Ini Tahapan yang Harus Dilalui Mobil Listrik Sebelum Beroperasi di Indonesia
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan membeberkan sejumlah langkah yang harus ditempuh sebuah kendaraan sebelum dinyatakan laik melaju di jalan. Langkah-langkah tersebut pun harus dilalui oleh mobil listrik.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Karlo Manik mengatakan, sebelum mulai dipasarkan, setiap prototipe kendaraan harus diuji terlebih dahulu. Pengujian dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor yang dimiliki Kemenhub.
"Kita punya untuk pengujian prototipe itu sebelum digunakan di jalan itu harus diuji. Satu mobil yang baru sebelum digunakan di jalan itu harus diuji di balai kita. Iya kita punya Balai satu-satunya," kata dia, saat ditemui, di Hotel Meridien, Jakarta, Selasa (6/8).
-
Jarak tempuh mobil listrik berapa? Tentang jarak tempuh mobil listrik, hal ini sebenarnya tergantung pada jenis mobilnya masing-masing. Tidak ada kriteria pasti yang digunakan dalam memilih kendaraan listrik. Ada mobil dengan jarak tempuh antara 160 hingga 320 km, sementara yang lain bisa mencapai 480 hingga 640 km.
-
Bagaimana PLN bantu pengguna kendaraan listrik? Darmawan menambahkan, PLN juga menyediakan layanan home charging untuk memudahkan pengisian daya di rumah. Jadi para pengguna tidak perlu risau jika kehabisan daya, karena infrastrukturnya sudah sangat lengkap.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Dimana kondisi jalan yang ideal untuk mobil listrik? Kondisi jalan juga berperan dalam penggunaan daya mobil listrik. Jalan yang datar dan mulus memungkinkan mobil listrik untuk beroperasi dengan lebih efisien, sementara jalan yang bergelombang atau berlubang akan meningkatkan penggunaan daya karena kendaraan harus menghadapi hambatan tambahan.
-
Mengapa PLN dukung kendaraan listrik? “PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan,“ kata Darmawan.
Setiap produsen kendaraan, lanjut Karlo, harus memberikan prototipe kendaraan baru kepada Balai tersebut. "Kalau Toyota membuat prototipe yang baru sebelum dipasarkan harus diuji dulu di sana (Balai pengujian). Jangan diproduksi massal kalau ternyata itu tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, ya rugi dia," tegasnya.
Setelah prototipe kendaraan diuji dan dinyatakan laik jalan, maka akan mendapatkan sertifikat laik jalan. Setelah mengantongi sertifikat tersebut, berarti kendaraan tersebut dapat diproduksi atau dipasarkan. "Kalau sudah mendapatkan sertifikat laik jalan, namanya Sertifikat Uji Tipe. Kalau sudah dapat itu boleh produksi massal," jelas dia.
"Seri yang berikutnya, keluar namanya Sertifikat Registrasi Uji Tipe, SRUT. Artinya, kualitas yang berikut ini sudah sama dengan kendaraan yang sudah diuji tipe (sebelumnya)," imbuh Karlo.
Dia pun mengakui sejauh ini sudah ada mobil listrik yang beroperasi di Indonesia, sebagai contoh taksi yang dioperasikan oleh Bluebird. "Saya yakin sudah diuji. Semua yang dijual di Indonesia semuanya harus memenuhi persyaratan teknis. Prototipenya harus diuji di Balai kita," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusuf menekankan bahwa SOP terkait terkait tata cara pengangkutan mobil listrik dalam penyebarangan di kapal feri berlaku secara umum.
Baca SelengkapnyaPenataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaPeralihan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, semakin bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaMobil listrik punya karakter yang berbeda dengan mobil konvensional. Berikut hal yang harus diperhatikan!
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan data SRUT hingga 3 April 2024, jumlah Kendaraan listrik mencapai 133.225 unit.
Baca SelengkapnyaAdopsi kendaraan listrik di Indonesia membutuhkan dukungan pembangunan ekosistemnya termasuk kebijakan yang berpihak dan fasilitas catu daya baterainya.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaSebanyak 510 mobil listrik akan digunakan oleh delegasi dan panitia sepanjang rangkaian KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta.
Baca Selengkapnya"Ini sangat penting agar kendaraan (motor listrik) dapat digunakan kembali di jalan raya," kata Luhut.
Baca Selengkapnya