Ini penyebab toko online belum juga kembali layani jasa uang elektronik
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara layanan uang elektronik di beberapa toko online, salah satunya TokoCash milik Tokopedia. Penghentian ini dilakukan sebab belum adanya izin dari BI sebagai regulator sistem pembayaran atas beroperasinya uang elektronik di beberapa toko online.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Eni Panggabean, mengatakan hingga kini pihaknya masih mengkaji pengurusan izin beberapa layanan jasa uang elektronik toko online. Menurutnya, ada empat alasan mengapa hingga kini perizinan tersebut belum rampung.
Pertama, unsur perlindungan konsumen. Sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia harus memastikan kesiapan dari pihak-pihak yang mengajukan izin.
-
Bagaimana BRI mendorong digitalisasi finansial? Lewat kegiatan ini, BRI terus mendorong sosialisasi pemakaian QRIS BRI sebagai wujud edukasi digitalisasi finansial kepada masyarakat.
-
Apa yang ingin didalami Komisi XI DPR terkait mata uang digital? 'Setelah berjalan selama 4 bulan, apa saja hasil evaluasi dan tantangan Bank Sentral Spanyol terkait percobaan tersebut. Lalu, kapan kira-kira waktu yang tepat untuk menerapkan CBDC sepenuhnya di Spanyol.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Mengapa BSI fokus pada inovasi layanan digital? 'Inovasi dan upaya memperkuat layanan tersebut kami harapkan menjaga dan meningkatkan kepuasan nasabah. Ini menjadi tolok ukur BSI untuk terus menjaga dan meningkatkan pelayanan agar seluruh nasabah bisa terus mendapatkan layanan prima dari seluruh insan BSI,' ujar Riko.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
"Apakah ada SOP kalau ada masalah? Dia juga harus mengacu pada aturan yamg sudah ada untuk perlindungan konsumen. Dia juga harus punya sumber daya, kalau ada masalah siapa yang tangani. Karena sizenya besar tidak boleh SDMnya campur aduk dengan yang lain," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (14/12).
Faktor kedua adalah manajemen risiko dengan mempersiapkan sistem informasi tehnologi (IT) yang memadai. Hal ini penting, agar uang yang terkumpul dapat dimitigasi dengan baik. "Apakah mereka sudah punya kesiapan untuk manajemen risiko. Harus punya kebijakan dan manual kalau ada risiko dan bagaimana mitigasi risikonya," jelas Eni.
Ketiga, Bank Indonesia (BI) masih harus memastikan perusahaan tersebut anti pencucian uang dan tindak pidana terorisme. "Di ketentuan kami di 2017 dan sebelumnya harus ada kesiapan itu. Yang terbaru kan berbasis risiko. Ini diatur di PBI APPT. Apalagi kalau berbasis teknologi, harus ada kesiapan," jelasnya.
Kemudian alasan keempat adalah, perusahaan online harus memastikan keamanan sistem informasi perusahaannya. "Harus ada laporan audit sistem informasi. Biasanya ini yang bermasalah bagaimana. Kami harus yakinkan bahwa laporan audit memenuhi sertifikasi, termasuk laporan keuangan dan sistem yang sesuai ketentuan," jelasnya.
Eni menegaskan, pengurusan perizinan tersebut bukan hal main main. Untuk itu, Bank Indonesia harus memastikan perusahaan tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Nanti ditanya kok izin lama sekali? Untuk itu kami tegaskan, konsumen dan perlindungan sistem informasi bukan hal yang main main. Kami tidak bertele tele tapi harus jelas keamanan sistemnya ada," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag belum menerima permintaan izin untuk menjalankan bisnis e-commerce dari TikTok Shop Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerpantau sejumlah akun di media sosial memberikan informasi Tiktok Shop akan dibuka kembali.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia juga meminta TikTok Shop agar senantiasa selalu aktif mengawasi seluruh transaksi di platform-nya agar tidak merugikan UMKM.
Baca SelengkapnyaPembayaran tol saat ini masih mengikuti karakteristik dari pengguna yang dirasa masih memadai.
Baca SelengkapnyaPadahal perkembangan teknologi di ibu kota jauh lebih cepat
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaTak heran jika produksi barang nasional masih kalah dengan produk dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPolemik TikTok Shop menemui babak baru usai TikTok mengklaim telah mengantongi izin e-commerce.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).
Baca SelengkapnyaOJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca Selengkapnya