Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan DJP soal brosur 'Yesus Bayar Pajak'

Ini penjelasan DJP soal brosur 'Yesus Bayar Pajak' Pajak. ©2013 Merdeka.com/Ditjen Pajak

Merdeka.com - Sosialisasi bayar pajak dengan menyebar leaflet atau brosur 'Yesus Bayar Pajak' yang digencarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menuai kontroversi. Banyak warganet atau netizen menanyakan kebijakan ini melalui media twitter.

Kini, DJP mengklarifikasi brosur sosialisasi membayar pajak yang dipersoalkan karena mengutip ayat di Injil, kitab suci agama Kristen. Dan, materi brosur itu sudah dibuat sejak program pengampunan pajak (tax amnesty) dan dari perspektif semua agama.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya dalam menyosialisasikan pajak memang memanfaatkan berbagai sarana dan berusaha menjangkau sebanyak mungkin kalangan masyarakat, termasuk umat beragama.

"Salah satunya dengan membuat materi berupa leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia," kata Yoga, di Jakarta, Senin (10/9).‎

Di antara sosialisasi yang digunakan Ditjen Pajak adalah menerbitkan leaflet 'Yesus juga membayar pajak' yang belakangan jadi ramai. Menurutnya, leaflet itu merupakan tinjauan pajak dari perspektif agama Kristen.

Ditjen Pajak juga membuat leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama Islam, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Materi-materi leaflet tersebut sudah ada sejak awal tahun 2017 dan telah banyak diedarkan pada saat sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Dalam pembuatan leaflet sosialisasi dari perspektif agama tersebut, Ditjen Pajak melibatkan para penulis-penulis buku dari masing-masing agama," katanya.

Yang jelas, sambung Yoga, materi yang ada dalam leaflet tersebut juga disesuaikan dengan materi kesadaran pajak yang sudah dimasukkan ke dalam Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) Pendidikan Agama Islam, Kristen/Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu untuk pendidikan tinggi.

"Semua itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman pajak di Indonesia," tegasnya.‎

Dia menambahkan, materi sosialisasi pajak berdasarkan ajaran agama tersebut tentunya diperuntukkan bagi penganut masing-masing agama. Sehingga diharapkan tidak menimbulkan permasalahan yang tidak semestinya.

Walau demikian, untuk pihak yang merasa kurang nyaman dengan beredarnya leaflet tersebut, Ditjen Pajak memohon pengertian, kelegawaan dan maaf.

Sebelumnya, selebaran Ditjen Pajak untuk mengajak masyarakat bersedia membayar pajak dipermasalahkan oleh sejumlah pemilik akun twitter. Rata-rata merasa tersinggung karena salah satu leafletnya berjudul 'Yesus juga membayar pajak', mengutip ayat-ayat kitab Injil. Ayat itu memang ada di dalam kitab dimaksud.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: PBNU Skakmat Eks Menag Soal Izin Kelola Tambang, Urus Hajat Masyarakat Butuh Biaya
VIDEO: PBNU Skakmat Eks Menag Soal Izin Kelola Tambang, Urus Hajat Masyarakat Butuh Biaya

Gus Yahya mengatakan PBNU bukannya hanya mengurusi hajat keagaaman aja, tapi juga hajat ekonomi juga harus diurus

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut: Umat Kristiani Punya Saham Atas Republik Ini, Jadi Jangan Minder
Menag Yaqut: Umat Kristiani Punya Saham Atas Republik Ini, Jadi Jangan Minder

"Jadi nggak boleh merasa kecil, sama-sama punya saham kok, yang beda kan devidennya saja, nah pembagiannya itu dibuat harus proporsional," kata Menag Yaqut.

Baca Selengkapnya
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak

Manfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini 6 Ormas yang Tercatat Penerima Konsesi Tambang
Terungkap, Ini 6 Ormas yang Tercatat Penerima Konsesi Tambang

Pemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.

Baca Selengkapnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ajak Konten Kreator Bayar Pajak: Kalau Sudah Terkenal, Perbaiki Pajak Anda
Sri Mulyani Ajak Konten Kreator Bayar Pajak: Kalau Sudah Terkenal, Perbaiki Pajak Anda

Sri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Jokowi Beri Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan
Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Jokowi Beri Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan

Keputusan untuk memberikan izin pengelolaan tambang merupakan tanggapan pemerintah, setelah menerima aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya
MUI Puji Keputusan Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
MUI Puji Keputusan Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Menurut Anwar selama ini sumber pendapatan ormas keagamaan tidak menentu. Umumnya hanya bersumber dari donatur dan iuran anggota.

Baca Selengkapnya
Waspada, Penipuan Modus Aplikasi Pajak Palsu Beredar di Media Sosial
Waspada, Penipuan Modus Aplikasi Pajak Palsu Beredar di Media Sosial

Jangan merespons apa pun terhadap yang dikirim tersebut karena itu modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Semoga Semangat Paskah Beri Kedamaian dan Kebaikan bagi Kita Semua
Jokowi: Semoga Semangat Paskah Beri Kedamaian dan Kebaikan bagi Kita Semua

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Paskah bagi umat Kristiani yang merayakan.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya
Trik Pemkab Bandung Atasi Peredaran Rokok Ilegal
Trik Pemkab Bandung Atasi Peredaran Rokok Ilegal

Pjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik mengatakan, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan.

Baca Selengkapnya