Ini yang akan diatur BI dalam aturan baru e-money
Merdeka.com - Bank Indonesia akan menerbitkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik atau e-money. Peraturan tersebut rencananya akan diterbitkan pada akhir tahun ini.
Kepala Program Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo mengatakan banyak hal yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang baru tersebut. Di antaranya, akan mencakup pengelompokan jenis top up e-money menjadi dua kategori yakni on-us dan off-us.
"Kategori on-us maksudnya, isi ulang dilakukan pada bank penerbit, sementara off-us isi ulang melalui fasilitas bank lain atau pihak ketiga," ujar Aribowo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (19/9).
-
Mengapa top up elektronik kena PPN? 'Artinya bukan objek pajak baru,' ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, yang dikutip dari Antara pada Jumat (20/12).
-
Kapan Redenominasi Rupiah akan diterapkan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Kenapa kebutuhan uang Bank Indonesia meningkat? 'Jumlah tersebut meningkat 12,5 persen, jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang nataru di akhir tahun 2022 sebesar Rp 2,4 triliun rupiah,' kata Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).
-
Apa nama mata uang Indonesia? Rupiah merupakan nama mata uang Indonesia yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
-
Kapan Redenominasi Rupiah direncanakan? Indonesia telah mencanangkan agenda redenominasi rupiah sejak tahun 2010, dan wacananya masih berlanjut hingga saat ini.
-
Bagaimana cara menghitung top up elektronik? Seorang pekerja swasta, ingin mengisi ulang e-money sebesar Rp1.000.000. Untuk transaksi ini, dikenakan biaya admin sebesar Rp1.500. Selain itu, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dihitung dari biaya admin tersebut.
Pada transaksi isi ulang on-us, akan diterapkan capping atau batas nilai tertentu. Di mana, apabila pengisian tidak melebihi batas tersebut maka pengguna akan dibebaskan dari biaya top up begitu pun sebaliknya.
Kemudian untuk isi ulang off-us, akan diterapkan penyelarasan biaya isi ulang lantaran saat ini biaya top-up yang dikenakan oleh perbankan sangat beragam. Pengaturannya nantinya hanya berupa batasan nilai yang bertujuan memberikan ruang kompetisi bagi perbankan.
Meski demikian, nantinya tarif akan diatur besarannya sehingga tidak berlebihan dan membebani masyarakat. "Hal ini melihat aspek perlindungan konsumen, termasuk pelayanan masyarakat kelas bawah," jelasnya.
Ari menambahkan, biaya top up tersebut nantinya akan kembali kepada konsumen dalam bentuk inovasi pelayanan dan fasilitas bagi nasabah. Dia memastikan uang yang mengendap pada program uang elektronik itu tidak bisa digunakan untuk transaksi lain perbankan seperti untuk kredit, melainkan hanya untuk jaminan transaksi.
"Itu kan butuh investasi. Jadi ini bagaimana bank dapat meningkatkan pelayanan. Namun, memang dana ini tidak bisa digunakan karena kan ini bersifat jangka pendek. Jadi tidak bisa digunakan seperti untuk kredit," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah Rp2,7 triliun itu meningkat bila dibandingkan nataru pada tahun 2022 sebelumnya.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaPeluncuran e-money ini tidak hanya untuk mendukung pembangunan IKN saja, melainkan ini sebagai langkah Mandiri untuk melakukan transformasi digitalisasi.
Baca SelengkapnyaRencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.
Baca SelengkapnyaBank Syariah Indonesia menyiapkan dana Rp45 triliun untuk kebutuhan nasabah selama bulan Ramadan hingga lebaran.
Baca SelengkapnyaBI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaBI mempersiapkan sebesar Rp 197,6 triliun uang layak edar (ULE) untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang jelang Lebaran.
Baca SelengkapnyaBagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.
Baca SelengkapnyaDitarik dari Perdedoran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini
Baca SelengkapnyaBank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai selama Ramadan dan Idul Fitri 2024 sebanyak Rp197,6 triliun atau naik 4,65 persen dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSaat ini masih di tahap penelitian dan akan menuju fase menengah.
Baca Selengkapnya