Apakah Asuransi Jasa Raharja akan Beri Santunan Keluarga Vanessa Angel?
Merdeka.com - Kabar duka datang dari pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Vanessa dan suaminya meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Tol Nganjuk arah Surabaya Km 672 dan meninggal dunia.
PT Jasa Raharja (Persero) sendiri sebagai BUMN pengelola asuransi bagi para penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Artinya, tiga kategori tersebut akan mendapat santunan asuransi dari Jasa Raharja jika menjadi korban kecelakaan.
Baca: Penjelasan Jasa Raharja
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Siapa penyanyi dangdut yang meninggal usai kecelakaan di jalan tol? Chacha Sherly, yang merupakan nama panggung Yuselly Agus Stevy, adalah seorang penyanyi dangdut asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Pada tanggal 23 Januari 1991, dia dilahirkan. Namun, pada tanggal 5 Januari 2021, dia meninggal dunia setelah terlibat dalam kecelakaan beruntun di Jalan Tol Semarang - Solo kilometer KM 428.
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Bagaimana pasangan ini meninggal? Beberapa laporan media mengklaim pasangan tersebut mati karena dirajam. Namun Papathanasiou mengatakan tidak ada bukti terkait klaim tersebut. Penyebab kematian pasangan ini masih misterius.
Lalu, berapa sebenarnya santunan yang diberikan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan?
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut :
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta bagi pengguna alat angkutan darat serta laut dan Rp 25 juta bagi pengguna alat angkutan udara- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500.000.
Hak Santunan menjadi gugur/kadaluarsa jika:
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
- Janda/Duda yang sah- Anak-Anaknya yang sah- Orang Tuanya yang sah
Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Cara klaim
- Melengkapi formulir dan data diri Formulir dan data diri bisa diisi secara online di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan- Memastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sudah sah dan lengkap- Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Dokumen Persyaratan
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:Kartu Keluarga (KK).Kartu Tanda Penduduk (KTP).Surat Nikah.- Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:Formulir pengajuan santunan.Formulir keterangan singkat kecelakaan.Formulir kesehatan korban.- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.- Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.- Fotokopi KTP korban.- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.- Fotokopi KTP korban.- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.- Fotokopi KK.- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Kriteria Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja
- Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.- Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).- Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.- Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.- Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.- Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kematian tidak mengenal tempat atau waktu. Ketika saatnya telah tiba, kita tidak dapat menghindar sama sekali.
Baca SelengkapnyaUnggahan Tubagus Joddy usai bebas dikritik keluarga korban.
Baca SelengkapnyaHaji Faisal dengan tegas mengungkap bahwa ia masih merasakan trauma usai kepergian sang putra untuk selamanya.
Baca SelengkapnyaJoddy sendiri diketahui divonis lima tahun penjara akibat kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa dan suaminya itu.
Baca SelengkapnyaBuntut tabrak odong-odong hingga satu orang meninggal, sopir truk warga Purwakarta ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaGala Sky, sosok yang semakin menarik dengan penampilan terbarunya.
Baca SelengkapnyaDi tengah proses perceraiannya, Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal di tol.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaGala Sky benar-benar membuat nyesek saat mengaku rindu dengan kedua orangtuanya.
Baca SelengkapnyaTubagus Joddy terkejut ketika Raffi Ahmad menawarkan pekerjaan kepadanya.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca Selengkapnya