Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini sanksi bagi pengedar gula rafinasi dan daging beku kedaluwarsa

Ini sanksi bagi pengedar gula rafinasi dan daging beku kedaluwarsa Kemendag bakar gula dan daging kedaluwarsa. ©2017 Merdeka.com/azzura

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan dan para pelaku usaha melakukan pemusnahan barang hasil pengawasan berupa gula kristal rafinasi (GKR) yang merembes ke pasar sebanyak 21,3 ton dan daging beku yang sudah kedaluwarsa sebanyak 47,9 ton. Kementerian Perdagangan telah memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Syahrul Mamma mengatakan, untuk industri makan dan minuman pengguna GKR yang diindikasikan merembeskan gula ke pasar telah diberikan sanksi berupa pemberhentian suplai, dan tidak dapat memperoleh distribusi GKR lagi. Sedangkan perusahaan pengedar daging beku impor kedaluwarsa telah dilarang peredarannya dan wajib dimusnahkan oleh pelaku usaha.

"Kemendag mengapresiasi produsen yang bersedia melakukan penarikan dan pemusnahan gula kristal rafinasi yang rembes ke pasar, walaupun rembesan tersebut bersumber dari industri pengguna. Terhadap industri pengguna yang nakal dan membocorkan gula rafinasi ke pasar, kami telah memberikan sanksi berupa penghentian penyaluran pasokan GKR kepada mereka," kata Syahrul di Jakarta, Kamis (28/9).

Orang lain juga bertanya?

Dia menambahkan, pemberian sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha atau pedagang di pasar agar tidak menjual GKR. Sebab, GKR seharusnya digunakan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk diperjualbelikan di tingkat konsumen.

"Pemberian sanksi ini sekaligus peringatan terhadap pihak-pihak terkait agar pendistribusian GKR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Kementerian Perdagangan melalui Tim Pengawasan dan Tertib Niaga akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan amanat undang-undang. Ke depan, diharapkan kegiatan pengawasan yang melibatkan instansi seperti Polri, Ditjen Bea Cukai, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dapat ditingkatkan.

"Mengingat Kemendag juga punya MoU terkait pengawasan dengan instansi tersebut. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar," tandas Syahrul.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Duga Kemendag Beri Izin Lebihi Batas Kuota
Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Duga Kemendag Beri Izin Lebihi Batas Kuota

Penyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya
Satgas Polri Pelototi Distribusi Gula di Jawa Timur Cegah Penyelewengan Produsen
Satgas Polri Pelototi Distribusi Gula di Jawa Timur Cegah Penyelewengan Produsen

Musim penggilingan atau panen raya diperkirakan pertengahan bulan Mei sampai November 2024

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Kejagung Acak-Acak Kantor Kemendag Usut Kasus Korupsi Impor Gula
Kejagung Acak-Acak Kantor Kemendag Usut Kasus Korupsi Impor Gula

Penggeledahan dilakukan Kejagung setelah penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula naik penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula

Perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca Selengkapnya
Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Tersangka baru itu adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.

Baca Selengkapnya
Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula
Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula

Penyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung
Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya