Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Rincian Batas Tarif Harga Tiket Pesawat Sesuai Aturan Baru Kemenhub

Ini Rincian Batas Tarif Harga Tiket Pesawat Sesuai Aturan Baru Kemenhub Garuda Indonesia. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Melalui KM Nomor 72 Tahun 2019 ini, Menhub menetapkan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk setiap rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tercantum dari keputusan menteri itu.

Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

"Penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute," bunyi diktum Ketiga keputusan Menhub itu.

Dalam keputusan menhub itu diatur juga bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

Menurut Keputusan Menhub ini, badan usaha angkutan niaga berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan masukan dari asosiasi pengguna jasa pengguna jasa penerbangan, perlindungan konsumen, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.

"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum Keenam Keputusan Menteri ini.

Dalam lampiran keputusan menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats) yaitu:

Ambon – Gorontalo Rp 2.107.000 (batas atas), Rp 737.000 (batas bawah);

Ambon – Makassar Rp 2.828.000 (batas atas), Rp 990.000 (batas bawah);

Balikpapan – Denpasar Rp 2.374.000 (batas atas), Rp 831.000 (batas bawah);

Balikpapan – Makassar Rp 1.516.000 (batas atas), Rp 531.000 (batas bawah);

Balikpapan – Surabaya Rp 2.410.000 (batas atas), Rp 844.000 (batas bawah);

Banda Aceh – Batam Rp 3.009.000 (batas atas), Rp 1.053.000 (batas bawah);

Banda Aceh – Medan Rp 1.364.000 (batas atas), Rp 477.000 (batas bawah);

Banda Aceh – Pekanbaru Rp 2.435.000 (batas atas), Rp 852.000 (batas bawah);

Bandung – Jakarta Rp 420.000 (batas atas), Rp 147.000 (batas bawah);

Bandung – Denpasar Rp 2.480.000 (batas atas), Rp 868.000 (batas bawah);

Bandung – Surabaya Rp 1.965.000 (batas atas), Rp 688.000 (batas bawah);

Banjarmasin – Jakarta Rp 2.591.000 (batas atas), Rp 907.000 (batas bawah);

Banjarmasin – Makassar Rp 1.740.000 (batas atas), Rp 609.000 (batas bawah);

Banjarmasin – Surabaya Rp 1.561.000 (batas atas), Rp 546.000 (batas bawah);

Batam – Jakarta Rp 2.544.000 (batas atas), Rp 890.000 (batas bawah);

Batam – Padang Rp 1.390.000 (batas atas), Rp 487.000 (batas bawah);

Bengkulu – Jakarta Rp 1.757.000 (batas atas), Rp 615.000 (batas bawah);

Bengkulu – Palembang Rp 1.061.000 (batas atas), Rp 371.000 (batas bawah);

Denpasar – Jakarta Rp 2.692.000 (batas atas), Rp 942.000 (batas bawah);

Denpasar – Semarang Rp 1.699.000 (batas atas), Rp 595.000 (batas bawah);

Jakarta – Padang Rp 2.608.000 (batas atas), Rp 913.000 (batas bawah);

Jakarta – Pontianak Rp 2.054.000 (batas atas), Rp 719.000 (batas bawah);

Jakarta – Surabaya Rp 1.857.000 (batas atas), Rp 650.000 (batas bawah); dan

Makassar – Surabaya Rp 2.310.000 (batas atas), Rp 809.000 (batas bawah).

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum Kedelapan Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan 29 Maret 2019 itu.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Dalam Negeri Mahal, Luar Negeri Murah
Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Dalam Negeri Mahal, Luar Negeri Murah

Dirut Garuda Indonesia mengatakan bahwa bahan bakar pesawat atau avtur, tidak dikenakan pajak untuk tiket penerbangan internasional.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal?
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal?

Sigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).

Baca Selengkapnya
Rekomendasi Kemenhub untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Termasuk Hilangkan Monopoli Penyuplai Avtur
Rekomendasi Kemenhub untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Termasuk Hilangkan Monopoli Penyuplai Avtur

Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
Tarif TransJakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Diusulkan Rp5.000
Tarif TransJakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Diusulkan Rp5.000

Tarif Rp5.000 usulan DTKJ tersebut adalah nilai yang diperoleh setelah adanya pemotongan subsidi tiket.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Sinyal Swasta Boleh Jual Avtur Agar Harga Tiket Pesawat Jadi Murah
Pemerintah Beri Sinyal Swasta Boleh Jual Avtur Agar Harga Tiket Pesawat Jadi Murah

Kebijakan ini dirancang sebagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya
Jelang Natal-Tahun Baru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
Jelang Natal-Tahun Baru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen

Pemerintah berupaya keras selama dua minggu terakhir, agar terjadi penurunan harga tiket pesawat menjelang high season yakni, libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Bakal Turunkan Harga Tiket Pesawat dengan Cara Ini
Menko Luhut Bakal Turunkan Harga Tiket Pesawat dengan Cara Ini

Luhut dan timnya tengah menyiapkan cara untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Dijanjikan Turun Mulai Oktober 2024, Ternyata Begini Langkah yang Diambil Pemerintah
Harga Tiket Pesawat Dijanjikan Turun Mulai Oktober 2024, Ternyata Begini Langkah yang Diambil Pemerintah

Faktor tingginya harga tiket pesawat domestik yaitu pajak, bea dan avtur.

Baca Selengkapnya
Membandingkan Besaran Ongkos MRT, LRT Jabodebek dan KRL
Membandingkan Besaran Ongkos MRT, LRT Jabodebek dan KRL

Jarak terjauh MRT Jakarta, yakni dari Stasiun MRT Lebak Bulus Grab menuju LRT Bundaran HI dikenakan Rp14.000.

Baca Selengkapnya