Ini tindak lanjut Perpres pencegahan korupsi usai ditandatangani Jokowi
Merdeka.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa Perpres No 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan kebijakan nasional dalam kerangka pencegahan korupsi. Presiden Joko Widodo sendiri telah menandatangani aturan tersebut.
Sesuai amanat, beleid ini akan membentuk tim nasional pencegahan korupsi serta penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi. Sesuai amanat Perpres, upaya pencegahan korupsi akan berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi.
"Pada bagian perizinan dan tata niaga, aksi pencegahan korupsi akan menyasar perbaikan di internal pemerintah maupun pelaku usaha," ungkapnya dalam Forum Merdeka Barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).
-
Bagaimana BPIP ingin memperbaiki etika penyelenggara negara? Sebagai upaya konkret, BPIP menggarisbawahi pentingnya pembentukan Mahkamah Etika sebagai solusi yang diharapkan dapat sejalan dengan prinsip etika Kantian, dimana pejabat negara diharapkan bertindak dengan integritas dan keadilan yang tinggi.
-
Bagaimana Jawa Tengah meningkatkan pelayanan publik dan pencegahan korupsi? Selain itu, upaya-upaya terobosan dalam pelayanan publik dan pencegahan korupsi juga perlu terus dilakukan, agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.
-
Bagaimana cara Pasuruan mencegah korupsi? 'Kita terus melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan sinergi dari berbagai pihak,' ujar Mas Adi
-
Apa tugas utama Bappenas? Kementerian PPN/Bappenas pada dasarnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
-
Bagaimana modus korupsi Banpres? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama pencegahan korupsi BPJS Ketenagakerjaan? Diketahui BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan KPK sejak tahun 2016 melalui penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi. Kerja sama itu ditandatangani langsung Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bersama Ketua KPK pada tahun 2016.
"Pada fokus keuangan negara, aksi pencegahan korupsi akan menyasar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, peningkatan profesionalisme pengadaan barang dan jasa, integrasi data keuangan, maupun integrasi perencanaan-penganggaran dan kinerja birokrasi," lanjut dia.
Aksi pencegahan korupsi akan menyasar upaya peningkatan profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum, penguatan sistem informasi penanganan perkara, maupun peningkatan tata kelola birokrasi yang anti korupsi serta kapabilitas ASN yang profesional dan berintegritas.
Menurut Bambang, rencana aksi tim nasional pencegahan korupsi akan direview tiap 2 tahun sekali. Aksi Pencegahan Korupsi untuk tahun 2019-2020 ditarget sudah ada pada tanggal 20 Oktober 2018 nanti.
"Perpres ini bentuk tim nasional pencegahan korupsi. Akan di-lead oleh KPK. Kita akan review 2 tahun sekali. Tentu rencana aksi berubah-ubah. Tentu setiap 2 tahun kita akan review rencana aksi," kata dia.
Penyesuaian kebijakan dan strategi ini dimaksudkan untuk mensinergikan berbagai agenda dan langkah-langkah strategi dalam kerangka pencegahan korupsi agar lebih berorientasi pada manfaat dan dampak.
Manfaat yang dimaksudkan adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik karena birokrasi yang profesional dan berintegritas, semakin transparan dan akuntabelnya proses penegakan hukum karena aparat penegak hukum makin profesional dan berintegritas, serta berkembangnya budaya anti korupsi di masyarakat karena semakin terintegrasinya nilai dan perilaku anti korupsi di masyarakat kita.
"Kami berharap, melalui pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini, semua pihak berkontribusi secara nyata dalam memperbaiki tatanan kehidupan bangsa dan negara ini. Dengan demikian, kita akan semakin menuju pada pencapaian konsolidasi demokrasi yang bermanfaat bagai pemenuhan hak-hak masyarakat serta peningkatan kesejahteraan dan keadilan," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaKemenkum terus mendorong peran, terutama dalam mewujudkan poin ketujuh Astacita.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Prabowo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
Baca SelengkapnyaGanjar juga bercerita soal adanya kekhawatiran pengusaha jika dirinya menang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta agar aplikasi kementerian/lembaga disederhanakan.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.
Baca SelengkapnyaPerpres bernomor 122 Tahun 2024 merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan pesan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Setyo Budiyanto.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca Selengkapnya