Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Syarat dan Kriteria Penerima Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ini Syarat dan Kriteria Penerima Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akan mulai menyalurkan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJamsostej, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta pada Rabu (21/4), serentak di 33 provinsi lainnya secara daring.

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Orang lain juga bertanya?

Jumlah penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang disalurkan sebesar Rp115,64 Miliar.

Menaker Ida bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini.

"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Ida pada Rabu (21/4).

Manfaat Beasiswa Naik

Sementara Anggoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.

“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro.

Dia berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini, dapat segera diselesaikan.

"Paling lambat minggu pertama Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta," ungkapnya.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya

Lewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Bansos KJP Plus Cair Pekan Ini!
Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Bansos KJP Plus Cair Pekan Ini!

Namun Pemprov DKI belum merinci berapa nilai pencairan KJP kali ini

Baca Selengkapnya
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Cara Daftar PKH Online: Simak Panduan Lengkapnya yang Perlu Diketahui
Cara Daftar PKH Online: Simak Panduan Lengkapnya yang Perlu Diketahui

Panduan lengkap mengenai PKH (Program Keluarga Harapan) beserta cara mendaftarnya secara online.

Baca Selengkapnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Selengkapnya
Cair Bulan November, Begini Cara Mudah Cek Bansos Kemensos untuk PKH, Pangan hingga Lansia
Cair Bulan November, Begini Cara Mudah Cek Bansos Kemensos untuk PKH, Pangan hingga Lansia

Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang kurang mampu pada bulan November 2024

Baca Selengkapnya
Pemprov Jakarta Cairkan KJP Plus pada 460.143 Penerima
Pemprov Jakarta Cairkan KJP Plus pada 460.143 Penerima

Penerima KJP adalah warga DKI yang memang benar-benar dari golongan tidak mampu

Baca Selengkapnya
Dana KJP dan KJMU Tahap II di Jakarta Cair 6 Desember, Intip Besaran dan Syaratnya
Dana KJP dan KJMU Tahap II di Jakarta Cair 6 Desember, Intip Besaran dan Syaratnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pencairan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Selengkapnya
Membedah KJMU, Program Pemprov DKI yang Bikin Was-Was Mahasiswa
Membedah KJMU, Program Pemprov DKI yang Bikin Was-Was Mahasiswa

Pemprov DKI Jakarta diisukan mencoret sejumlah nama mahasiswa dari keluarga miskin sebagai peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?

Ogi menyebut saat ini, manfaat pensiun yang diterima sangat kecil, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir.

Baca Selengkapnya
Kini Lebih Mudah, Begini Cara dan Syarat Pendaftaran PBI BPJS 2024
Kini Lebih Mudah, Begini Cara dan Syarat Pendaftaran PBI BPJS 2024

PBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.

Baca Selengkapnya