Ini sanksi untuk lembaga keuangan tak mau buka data nasabah ke DJP
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.
Melalui aturan ini, Jokowi juga menyiapkan sanksi bagi pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud. Selain itu, lembaga keuangan juga akan disanksi bila tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar dan atau tidak memberikan informasi/bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud.
"Hukumannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," mengutip isi aturan yang ditulis situs Setkab di Jakarta, Rabu (17/5).
-
Siapa yang menerima laporan penipuan keuangan di sektor jasa keuangan? Laporan itu diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
-
Siapa yang diingatkan Jokowi soal pengelolaan anggaran? Jokowi mengingatkan Pemda agar program-program harus berorientasi kepada hasil, sehingga ada return ekonomi.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Sedangkan kepada lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dan tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar akan dipidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud, menurut Perppu ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Mei 2017 itu.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaLewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaOJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.
Baca SelengkapnyaData tersebut seolah menjadi komoditas yang diperjual-belikan.
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaSebuah surat yang menarasikan imbauan perpajakan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaData log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaPinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.
Baca Selengkapnya