Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini perhitungan pajak bagi para artis

Ini perhitungan pajak bagi para artis 10 Artis terkaya di Indonesia tahun 2014. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) Nanda Persada mengatakan dalam industri hiburan, setiap artis tidak memiliki penghasilan tetap seperti karyawan lainnya. Penghasilan yang didapat hanya dihitung dari honor per pekerjaan.

"Kalau dari sisi honor off air atau pertunjukkan itu bervariasi, ada yang dari sekian juta, puluhan juta, hingga ratusan juta. Belum lagi jika tampil on air di TV," kata Nanda di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8).

Untuk pembayaran pajak sendiri, pembayaran honor para artis langsung dikenakan potongan yang bervariatif pula. Seperti pembayaran pajak perorangan, para artis bisa dikenakan pajak sebesar 2-5 persen. Sedangkan jika melalui perusahaan, para artis dikenakan pajak hanya 2-2,5 persen.

Meski demikian, minimnya sosialisasi pemerintah mengenai perpajakan kerap membuat para artis menghadapi penagihan pajak dalam jumlah besar dengan rentang waktu yang singkat.

"Tapi juga ada beberapa artis yang bayar pajak. Ada juga yang bayar pajak tapi beberapa tahun kemudian dia tidak bayar pajak karena tidak diurusi manajernya," imbuhnya.

Dengan demikian, adanya tax amnesty ini diharapkan bisa membantu pelaku industri hiburan untuk membayar tagihannya kepada pemerintah. "Saat pemerintah gencar pemeriksaan pajak, banyak teman-teman artis yang harus bayar sekian ratus juta atau bahkan sampai Rp 1 miliar. Mereka bingung bagaimana bayarnya. Nah diharapkan program ini diharapkan dapat membantu mereka," pungkas Nanda.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP