Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penyebab toko online belum juga kembali layani jasa uang elektronik

Ini penyebab toko online belum juga kembali layani jasa uang elektronik Enny Panggabean, Bank Indonesia. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara layanan uang elektronik di beberapa toko online, salah satunya TokoCash milik Tokopedia. Penghentian ini dilakukan sebab belum adanya izin dari BI sebagai regulator sistem pembayaran atas beroperasinya uang elektronik di beberapa toko online.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Eni Panggabean, mengatakan hingga kini pihaknya masih mengkaji pengurusan izin beberapa layanan jasa uang elektronik toko online. Menurutnya, ada empat alasan mengapa hingga kini perizinan tersebut belum rampung.

Pertama, unsur perlindungan konsumen. Sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia harus memastikan kesiapan dari pihak-pihak yang mengajukan izin.

Orang lain juga bertanya?

"Apakah ada SOP kalau ada masalah? Dia juga harus mengacu pada aturan yamg sudah ada untuk perlindungan konsumen. Dia juga harus punya sumber daya, kalau ada masalah siapa yang tangani. Karena sizenya besar tidak boleh SDMnya campur aduk dengan yang lain," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (14/12).

Faktor kedua adalah manajemen risiko dengan mempersiapkan sistem informasi tehnologi (IT) yang memadai. Hal ini penting, agar uang yang terkumpul dapat dimitigasi dengan baik. "Apakah mereka sudah punya kesiapan untuk manajemen risiko. Harus punya kebijakan dan manual kalau ada risiko dan bagaimana mitigasi risikonya," jelas Eni.

Ketiga, Bank Indonesia (BI) masih harus memastikan perusahaan tersebut anti pencucian uang dan tindak pidana terorisme. "Di ketentuan kami di 2017 dan sebelumnya harus ada kesiapan itu. Yang terbaru kan berbasis risiko. Ini diatur di PBI APPT. Apalagi kalau berbasis teknologi, harus ada kesiapan," jelasnya.

Kemudian alasan keempat adalah, perusahaan online harus memastikan keamanan sistem informasi perusahaannya. "Harus ada laporan audit sistem informasi. Biasanya ini yang bermasalah bagaimana. Kami harus yakinkan bahwa laporan audit memenuhi sertifikasi, termasuk laporan keuangan dan sistem yang sesuai ketentuan," jelasnya.

Eni menegaskan, pengurusan perizinan tersebut bukan hal main main. Untuk itu, Bank Indonesia harus memastikan perusahaan tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Nanti ditanya kok izin lama sekali? Untuk itu kami tegaskan, konsumen dan perlindungan sistem informasi bukan hal yang main main. Kami tidak bertele tele tapi harus jelas keamanan sistemnya ada," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TikTok Shop Dikabarkan Kembali Buka 10 November 2023, Kemendag Bilang Begini
TikTok Shop Dikabarkan Kembali Buka 10 November 2023, Kemendag Bilang Begini

Kemendag belum menerima permintaan izin untuk menjalankan bisnis e-commerce dari TikTok Shop Indonesia.

Baca Selengkapnya
Viral TikTok Shop Bakal Buka Lagi Bulan Depan, Mendag: Saya Belum Dengar
Viral TikTok Shop Bakal Buka Lagi Bulan Depan, Mendag: Saya Belum Dengar

Terpantau sejumlah akun di media sosial memberikan informasi Tiktok Shop akan dibuka kembali.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Dekati 5 e-Commerce Demi Bisa Jualan Lagi di Indonesia
TikTok Shop Dekati 5 e-Commerce Demi Bisa Jualan Lagi di Indonesia

Pemerintah Indonesia juga meminta TikTok Shop agar senantiasa selalu aktif mengawasi seluruh transaksi di platform-nya agar tidak merugikan UMKM.

Baca Selengkapnya
QRIS Belum Bisa Dipakai saat Arus Mudik dan Balik, Ini Penyebabnya
QRIS Belum Bisa Dipakai saat Arus Mudik dan Balik, Ini Penyebabnya

Pembayaran tol saat ini masih mengikuti karakteristik dari pengguna yang dirasa masih memadai.

Baca Selengkapnya
PD Pasar Jaya: Pedagang Pakai QRIS Belum sampai 50 Persen, Ini Alasannya
PD Pasar Jaya: Pedagang Pakai QRIS Belum sampai 50 Persen, Ini Alasannya

Padahal perkembangan teknologi di ibu kota jauh lebih cepat

Baca Selengkapnya
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu

Pemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir
Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir

TikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten: Transformasi Digital di Indonesia hanya di Sektor Hilir Bukan Produksi
Menteri Teten: Transformasi Digital di Indonesia hanya di Sektor Hilir Bukan Produksi

Tak heran jika produksi barang nasional masih kalah dengan produk dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Tak Punya Izin E-Commerce, Operasional TikTok Shop Dinilai Ilegal
Tak Punya Izin E-Commerce, Operasional TikTok Shop Dinilai Ilegal

Polemik TikTok Shop menemui babak baru usai TikTok mengklaim telah mengantongi izin e-commerce.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi

TikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).

Baca Selengkapnya
Aset Kripto Bakal Bisa Jadi Agunan ke Bank
Aset Kripto Bakal Bisa Jadi Agunan ke Bank

OJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.

Baca Selengkapnya
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya