Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Santunan Untuk Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air, Termasuk Kenaikan Pangkat

Ini Santunan Untuk Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air, Termasuk Kenaikan Pangkat Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan, Hadiyanto. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mempercepat proses pemenuhan hak-hak pegawainya yang menjadi korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pihaknya tengah menyiapkan berupa santunan hingga penghargaan kepada para korban yang gugur.

Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan dalam proses pencairan santunan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan status tewas terhadap 21 korban. Kemudian pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat pun juga tengah diusulkan pihaknya.

"Ini memerlukan satu proses dari Kemenkeu kemudian diusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk mendapatkan status tewas. Kemudian diusulkan penetapan pangkatnya yaitu satu pemberian penghargaan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat yang sekarang dimiliki oleh pegawai yang bersangkutan," kata Hadiyanto, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/11).

Orang lain juga bertanya?

Hadiyanto mengatakan nantinya tunjangan dan santunan tersebut akan disalurkan melalui pihak Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) dan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapetarum) Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Pihak Taspen dan Bapetrarum juga akan mempercepat proses santunan dan tunjangan ke karyawan tersebut," imbuhnya.

Hadiyanto menjelaskan ada beberapa santunan yang akan diberikan kepada korban yang dinyatakan tewas. Pertama yakni berupa santunan kematian kerja, dengan besaran 60 persen kali 80 kali gaji terakhir yang akan dibayar sekaligus.

"Kemudian uang duka tewas akan diberikan sebanyak enam kali gaji terakhir. Selanjutnya ada biaya pemakaman, lalu ada gaji terusan sebesar enam kali gaji terakhir. Serta ada pensiun janda/duda/anak 72 persen dari gaji terakhir," katanya.

"Apabila korban tewas tersebut hanya meninggalkan orang tua maka pensiun akan diberikan ke orang tua 20 persen dari gaji terakhir," tambahnya.

Tak hanya itu, bagi keluarga korban nantinya juga akan diberikan bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anak. Beasiswa ini diperuntukan bagi anak yang belum sekolah hingga kuliah dengan batasan maksimal umur mencapai 25 tahun.

Adapun rincian yang diberikan adalah untuk yang belum Sekolah Dasar akan diberikan sebesar Rp 44 juta, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 35 juta, Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp 25 juta, dan Perguruan Tinggi mencapai Rp 15 juta.

"Itu detail dari berbagai tunjangan ataupun beasiswa pendidikan yang berkaitan yang telah terkena musibah di dalam penerbangan tersebut," katanya.

Hadiyanto menyampaikan, proses pencairan dana tersebut menunggu penetapan status tewas pada korban dari pihak BKN. Saat ini memang baru terdapat 8 pegawai Kemenkeu yang telah teridentifikasi oleh Tim DVI Porli dari 21 orang yang ada dalam manifest Lion Air.

"Tapi penetapan status tewas itu menunggu dari BKN (bukan dari identifikasi korban). Pokoknya kalau pegawai dinyatakan tewas formulanya (tunjangan dan santunan) ini untuk keluarga yang ditinggalkan. Kita kirim surat ke BKN, kemudian dinyatakan tewas, lalu dilakukan seluruh proses hak-hak untuk ahli waris," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris dari Prajurit TNI Korban Kecelakaan Super Tucano
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris dari Prajurit TNI Korban Kecelakaan Super Tucano

Penyerahan santunan kepada ahli waris empat prajurit TNI AU yang gugur dalam kecelakaan pesawat latih Super Tucano

Baca Selengkapnya
33 Petugas Penyelenggara Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS
33 Petugas Penyelenggara Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS

Pemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal

Korban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU

Ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Petugas PPS dan Linmas di Bali Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp46 Juta
Petugas PPS dan Linmas di Bali Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp46 Juta

20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali sebelumnya jatuh sakit dan satu orang petugas Satuan Perlindungan Masyarakat.

Baca Selengkapnya
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya
Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri
Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri

Para menteri yang telah bekerja selama lima tahun terakhir akan memasuki masa baru di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali Dapat Santunan Rp600 Juta
Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali Dapat Santunan Rp600 Juta

Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan kerja tersebut mencapai 18 orang.

Baca Selengkapnya
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya