Ini pengakuan Kusrin, tv buatannya harus dimusnahkan aparat
Merdeka.com - Seorang perakit televisi, Muhammad Kusrin bin Amri harus menelan pil pahit lantaran aktifitasnya merakit tv dinyatakan melanggar hukum. Pada Maret 2015, Polda Jawa Tengah menggerebek bengkel tempat kerja Kusrin (42) yakni UD Haris Elektronik.
Televisi-televisi itu disita dan Kusrin ditahan untuk diadili. Televisi rakitan Kusrin berukuran 14 hingga 17 inchi dijual hingga ke luar Solo dengan harga mulai Rp 600.000 hingga Rp 700.000. Kusrin mampu merakit 30 unit televisi per hari.
Tapi sayang, televisi rakitan yang diberi merek Veloz, Maxreen, dan Zener, dianggap ilegal. Pria berusia 42 tahun itu dianggap terbukti melanggar Pasal 120 (1) jo Pasal 53 (1) huruf b UU RI No. 3/2014 tentang Perindustrian.
-
Apa yang dikatakan tentang hasil kerja keras? Kerja keras akan membawamu ke puncak. Tapi, bakat hanya akan membawamu ke pintunya.
-
Apa makna kata-kata tentang waktu? Kata-kata tentang waktu tidak hanya sekadar rangkaian angka atau indikator pada jam dinding, tetapi juga menyerupai cermin yang merefleksikan kehidupan, kehilangan, harapan, dan pertumbuhan.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
-
Kapan KKN Uniga tahun ini dimulai? Kegiatan KKN Uniga sendiri sudah dimulai sejak 25 Juli kemarin, dan akan berakhir pada 26 Agustus mendatang.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Kenapa kerja keras terbayar? Tidak ada di dunia ini yang diberikan kepadamu. Kamu harus keluar dan mendapatkannya! Tidak ada yang mengatakan itu akan mudah, tetapi kerja keras selalu terbayar.
Tak hanya itu, Kusrin juga dinyatakan melanggar Permendagri No. 17/M-IND/PER/2012 tentang Perubahan Permendagri No. 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap tiga industri elektronika secara wajib.
Pada 11 Januari 2016, pria berusia 42 tahun itu harus merelakan 116 unit televisi ukuran 14 dan 17 inchi hasil rakitannya dimusnahkan petugas Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.
"Kita kerja 4 tahun habis 5 menit. Kenyataannya gitu," kata Kusrin di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/1).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun tak tinggal diam. Pada Selasa (19/1), Menteri Perindustrian Saleh Husin memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Usaha Dagang (UD) Haris Elektronika milik Kusrin untuk tiga merek tv rakitannya yakni Veloz, Maxreen, dan Zener.
Kusrin sendiri sudah lama menggeluti bidang elektronik dengan membuka usaha reparasi keliling. Diakui Kusrin, kemampuannya di bidang elektronik didapat dari kesukaannya mengutak-atik barang-barang elektronik.
"Pertama saya buka servis elektronik keliling, terus latihan ngutak-atik. Sekitar 2009. Dari kecil sudah hobi (utak-atik barang)," pungkas Kusrin.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Korupsi BTS 4G ini merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.
Baca SelengkapnyaDia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi aturan. Sebab apa yang diucapkannya dalam rangka membela kliennya, Rina Lauwy.
Baca SelengkapnyaIa menyebut, konten yang dibuat diharapkan bisa mendapatkan subscribe yang banyak di media youtube.
Baca Selengkapnya