Ini Sanksi untuk PNS Bolos di Hari Pertama Kerja
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sejak pukul 09.30 hari ini terus melakukan pengecekan terkait absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran 2019.
Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan, bentuk hukuman bagi PNS yang kedapatan bolos kerja terdiri dari beberapa kategori, dengan sanksi paling kecil yakni berupa teguran dari pimpinan. Hukuman itu kelak akan diberikan jika Kementerian PAN-RB telah selesai menganalisisnya.
"Hukuman disiplin ada beberapa poin, kan ada kategori berat, sedang, ringan. Nanti kita bisa simpulkan, kita analisis dulu lalu kita akan tentukan hukumannya. Teguran paling tidak lah dari pimpinannya," terang dia di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (10/6).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
Namun begitu, dia menegaskan, pihaknya tetap akan mengevaluasi sekecil apapun bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS pada hari pertama kerja ini.
"Seringan apapun hukuman teguran, itu akan di-report untuk kemudian dievaluasi terhadap peningkatan jabatan, (pemberian) tunjangan kinerja (Tukin) dan lain-lain," ungkapnya.
"Semua akan dievaluasi, diberikan penilaian. Tak ada lagi yang bisa main-main sekarang. Semua serba teknologi, dan penegakan disiplin dan penegakan hukum," dia menambahkan.
Adapun hukuman terberat yang bisa didapatkan oleh PNS yang bandel membolos lama yakni berupa pemecatan. "Kalau dia mangkir 30 hari ya dipecat. Yang tidak alasan yang akan diberikan sanksi," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaBeberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.
Baca SelengkapnyaJika sistem tersebut diterapkan tentu sangat tidak adil bagi PNS yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaAkmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca Selengkapnya