Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini tahapan kewajiban divestasi saham perusahaan tambang asing

Ini tahapan kewajiban divestasi saham perusahaan tambang asing Ilustrasi Pertambangan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan skema penawaran saham perdana atau IPO menjadi pilihan terakhir divestasi perusahaan tambang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, mengatakan penawaran divestasi tetap dilakukan secara berjenjang dari pemerintah pusat hingga badan usaha swasta nasional. Apabila, tak ada yang tertarik maka IPO menjadi pilihan terakhir.

"Bisa IPO kalau tidak ada yang berminat membeli. IPO pilihan terakhir," ujar Sujatmiko di Jakarta, Rabu (25/1).

Sujatmiko menuturkan kewajiban divestasi hingga 51 persen bagi perusahaan tambang milik asing. Pelepasan saham tersebut dilakukan secara bertahap hingga tahun kesepuluh. Adapun perusahaan tambang yang wajib melepas sahamnya itu minimal sudah lima tahun berproduksi.

"Di tahun keenam produksi itu mereka menawarkan 20 persen saham terlebih dahulu," katanya.

Sebagai informasi, skema penawaran saham melalui IPO baru kali ini diatur dalam aturan pemerintah. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 18 Januari 2017 dan diundangkan pada 20 Januari 2017.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Ancam Cabut Kontrak Vale Indonesia Jika Tak Mau Lanjut Hilirisasi Nikel
Pemerintah Ancam Cabut Kontrak Vale Indonesia Jika Tak Mau Lanjut Hilirisasi Nikel

Pemerintah terus mendorong hilirisasi komoditas SDA untuk meningkatkan nilai tambah.

Baca Selengkapnya
Divestasi Saham Vale Belum Ada Putusan, Erick Thohir: Saya Pelajari Dulu
Divestasi Saham Vale Belum Ada Putusan, Erick Thohir: Saya Pelajari Dulu

Masa operasi dan kontrak Vale Indonesia diketahui akan berakhir pada 2025.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Sebut Divestasi Vale Selesai Dalam Waktu Dekat
Menteri Bahlil Sebut Divestasi Vale Selesai Dalam Waktu Dekat

Bahlil memastikan proses divestasi saham tersebut sudah berjalan tanpa kendala.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Bahlil Selesaikan Divestasi Saham PT Freeport: Secepatnya Harus Diclearkan
Jokowi Minta Bahlil Selesaikan Divestasi Saham PT Freeport: Secepatnya Harus Diclearkan

Terlebih, smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, saat ini sudah rampung.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun

Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Baca Selengkapnya
Masih Negosiasi Harga, Erick Thohir Tak Mau Divestasi Saham Vale Diburu-Buru
Masih Negosiasi Harga, Erick Thohir Tak Mau Divestasi Saham Vale Diburu-Buru

Pemerintah masih memproses divestasi saham PT Vale Indonesia.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Tambang Wajib Jaga Lingkungan Pertambangan, Ini Tujuan Sebenarnya
Perusahaan Tambang Wajib Jaga Lingkungan Pertambangan, Ini Tujuan Sebenarnya

Perusahaan pertambangan juga perlu memprioritaskan praktik yang bertanggung jawab dengan menggunakan teknologi yang lebih bersih.

Baca Selengkapnya
Bocoran Menteri ESDM: Vale Sepakat Divestasi 14 Persen Saham ke MIND ID
Bocoran Menteri ESDM: Vale Sepakat Divestasi 14 Persen Saham ke MIND ID

Pelepasan 14 persen saham ini tidak serta merta murni berasal dari Vale Canada Limited, yang menguasai 43,79 persen saham Vale Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang

Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan yang Dapat Izin Kelola Tambang Hanya Berlaku 5 Tahun
Ormas Keagamaan yang Dapat Izin Kelola Tambang Hanya Berlaku 5 Tahun

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya