Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Sanksi untuk PNS Bolos di Hari Pertama Kerja

Ini Sanksi untuk PNS Bolos di Hari Pertama Kerja Menteri PANRB akan sidak PNS pasca libur Lebaran 2019. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sejak pukul 09.30 hari ini terus melakukan pengecekan terkait absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran 2019.

Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan, bentuk hukuman bagi PNS yang kedapatan bolos kerja terdiri dari beberapa kategori, dengan sanksi paling kecil yakni berupa teguran dari pimpinan. Hukuman itu kelak akan diberikan jika Kementerian PAN-RB telah selesai menganalisisnya.

"Hukuman disiplin ada beberapa poin, kan ada kategori berat, sedang, ringan. Nanti kita bisa simpulkan, kita analisis dulu lalu kita akan tentukan hukumannya. Teguran paling tidak lah dari pimpinannya," terang dia di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (10/6).

Namun begitu, dia menegaskan, pihaknya tetap akan mengevaluasi sekecil apapun bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS pada hari pertama kerja ini.

"Seringan apapun hukuman teguran, itu akan di-report untuk kemudian dievaluasi terhadap peningkatan jabatan, (pemberian) tunjangan kinerja (Tukin) dan lain-lain," ungkapnya.

"Semua akan dievaluasi, diberikan penilaian. Tak ada lagi yang bisa main-main sekarang. Semua serba teknologi, dan penegakan disiplin dan penegakan hukum," dia menambahkan.

Adapun hukuman terberat yang bisa didapatkan oleh PNS yang bandel membolos lama yakni berupa pemecatan. "Kalau dia mangkir 30 hari ya dipecat. Yang tidak alasan yang akan diberikan sanksi," tandasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat

Beberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Belum Bahas Sistem Gaji Tunggal karena Masih Ada PNS Malas Bekerja
Pemerintah Belum Bahas Sistem Gaji Tunggal karena Masih Ada PNS Malas Bekerja

Jika sistem tersebut diterapkan tentu sangat tidak adil bagi PNS yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.

Baca Selengkapnya
Banyak PNS Bolos Termasuk Pimpinan, Akmal Malik: Saya Bukan Mau Mempermalukan
Banyak PNS Bolos Termasuk Pimpinan, Akmal Malik: Saya Bukan Mau Mempermalukan

Akmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya