Ini penyebab 5 calon petahana OJK tak lolos seleksi
Merdeka.com - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menetapkan 30 orang peserta yang lolos tahap III yakni assessment center dan pemeriksaan kesehatan.
Sayangnya, lima calon petahana dinyatakan tak lolos dalam seleksi calon DK OJK, yakni Muliaman D. Hadad, Firdaus Djaelani, Nelson Tampubolon, Kusumaningtuti S. Soetiono, dan Ilya Avianti. Mereka dinyatakan tidak lolos oleh panitia seleksi karena dianggap tak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
"Itu ya tergantung kriterianya. Kriterianya anda sudah tahu soal track record, kompetensi, ada informasi dari berbagai lembaga. Semuanya bergabung," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/3).
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang berhasil lolos seleksi? Akun Instagram resmi penerimaan_polri_polda_banten membagikan kisah seorang pemuda yang lolos seleksi menjadi anggota Polri.
-
Siapa yang gagal lolos jadi Anggota DPR RI? Kris Dayanti, yang juga merupakan penyanyi kondang, gagal lolos menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur V.
-
Siapa saja yang dipecat selain Jokowi? Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, terdapat 27 kader lain yang juga menerima sanksi berupa pemecatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 5? Fatimah Tania Nadira Alatas adalah anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari dapil 5, yang mencakup Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Jatinegara, dan Kecamatan Kramatjati.
Seperti diketahui, Pansel bersama tim independen melakukan pendalaman untuk setiap peserta meliputi aspek yaitu kemampuan dan ketahanan dalam menghadapi tekanan, kemampuan dalam pengambilan keputusan dengan berbagai aspek dan kemampuan memimpin visioner.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK juga dilibatkan dalam proses seleksi Dewan Komisioner OJK. Namun, Darmin enggan mengamini ketidaklolosan lima calon petahana itu dikarenakan mendapatkan catatan merah dari KPK maupun PPATK.
Dia menilai calon petahana tidak lolos dikarenakan dianggap tidak sesuai dengan kriteria yang dicari panitia seleksi. "Satu persatuannya kita tidak bisa bilang. Tapi kriterianya adalah itu, satu, dua, tiga, empat, lima. Nah, lima-limanya digabung, hasilnya begitu," imbuhnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 6 Calon Siswa dinyatakan gagal saat mengikuti tes kejiwaan.
Baca SelengkapnyaSejumlah anggota Komisi III DPR menyebut Manotar dianggap tak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaKPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang
Baca SelengkapnyaDari banyaknya selebritis yang ikut kontestasi politik, ini dia deretan seleb yang gagal lolos menujuk ke Senayan.
Baca SelengkapnyaNama-nama Caleg Terancam Gagal Dapat Kursi DPR Meski Dapat Ratusan Ribu
Baca SelengkapnyaKetua Timsel KPU 4 kab/kota di Jambi Aswari menampik bahwa dia tidak melibatkan sekretaris dan anggota dalam rapat pleno.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti tahap seleksi tahap berikutnya.
Baca SelengkapnyaKabar itu dibenarkan Kapuspenkum, Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
Baca Selengkapnya