Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan lengkap aturan penghitungan omzet cara lain wajib pajak

Ini penjelasan lengkap aturan penghitungan omzet cara lain wajib pajak Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) 15/2018 untuk menghitung omzet pengusaha dengan cara lain yang tidak melakukan pembukuan maupun pencatatan bisnisnya. Penghitungan cara lain ini akan dilakukan hanya saat petugas pajak melakukan pemeriksaan.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yunirwansyah, mengatakan PMK ini merupakan penyempurnaan dari aturan dalam UU PPh. Salah satu yang diatur ialah pelaksanaan delapan metode penghitungan dalam Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang harus berurutan.

"Sebelumnya petugas pajak bebas memilih metode apa yang baik dilakukan. Sekarang tidak, harus berurutan dari nomor satu," ujarnya saat ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4) malam.

Orang lain juga bertanya?

Adapun ke delapan metode itu secara berurutan ialah transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, SPT/hasil pemeriksaan sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, atau penghitungan rasio. Petugas pajak juga akan memakai metode ini jika timbul keraguan akan kebenaran pembukuan atau pencatatan yang disampaikan.

"DJP punya tools untuk mengawasi itu. Tools ini harus digunakan hanya saat pemeriksaan," tuturnya.

Payung hukum metode penghitungan ini akan dikukuhkan dalam peraturan direktur jenderal pajak yang tak lama lagi dikeluarkan. Adapun cara penghitungan nanti, bagi WP memiliki pembukuan, penghasilan kena pajak (PKP) dihitung dengan rumus penghasilan dikurangi biaya dan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk WP OP. Bagi WP yang membuat pencatatan, PKP dihitung dengan NPPN dikurangi PTKP.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan PMK ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi WP dan DJP.

"Karena banyak Wajib Pajak yang protes kepada pihaknya tentang metode penghitungan pajak. Metode lama, pemeriksaan pembukuan oleh fiskus menggunakan pemeriksaan berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pajak. Jadi sering menimbulkan sengketa," kata Robert.

Bagi perusahaan yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar diminta untuk melakukan pembukuan, sementara bagi yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar cukup melakukan pencatatan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkeu Ingatkan Tarif Pajak UMKM di Atas 7 Tahun Tak Lagi 0,5 Persen
Kemenkeu Ingatkan Tarif Pajak UMKM di Atas 7 Tahun Tak Lagi 0,5 Persen

Setelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.

Baca Selengkapnya
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi

Wajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Tok! Kini Artis hingga Selebgram Terima Barang Endorse Kena Pajak
Tok! Kini Artis hingga Selebgram Terima Barang Endorse Kena Pajak

Aturan baru, produk endorse artis, selebgram sampai influenser kena pajak penghasilan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop

Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop

Baca Selengkapnya
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan

Dengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.

Baca Selengkapnya