Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini peraturan menkeu untuk pemilik SPV yang berniat ikut Tax Amnesty

Ini peraturan menkeu untuk pemilik SPV yang berniat ikut Tax Amnesty Sri Mulyani. ©AFP PHOTO/KAZUHIRO Nogi

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle. Aturan bernomor : 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 diharapkan memberi kepastian kepada wajib pajak yang minat mengikuti program amnesti pajak.

Dikutip dari laman Setkab, Kamis (1/9), dalam PMK itu disebutkan, bahwa Special Purpose Vehicle merupakan perusahaan antara yang: a. didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/ atau pembiayaan investasi; dan b. tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan berisi pengungkapan harta harus mengungkapkan kepemilikan harta tersebut beserta utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta, yang diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan yang disampaikan.

"Dalam rangka pengungkapan kepemilikan harta sebagaimana dimaksud : a. Wajib Pajak yang belum melaporkan Harta berupa kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang didirikannya pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) terakhir, nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle adalah sebesar nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle tersebut," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK tersebut.

Sedangkan, b. dalam hal Wajib Pajak telah melaporkan harta berupa kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang didirikannya pada SPT PPh Terakhir, menurut PMK ini, nilai harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle adalah sebesar nilai harta tidak langsung melalui special purpose vehicle dikurangi nilai kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang telah dilaporkan pada SPT PPh Terakhir dikalikan dengan proporsi nilai masing-masing harta tidak langsung melalui SPV.

Dalam hal harta tidak langsung melalui special purpose vehicle dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, menurut PMK ini, besarnya nilai harta untuk masing-masing Wajib Pajak beserta utang yang berkaitan langsung dengan Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dimaksud dihitung secara proporsional sesuai porsi kepemilikan pada special purpose vehicle dari masing-masing Wajib Pajak.

Menurut PMK ini, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud harus membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas special purpose vehicle dengan melakukan pengalihan hak atas harta tersebut: dari semula atas nama special purpose vehicle menjadi atas nama Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan; atau

dari semula atas nama special purpose vehicle menjadi atas nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan harta menggunakan nilai buku.

"Badan hukum di Indonesia sebagaimana dimaksud adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak yang sama dengan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal Pasal 5 ayat (2) PMK itu.

Terhadap pengalihan hak atas harta sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, harus diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan dengan memberikan keterangan atau penjelasan terkait proses pengalihan harta dimaksud.

Pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud berupa: a. Harta tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan di Indonesia; dan/ atau b. saham, dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, apabila perjanjian pengalihan hak atas Harta dimaksud ditandatangani dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

"Apabila perjanjian pengalihan hak sebagaimana dimaksud ditandatangani setelah tanggal 31 Desember 2017, atas pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan," bunyi Pasal 6 ayat 2 PMK itu.

Ditegaskan dalam PMK ini, Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 23 Agustus 2016 itu.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar

Lewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!

Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan

Baca Selengkapnya
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya
Strategi Pintar untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun Ini
Strategi Pintar untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun Ini

Program pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.

Baca Selengkapnya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya

Pemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!

Baca Selengkapnya
Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Wonosobo Siap Dimanfaatkan
Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Wonosobo Siap Dimanfaatkan

Pemutihan pajak kendaraan Wonosobo 2024: bebas denda, diskon, dan keringanan tunggakan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank
Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank

Kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.

Baca Selengkapnya
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya