Ini Sanksi untuk Auditor Garuda Indonesia Jika Terbukti Lakukan Klaim Pendapatan
Merdeka.com - PT Garuda Indonesia terancam kena sanki jika terbukti klaim pendapatan dalam laporan keuangan yang dikeluarkan bermasalah. Pengenaan sanksi menunggu putusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, sanksi untuk kantor akuntan publik (KAP) yang menjadi auditor laporan keuangan Garuda yakni Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) merupakan wewenang yang dapat diputuskan oleh Kemenkeu.
Plt Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan, Kemenkeu tetap perlu berkoordinasi dengan OJK mengenai putusan sanksi yang tepat bagi KAP.
-
Siapa yang pernah menjadi wartawan berprestasi dan komisaris Garuda Indonesia? Yenny Wahid memiliki cukup banyak sepak terjang dalam ranah berbeda-beda. Ia pernah menjadi wartawan berprestasi hingga komisaris Garuda Indonesia.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang memimpin Dewan Garuda? Tak ingin ketinggalan, Kolonel Barlian pun membentuk dewan bernama Dewan Garuda pada tanggal 26 Desember 1956.
-
Bagaimana Garuda Mataram dikelola sekarang? Kini Garuda Mataram Motor dikendalikan Indomobil group, yang dimiliki keluarga Sudono Salim.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
"Dari IAPI kita berharap regulator akuntan-akuntan yang ada di internal perusahaan harus terikat pada kode etik profesi yakni menjadi member di IAPI, IAI atau IAMI sehingga organisasi-organisasi ini teregister," tuturnya di Jakarta, Jumat (21/6).
Adi menjelaskan, setidaknya ada sejumlah sanksi yang akan diberikan Kemenkeu kepada KAP jika terbukti melakukan kesalahan klaim pendapatan terlalu dini.
Adapun sanksi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Praktik Kantor Akuntan Publik.
1) Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif.
(2) Pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap Pasal 4 Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17 Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (5) dan ayat (6), atau Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu;
b.peringatan tertulis;
c.pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;
d.pembatasan pemberian jasa tertentu;
e.pembekuan izin;
f.pencabutan izin; dan/atau
g.denda.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dapat diberikan tersendiri atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaJaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaGaruda Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham, dikarenakan masih fokus untuk memperbaiki kondisi ekuitas.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaTessa menegaskan, semua laporan yang diterima KPK akan diperlakukan sama dan pasti akan ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaDi bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.
Baca Selengkapnya