Ini tips dari OJK agar tak tertipu investasi bodong
Merdeka.com - Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Sugiarto meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai perusahaan investasi yang memberikan penawaran tidak wajar. Investasi semacam ini ditakutkan hanya akan merugikan masyarakat.
"Jika masyarakat ditawari investasi dengan pengembalian bunga, sistem bagi hasil atau dalam bentuk apapun yang melebihi keadaan pasar seharusnya bertanya kepada diri sendiri. Betul apa tidak ada investasi begini, jangan –jangan ini hanya berjalan dalam waktu sebentar saja," kata Agus Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/11).
Agus mengatakan, masyarakat harus berhati-hati dan jangan langsung tergiur dengan tawaran-tawaran yang menarik namun tidak masuk akal. Agus memberi beberapa tips agar tidak menjadi korban investasi bodong.
-
Apa yang ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko.
-
Bagaimana cara menghindari investasi bodong? Masyarakat harus semakin waspada dan cermat dalam memilih produk investasi. Jangan ragu untuk bertanya dan mencari informasi lebih lanjut sebelum berinvestasi.
-
Bagaimana orang kaya berinvestasi? Kebiasaan lain orang kaya dalam mengelola keuangan ialah selalu mengutamakan untuk membeli produk investasi. Instrumen keuangan ini bukan hanya bisa sebagai alat untuk menyimpan aset tetapi juga mengembangkannya secara maksimal.
-
Mengapa Jakarta butuh investasi? Oleh karena itu, dibutuhkan investasi dari dalam dan luar negeri untuk membiayai pembangunan DKI Jakarta.
-
Apa itu bunga pinjaman? Bunga pinjaman merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam ketika mengambil pinjaman dari lembaga keuangan.
Pertama, masyarakat perlu memperhatikan bunga yang ditawar itu wajar atau tidak. Kemudian setelah itu coba bandingkan dengan bunga yang ditawarkan di perbankan. Kedua, melihat badan hukum perusahaan tersebut. Siapa yang memberikan izin perusahaan itu apakah dari Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, kemudian dia mempunyai kompetensi apa tidak.
"Misalnya ada PT A, dia menghimpun dana seperti bank itu tidak mungkin, itu namanya bank gelap," kata Agus.
"Ketiga, setelah tahu badan hukum dan izin, masyarakat perlu mengecek kebenaran perusahaan tersebut. Jangan-jangan itu hanya papan nama saja," tambahnya.
Keempat, masyarakat juga harus melihat, apakah perusahaan tersebut cara promosinya secara sembunyi-sembunyi atau terbuka. "Kalau dia berani secara terbuka, seharusnya pelayanannya akan lebih mudah. Namun jika dia dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kita perlu waspada juga. Biasanya perusahaan investasi seperti itu lebih banyak melakukan dengan sembunyi-sembunyi, dan informasinya menyebar dari mulut kemulut," ujar Agus.
"Jika mereka menjual barang yang legal pasti mereka tidak akan sembunyi-sembunyi, makanya mereka melakukan sembunyi karena menjual yang ilegal atau bodong," jelasnya.
Pihaknya menyarankan, jika masyarakat bingung dengan tawaran yang seperti itu, ada baiknya menghubungi OJK ke nomor layanan konsumen di hotline 1500 655, nanti pihak OJK akan mengecek apakah benar ada perusahaan seperti itu.
"Jika nanti tidak ada, maka akan ketahuan kalau itu bukan perusahaan keuangan resmi," imbuhnya.
Menurutnya, kebanyakan perusahaan investasi bodong itu tidak formal, namun di OJK sendiri terdapat satgas waspadai investasi yang berfungsi untuk mengatasi perusahaan investasi bodong mulai dari tingkat nasional dan di daerah-daerah.
Di dalamnya terdiri dari multi organisasi dan kementerian, mulai dari OJK, Kejaksaan, Mabes Polri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan dan lain sebagainya.
"Informasi yang diterima OJK tersebut nanti aku di berikan kepada Satgas waspadai Investasi. Misalnya Investasi bodong ini izin Perusahaannya dikeluarkan oleh Kementerian A, dan Kementerian A merupakan anggota satgas, maka hal itu akan mempermudah proses penanganannya," terangnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab
Baca SelengkapnyaPerbankan sudah memberikan pernyataan bertanggung jawab untuk mengganti jika secara hukum bank dinyatakan bersalah dan harus menggantinya.
Baca SelengkapnyaUntuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, praktik penipuan yang berkedok investasi bodong masih terus memakan korban. Tak sedikit korban yang merugi hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaSalah satu intrumen investasi yang semakin populer adalah investasi melalui platform Peer-to-Peer Lending (P2P).
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani meminta para investor untuk tidak gampang tergiur penawaran investasi dengan keuntungan yang terlampau tinggi dan berwajah malaikat.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulfan, dalam trading forex memiliki risiko yang tinggi.
Baca SelengkapnyaPenipuan di sektor jasa keuangan, khususnya yang terkait dengan keuangan digital, semakin sering terjadi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial.
Baca SelengkapnyaBTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.
Baca SelengkapnyaModus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
Baca Selengkapnya