Ini syarat untuk pengusaha untuk mendapat kemudahan restitusi pajak
Merdeka.com - Pemerintah terus berkomitmen mendorong tingkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) Indonesia, salah satunya melalui percepatan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kebijakan percepatan restitusi dilakukan dengan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat dinaikkan sebesar 900 persen. Percepatan pemberian restitusi ke depan dilakukan tanpa pemeriksaan melainkan dengan penelitian yang sederhana.
"Kebijakan ini diharapkan akan menurunkan cost compliance karena pemberian restitusi tanpa dilakukan pemeriksaan dan diharapkan kebijakan ini bisa meningkatkan cash flow dan likuiditas perekonomian," ujar Robert di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/4).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu PPN 12%? Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
Adapun syarat memperoleh restitusi dipercepat bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu harus memenuhi kewajiban seperti, tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak, laporan keuangannya telah diaudit dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Dalam kebijakan ini, pemerintah mengatur nilai restitusi maksimal untuk PPh orang pribadi non karyawan sebesar Rp 100 juta, dalam aturan lama hanya Rp 10 juta. Kemudian, untuk PPh wajib pajak badan sebesar Rp 1 miliar dari sebelumnya hanya Rp 100 juta. Sementara itu, untuk PPN Pengusaha Kena Pajak nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar dari sebelumnya hanya Rp 100 juta.
"Kebijakan restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai jumlah restitusi tertentu sebagaimana yang telah diatur, sesuai kriteria tertentu dan merupakan pengusaha kena pajak berisiko rendah yang ditetapkan menteri keuangan," jelas Robert.
Sementara itu, jangka waktu pengembalian pajak bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk PPh ditargetkan 3 bulan dan untuk PPN 1 bulan. Bagi wajib pajak memenuhi persyaratan tertentu (nilai restitusi kecil) untuk PPh orang pribadi ditargetkan selesai 15 hari, PPh badan ditargetkan 1 bulan dan PPN ditargetkan 1 bulan.
"Untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) beresiko rendah, PPN akan dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menjelaskan untuk pelaku UMKM yang memiliki omset di bawah Rp500 juta per tahun, tidak perlu membayar PPH
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyadari pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting,
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaPemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyebut, tarif PPN telah mengalami penyesuaian dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi penerimaan dari sektor pajak karyawan.
Baca Selengkapnya