Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini sanksi jika PNBP tidak dilaporkan dengan benar

Ini sanksi jika PNBP tidak dilaporkan dengan benar rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Pemerintah baru saja mengesahkan rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Undang-Undang. Aturan ini lebih tegas mengatur mengenai objek, tata cara pengenaan tarif dan sanksi apabila terdapat kecurangan dalam pembayaran PNBP.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan pengelolaan PNBP selama ini masih banyak menghadapi tantangan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun menemukan pengenaan tarifnya tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dari pengalaman pelaksanaan sejak 1997 pengolaan PNBP. Selama ini masih banyak menghadapi tantangan. Audit BPK setiap tahun menemukan pengenaan tarifnya tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Askolani di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/7).

Askolasi mengatakan, selama ini pungutan tarif tidak ada dasar hukum karena tidak ada Peraturan Pemerintah sebagai turunannya. Oleh karena itu, pertimbangan ini menjadi salah satu alasan untuk perbaikan RUU PNBP yang baru ini.

"Kadang kala, dipungut tidak dikembalikan ke kas negara. Kalau pun dikembalikan ke kas negara juga telat. Nah semua yang dihadapi selama ini dari hasil audit BPK, ini yang menjadi perbaikan. Semua terjawab di sini," jelasnya.

Dalam aturan baru ditegaskan, wajib bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar maka akan dikenai ketentuan pidana berupa denda empat kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun

Karena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya