Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Sanksi untuk Auditor Garuda Indonesia Jika Terbukti Lakukan Klaim Pendapatan

Ini Sanksi untuk Auditor Garuda Indonesia Jika Terbukti Lakukan Klaim Pendapatan Garuda Indonesia. merdeka.com

Merdeka.com - PT Garuda Indonesia terancam kena sanki jika terbukti klaim pendapatan dalam laporan keuangan yang dikeluarkan bermasalah. Pengenaan sanksi menunggu putusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, sanksi untuk kantor akuntan publik (KAP) yang menjadi auditor laporan keuangan Garuda yakni Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) merupakan wewenang yang dapat diputuskan oleh Kemenkeu.

Plt Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan, Kemenkeu tetap perlu berkoordinasi dengan OJK mengenai putusan sanksi yang tepat bagi KAP.

"Dari IAPI kita berharap regulator akuntan-akuntan yang ada di internal perusahaan harus terikat pada kode etik profesi yakni menjadi member di IAPI, IAI atau IAMI sehingga organisasi-organisasi ini teregister," tuturnya di Jakarta, Jumat (21/6).

Adi menjelaskan, setidaknya ada sejumlah sanksi yang akan diberikan Kemenkeu kepada KAP jika terbukti melakukan kesalahan klaim pendapatan terlalu dini.

Adapun sanksi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Praktik Kantor Akuntan Publik.

1) Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif.

(2) Pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap Pasal 4 Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17 Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (5) dan ayat (6), atau Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5).

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a.rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu;

b.peringatan tertulis;

c.pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;

d.pembatasan pemberian jasa tertentu;

e.pembekuan izin;

f.pencabutan izin; dan/atau

g.denda.

(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dapat diberikan tersendiri atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Reporter: Bawono Yadika Tulus

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar

KPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600

Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.

Baca Selengkapnya
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun

Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Diangkat Jadi Komisaris Utama Garuda Indonesia
Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Diangkat Jadi Komisaris Utama Garuda Indonesia

Garuda Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham, dikarenakan masih fokus untuk memperbaiki kondisi ekuitas.

Baca Selengkapnya
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
KPK soal Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Bila Alat Bukti Lengkap, Ditindaklanjuti
KPK soal Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Bila Alat Bukti Lengkap, Ditindaklanjuti

Tessa menegaskan, semua laporan yang diterima KPK akan diperlakukan sama dan pasti akan ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar

Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.

Baca Selengkapnya
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo

Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.

Baca Selengkapnya