Ini penjelasan lengkap aturan penghitungan omzet cara lain wajib pajak
Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) 15/2018 untuk menghitung omzet pengusaha dengan cara lain yang tidak melakukan pembukuan maupun pencatatan bisnisnya. Penghitungan cara lain ini akan dilakukan hanya saat petugas pajak melakukan pemeriksaan.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yunirwansyah, mengatakan PMK ini merupakan penyempurnaan dari aturan dalam UU PPh. Salah satu yang diatur ialah pelaksanaan delapan metode penghitungan dalam Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang harus berurutan.
"Sebelumnya petugas pajak bebas memilih metode apa yang baik dilakukan. Sekarang tidak, harus berurutan dari nomor satu," ujarnya saat ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4) malam.
-
Bagaimana hitung zakat penghasilan? Cara menghitung zakat penghasilan sendiri cukup mudah, yaitu dengan menggunakan rumus sederhana berikut ini: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
-
Bagaimana menghitung zakat penghasilan? Cara menghitung zakat penghasilan adalah dengan menggunakan persentase 2,5% dari jumlah penghasilan bulanan.
-
Bagaimana cara pajak gerobak dihitung? Uniknya, besaran pajak didasarkan pada jenis roda yang dipakai pada masa itu, yakni roda karet Rp17,50 rupiah, roda mati (non pompa) Rp25 rupiah dan ban besi Rp25 rupiah.
-
Gimana cara negara ngatur keuangannya? APBN berfungsi sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja negara untuk tahun yang bersangkutan.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Bagaimana cara menghitung opsen pajak kendaraan? Untuk melakukan perhitungan opsen PKB, Anda perlu mengetahui tarif opsen yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Tarif ini dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tetapi batas maksimalnya adalah 66% dari pokok PKB. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk menghitung opsen PKB: Langkah pertama adalah menentukan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yaitu harga pasar kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya, Anda perlu menghitung Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPKB) yang diperoleh dengan mengalikan NJKB dengan bobot kendaraan. Setelah itu, hitung Pokok PKB dengan cara mengalikan DPKB dengan tarif PKB yang berlaku. Terakhir, Anda dapat menghitung Opsen PKB dengan mengalikan pokok PKB dengan tarif opsen yang berlaku.
Adapun ke delapan metode itu secara berurutan ialah transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, SPT/hasil pemeriksaan sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, atau penghitungan rasio. Petugas pajak juga akan memakai metode ini jika timbul keraguan akan kebenaran pembukuan atau pencatatan yang disampaikan.
"DJP punya tools untuk mengawasi itu. Tools ini harus digunakan hanya saat pemeriksaan," tuturnya.
Payung hukum metode penghitungan ini akan dikukuhkan dalam peraturan direktur jenderal pajak yang tak lama lagi dikeluarkan. Adapun cara penghitungan nanti, bagi WP memiliki pembukuan, penghasilan kena pajak (PKP) dihitung dengan rumus penghasilan dikurangi biaya dan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk WP OP. Bagi WP yang membuat pencatatan, PKP dihitung dengan NPPN dikurangi PTKP.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan PMK ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi WP dan DJP.
"Karena banyak Wajib Pajak yang protes kepada pihaknya tentang metode penghitungan pajak. Metode lama, pemeriksaan pembukuan oleh fiskus menggunakan pemeriksaan berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pajak. Jadi sering menimbulkan sengketa," kata Robert.
Bagi perusahaan yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar diminta untuk melakukan pembukuan, sementara bagi yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar cukup melakukan pencatatan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaAturan baru, produk endorse artis, selebgram sampai influenser kena pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
Baca SelengkapnyaDengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
Baca Selengkapnya