayam

Bahlil tidak mempermasalahkan apakah BUMN atau swasta yang mengelola, selama itu masih perusahaan nasional .

Baca Selengkapnya
Repsol Hengkang, 4 Raksasa Migas Antre Masuk Blok Andaman III
Repsol Hengkang, 4 Raksasa Migas Antre Masuk Blok Andaman III

Kendati begitu, dia belum mau membocorkan siapa perusahaan migas yang hendak mengambil alih Andaman III.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Waskita Terancam Dihapus dari Daftar Emiten BEI, Kementerian BUMN: Masih Punya Modal Aset
Waskita Terancam Dihapus dari Daftar Emiten BEI, Kementerian BUMN: Masih Punya Modal Aset

WSKT tidak akan sampai menjadi pasien PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) lantaran masih punya aset bernilai bagus, termasuk jalan tol.

Baca Selengkapnya