Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini syarat untuk bank asing agar bisa tampung dana tax amnesty

Ini syarat untuk bank asing agar bisa tampung dana tax amnesty Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro memberikan syarat tambahan bagi bank dengan mayoritas pemilik asing yang ingin menjadi bank persepsi repatriasi atau bank penampung dana repatriasi tax amnesty.

Kebijakan ini harus dilakukan untuk memberi kenyamanan kepada warga Indonesia yang menyimpan uangnya di bank internasional.

"Untuk bank asing ini kita tahu bank asing dipertanyakan banyak pihak. Kenapa bank asing? Kita juga harus melihat, pemilik uang ini yang di luar negeri sekarang biasanya juga akan menaruh uangnya di bank internasional tadi. Sehingga ketika kita dia pindah ke Indonesia, kita ingin mereka senyaman mungkin pindah ke Indonesia. Karena itulah kemungkinan untuk bank asing dibuka. Tetapi ada syarat tambahan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7).

Orang lain juga bertanya?

Syarat pertama adalah bank asing wajib menandatangani kontrak perjanjian dengan Kementerian Keuangan untuk memberi akses dalam memonitor pergerakan dana repatriasi yang masuk.

"Kedua, kita juga akan minta bank-bank tersebut dan bank lainnya untuk ikut mempromosikan tax amnesty dan khususnya repatriasi. Jadi mereka harus mau melakukan promosi repatriasi," jelasnya.

Ketiga, bank asing harus mendapat surat pernyataan dari bank pusat di negara asal bahwa mereka mendukung program tax amnesty dan repatriasi di Indonesia.

"Mereka juga harus mendapat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlawanan dengan upaya kita dalam melakukan amnesty dan repatriasi," kata dia.

"Artinya kalau ‎mereka Disatu sisi mau ikut jadi bank persepsi repatriasi tapi di sisi lain masih membujuk warga negara Indonesia simpan duitnya di sana melalui fasilitas private banking maka kita tidak akan segan-segan mencoret bank tersebut dan memberi rekomendasi ke OJK untuk menghukum bank tersebut. Intinya untuk bank asing ada tambahan khusus dan sesuai kontrak," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Negara Asing Boleh Beli Apartemen di Indonesia, BTN Siap Kucukan Kredit
Warga Negara Asing Boleh Beli Apartemen di Indonesia, BTN Siap Kucukan Kredit

Warga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023

Bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Harap Bank Tanah Beri Kemudahan Investasi dan Pemerataan Ekonomi
Pemerintah Harap Bank Tanah Beri Kemudahan Investasi dan Pemerataan Ekonomi

Bank Tanah merupakan Badan Khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun

Airlangga menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya

Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.

Baca Selengkapnya
Anies Dorong BUMN Kolaborasi Tanpa Hambat Perkembangan Swasta
Anies Dorong BUMN Kolaborasi Tanpa Hambat Perkembangan Swasta

Hal itu dikatakan Anies saat menjadi pembicara di depan para pengusaha.

Baca Selengkapnya
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda

Pengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya