Ini rincian kenaikan pajak impor 1.147 komoditas
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK resmi merevisi naik tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk 1.147 barang impor. Pengenaan tarif ini dikelompokkan menjadi tiga bagian pos tarif sesuai dengan tingkat kepentingan barang di dalam negeri.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merinci satu per satu pos tarif tersebut. Pertama, untuk 719 pos tarif dinaikkan tarif 3 kali lipat dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen, karena termasuk barang konsumsi yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
"Kita berharap industri dalam negeri bisa melihat kesempatan ini," ujar Menteri Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/9).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa tren terbaru di kabinet Jokowi? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa Presiden Jokowi mengutamakan produk dalam negeri? Menurut Hendi, Presiden Jokowi sudah memberikan arahan agar belanja Kementerian, Lembaga dan Pemda mengutamakan Produk Dalam Negeri yakni sebesar 95 persen. Selain itu belanja Kementerian, Lembaga dan Pemda sebanyak 40 persen wajib untuk mengutamakan UMKK.
-
Apa fokus kebijakan pangan Jokowi? Kebijakan pangan dan pertanian pada era Jokowi secara umum sudah relatif bagus. Dari sisi produksi juga sudah dilakukan diversifikasi sumber, termasuk food estate dan pemberdayaan lahan rawa.
Kedua, pemerintah juga akan merevisi tarif 218 barang yang sebelumnya dikenakan tarif 2,5 persen dinaikkan 4 kali lipat menjadi 10 persen. Kenaikan menjadi 10 persen ini dengan pertimbangan barang konsumsi dapat disubsitusi oleh produk dalam negeri.
"218 item, komoditas naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen barang konsumsi, karena mampu diproduksi atau disubsitusi barang dalam negeri. Karena selain itu, menggunakan barang impor akan lebih mahal," jelasnya.
Selanjutnya, pemerintah juga merevisi tarif barang impor kategori mewah sebanyak 210 barang dari sebelumnya dikenakan tarif 7,5 persen dinaikkan menjadi 10 persen. "Kenaikan tarif 210 barang ini khusus untuk barang mewah," kata Menteri Sri Mulyani.
Sementara itu, untuk 57 kategori barang impor untuk tujuan ekspor, pemerintah memutuskan tidak akan melakukan revisi tarif atau tetap sebesar 2,5 persen. Hal ini untuk memenuhi barangnya sangat diperlukan dan tidak ada di dalam negeri.
"Kelompok komoditas 57 yang PPh 22 nya tetap 2,5 persen adalah barang-barang yang punya peranan besar untuk bahan baku. Memiliki penanan penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan produksi sebagian dipakai cukup banyak," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam KMK sebelumnya terdapat 1.285 jenis barang yang dikenakan DHE.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Mohamad Guntur Romli membongkar bukti PPN 12 persen merupakan inisiatif Jokowi.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas tertahan di sejumlah pelabuhan.
Baca SelengkapnyaPihaknya turut mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian Perindustrian yang dengan tegas menginginkan pembatasan impor kembali.
Baca SelengkapnyaPembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca SelengkapnyaBea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Baca SelengkapnyaDitjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item barang impor kena pajak lebih karena jumlahnya cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaRinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaKarena ada selisih data, membuat kondisi yang mengancam bagi industri tekstil dalam negeri.
Baca Selengkapnya