Ini usul Angkasa Pura antisipasi ricuh saat delay terulang
Merdeka.com - PT Angkasa Pura II (Persero) mengusulkan agar tiap maskapai penerbangan mempunyai deposit keuangan. Hal itu mengacu kepada peristiwa delay parah yang dilakukan maskapai Lion Air beberapa hari kemarin.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Suwandi menuturkan deposito tersebut bisa digunakan untuk membayar kompensasi kepada penumpang ketika kasus delay seperti Lion Air kemarin terulang kembali.
Nantinya, lanjut Budi, deposito tersebut akan ditampung dalam satu rekening bersama di mana hanya pengelola yang bisa mencairkan dananya. "Itu bisa dicairkan jika masing-masing operator maskapai tidak memenuhi kewajibannya," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2).
-
Mengapa penumpang mendapatkan kompensasi karena delay? Dengan demikian, penumpang tidak merasa terlunta-lunta sekaligus merasakan hak kenyamanannya akibat ketidakpastian jadwal keberangkatan pesawat,' tulis laman MPM Insurance, dikutip Jumat (13/9).
-
Bagaimana cara mendapatkan kompensasi delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
-
Apa saja jenis kompensasi delay? Berikut jenis kompensasi yang harus diberikan oleh pihak maskapai kepada penumpang yang mengalami delay:- Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.- Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Pada kategori ini para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.- Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.- Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.- Kategori 5, jika delay lebih dari 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan.
-
Kapan aturan kompensasi delay berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
-
Bagaimana Garuda Indonesia selesaikan masalah delay? Ketua DPW Partai Amanat Nasional Sulsel ini mengungkapkan sampai saat ini ada empat penerbangan jemaah haji menggunakan Garuda Indonesia yang mengalami delay. Ia menagih komitmen Garuda Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut.
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
"Misalnya begini, Garuda Indonesia punya pesawat yang terbang dari Soekarno Hatta seri C300. Setiap penerbangan itu kita depositkan misalnya berapa, Rp 2 juta untuk 1 penerbangan. Berarti Garuda harus membayar Rp 600 juta (Rp 2 juta x 300 penerbangan). Itu untuk misalnya 1 atau 3 hari. Berarti dia harus menaruh deposito Rp 1,8 miliar untuk 3 hari," papar Budi.
Untuk mencairkan dana tersebut pun, tambah Budi, harus melakukan proses audit terlebih dahulu. Meski demikian, Budi kembali menyerahkan usulannya tersebut kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.
"Saya nggak mau mendahului otoritas bandara lah ya. Sesuai kebutuhan saja atau tidak. Kalaupun ada payung yang lebih baik dibandingkan dengan deposito tadi, ya nggak masalah. Buat apa kita pegang uang orang banyak," ucapnya.
Namun, jika memang realisasi deposito tersebut tidak menemui titik temu, maka Budi bakal memberlakukannya sendiri. "Saya pikir ini nggak susah. Besok kita bisa menetapkan. Kalau dirjennya nggak menetapkan, ya kita yang akan tetapkan," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.
Baca SelengkapnyaMaskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.
Baca SelengkapnyaHal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
Baca SelengkapnyaKeterlambatan kepulangan jemaah haji ini membuat pihak Garuda Indonesia kembali mendapat teguran dari Kemenag.
Baca SelengkapnyaKapolri Siapkan Strategi Cegah Terulangnya Macet Total di Bandara Bali
Baca SelengkapnyaKemenhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan haji tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSebagai pengingat pada fase keberangkatan jemaah haji dari Tanah Air, baik maskapai Saudi Airlines maupun Garuda Indonesia pernah beberapa kali terlambat.
Baca SelengkapnyaBudi memprediksi adanya kenaikan jumlah pemudik di momen lebaran tahun 2024 mencapai 193 juta penumpang.
Baca SelengkapnyaLangkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sehingga arah bisnis kedirgantaraan pelat merah lebih fokus, terarah, dan terukur.
Baca SelengkapnyaAPJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca Selengkapnya