Ini syarat perusahaan jika ingin dapat keringanan pajak
Merdeka.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bakal memberikan keringanan pajak atau tax allowance bagi perusahaan yang membantu menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional.
Ada tiga kategori perusahaan yang bisa mendapat keringanan pajak. Pertama, perusahaan yang mengekspor minimal 30 persen dari produksinya.
"Buktikan ekspor lebih minimal 30 persen dan dapat tax allowance. Pokoknya ekspor 30 persen dapat tax allowance, jadi mereka gigih mencari pasar di luar," ucap Bambang di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/2).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Bagaimana cara pajak gerobak dihitung? Uniknya, besaran pajak didasarkan pada jenis roda yang dipakai pada masa itu, yakni roda karet Rp17,50 rupiah, roda mati (non pompa) Rp25 rupiah dan ban besi Rp25 rupiah.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Kategori kedua, perusahaan galangan kapal dalam negeri. Ini diberlakukan agar industri kapal Indonesia bergairah dan tidak hanya mengandalkan kapal impor. "PPn tidak dipungut, ini agar kita tidak terus impor kapal," tegasnya.
Kategori terakhir, perusahaan yang tidak mengirimkan 100 persen dividennya keluar negeri. Dividen tersebut harus digunakan untuk re-investasi. Diskon pajak diberikan agar mereka terus tertarik investasi di Indonesia.
"Lebih baik re-investasi, kita beri tambahan tax allowance. Hitung hitungan menarik mengurangi beban pajak dan mereka lakukan perluasan investasi."
Selain itu, Bambang saat ini juga sedang meninjau kembali aturan penggunaan biodiesel dalam campuran Solar. Semua ini dilakukan untuk memperbaiki neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan Indonesia.
"Kita komitmen memenuhi kebutuhan BBM, tapi impor kita dan konversi energi terbarukan itu biodiesel karena bahan domestik CPO. Pemberian tax allowance dan biodiesel untuk memperbaikan current account defisit kita," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaKebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaProgram insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaJika pemilik kendaraan membayar pajak 31 hari sebelum jatuh tempo, dia akan mendapat diskon 5 persen.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaFasilitas toko bebas bea ini diberikan hanya dalam waktu satu jam
Baca SelengkapnyaSemula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca Selengkapnya