Ini Sistem Kerja ASN Baru Pada PPKM Level 1-4
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru. Penyesuaian jam kerja bagi ASN di wilayah level 2 dan 1 serta ASN di luar wilayah Jawa dan Bali juga dijelaskan secara rinci.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19. Pada saat SE ini mulai berlaku, maka SE Menteri PANRB No. 14/2021 dan SE Menteri PANRB No. 15/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
ASN pada sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan WFH sebesar seratus persen. Pegawai ASN pada sektor non esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Kapan ASN DKI WFH? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
Untuk ASN yang bertugas di sektor esensial melaksanakan WFO sebanyak 50 persen. Kemudian ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak seratus persen.
Sementara itu, sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25/2021.
Lebih lanjut, ASN pada instansi pemerintah di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di luar Jawa dan Bali melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan WFH. Wilayah-wilayah tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26/2021.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca SelengkapnyaAda beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Baca SelengkapnyaProses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaMenteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan, aturan ini membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaUU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
Baca SelengkapnyaRPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaSebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMenpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.
Baca SelengkapnyaKementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaRUU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Mengingat selama ini perekrutan PNS harus menunggu siklus tahunan.
Baca Selengkapnya