Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini rincian pos anggaran kementerian yang dipangkas Rp 64,7 triliun

Ini rincian pos anggaran kementerian yang dipangkas Rp 64,7 triliun Jokowi. setneg.go.id

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.

Dalam aturan ini, Jokowi meminta penghematan anggaran dari 83 Kementerian/Lembaga dengan total mencapai Rp 64,712 triliun.

Pada diktum ketiga Inpres tersebut ditegaskan, penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, Jokowi juga meminta penghematan pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.

"Penghematan tidak dilakukan terhadap anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, Rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2016. Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2016," bunyi diktum keempat Inpres tersebut seperti ditulis dalam situs Setkab, Senin (29/8).

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk bersama-sama mengoordinasikan penghematan anggaran melalui blokir mandiri (self blocking) dan/atau menunda/menghentikan pencairan dana kegiatan-kegiatan yang dikenai penghematan. Selanjutnya, Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan penghematan kepada Presiden.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kepala Kantor Staf Presiden untuk memantau pelaksanaan penghematan APBN-P Tahun Anggaran 2016.

Pada saat beleid ini mulai berlaku, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau tidak diatur dalam Instruksi Presiden ini.

"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab," bunyi diktum kedelapan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 itu.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Bulan Agustus, Realisasi Belanja Negara Baru 52 Persen dari Pagu yang Dianggarkan
Sudah Bulan Agustus, Realisasi Belanja Negara Baru 52 Persen dari Pagu yang Dianggarkan

Belaja Pemerintah pusat periode Januari hingga Agustus 2023 terpantau mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode sama tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp1.572,2 Triliun, Dipakai untuk Pemilu, Bangun IKN hingga Bansos
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp1.572,2 Triliun, Dipakai untuk Pemilu, Bangun IKN hingga Bansos

Angka ini mencapai 70 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan di dalam APBN.

Baca Selengkapnya
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun

Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Utang Rp198 Triliun Hingga September 2023
Pemerintah Tarik Utang Rp198 Triliun Hingga September 2023

Dalam periode yang sama di tahun lalu, penarikan utang sebesar Rp480,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025 Turun Jadi Rp6,22 Triliun
Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025 Turun Jadi Rp6,22 Triliun

Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp6,22 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui

Staf Khusus Menkeu menjelaskan, adanya pengurangan anggaran Kementerian dan Lembaga lantaran APBN diprioritaskan untuk pandemi covid-19.

Baca Selengkapnya
Anggaran Kementerian BUMN Turun di 2025, Erick Thohir: Bagian Cobaan Bagi Kami
Anggaran Kementerian BUMN Turun di 2025, Erick Thohir: Bagian Cobaan Bagi Kami

Erick Thohir merasa persetujuan anggaran tahun depan sebagai bagian dari cobaan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani di MK: Tak Ada Beda Realisasi Perlinsos Kemensos pada 2019-2024
Sri Mulyani di MK: Tak Ada Beda Realisasi Perlinsos Kemensos pada 2019-2024

Sri Mulyani juga menampilkan bagan realisasi perlinsos Kemensos periode Januari-Februari selama 2019-2024.

Baca Selengkapnya
APBN April 2024 Surplus, Tapi Pendapatan Negara Turun
APBN April 2024 Surplus, Tapi Pendapatan Negara Turun

Pendapatan negara jika dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan yakni 7,6 persen secara tahunan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Utang Rp345 Triliun Hingga 12 Desember 2023
Pemerintah Tarik Utang Rp345 Triliun Hingga 12 Desember 2023

"Dibandingkan tahun lalu ini penurunan (penarikan utang) sangat tajam," terang Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal Anggaran Perlindungan Sosial Tembus Ratusan Triliun
Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal Anggaran Perlindungan Sosial Tembus Ratusan Triliun

Anggaran Perlinsos tidak hanya dikelola oleh Kementerian Sosial.

Baca Selengkapnya