Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini yang dilakukan pemerintah pada dana dari pajak progresif tanah

Ini yang dilakukan pemerintah pada dana dari pajak progresif tanah Proyek revitalisasi Pasar Rumput. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana untuk mengenakan pajak progresif pada kepemilikan tanah. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pengenaan pajak yang berkeadilan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan ada dua poin penting dari rencana kemunculan pajak progresif. Salah satunya untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.

Menurutnya, pajak progresif untuk tanah menganggur, dilihat dari sisi fiskalnya mempunyai dua fungsi yakni meningkatkan pendapatan daerah untuk membangun negara. Kedua, pajak dari orang kaya untuk kemudian menyejahterakan hidup orang miskin.

"Nah, di satu isu ini, yang sangat menonjol adalah fungsi kedua itu. Kami di pajak tidak pernah berpikir kalau kenakan pajak tanah bisa mendapatkan pajak sekian," jelasnya dalam diskusi Bisnis tentang Pajak Progresif Untuk Tanah Menganggur, Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (8/2).

Selain itu, pajak progresif ini dapat menggerakkan perekonomian. Di mana mendorong lahan menjadi produktif sehingga menciptakan lapangan pekerjaan.

"Satu, banyaknya tanah menganggur, ada banyak, misal di Gatot Subroto juga masih banyak. Karena kalau tanah menganggur, kalau dimanfaatkan pemerintah dapat pajak, rakyat dapat pekerjaan dan menggerakkan roda ekonomi, yang tidak produktif tidak bagus untuk ekonomi," kata Yoga.

Poin kedua, yakin menekan masalah spekulan. Di mana, daerah yang ingin dibangun infrastruktur, sudah banyak yang berebut membeli tanah di sekitar area itu. Bukan karena perlu, tetapi hanya agar bisa dijual ketika harganya semakin tinggi.

"Jadi, ada dua kecenderungan itu soal banyak tanah menganggur dan aksi spekulan. Ini tujuannya juga untuk keadilan dan pemerataan keadilan," ujarnya.

Namun, dia mengakui jika implementasi rencana ini butuh kajian mendalam. "Kami melihat bahwa impelemntasinya tidak akan mudah karena tanah menganggur definsinya harus jelas, parameter yang jelas, kriteria dan batasan harus jelas, targetnya siapa yang disasar," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Cara Pemkab Bekasi Naikkan PAD, Beri Penghargaan Wajib Pajak
Cara Pemkab Bekasi Naikkan PAD, Beri Penghargaan Wajib Pajak

Dengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. Pembangunan berjalan di Kabupaten Bekasi

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Ketua OJK: Program 3 Juta Rumah & Makan Bergizi Gratis Bakal Dorong Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan
Ketua OJK: Program 3 Juta Rumah & Makan Bergizi Gratis Bakal Dorong Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan

Multiplier efek ini tidak hanya berdampak pada penerima manfaat langsung, tetapi juga menyentuh seluruh ekosistem pendukung.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah Soal Aturan Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang
Alasan Pemerintah Soal Aturan Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang

Kuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Ragam Objek Pajak di Masa Lampau, Ada Pajak Tanah sampai Pajak Judi
Ragam Objek Pajak di Masa Lampau, Ada Pajak Tanah sampai Pajak Judi

Di masa kerajaan, masyarakat dibebani pajak tanah dan pajak tenaga kerja.

Baca Selengkapnya
Airlangga Dorong Penyelesaian Penggunaan Tanah dan Kawasan Hutan
Airlangga Dorong Penyelesaian Penggunaan Tanah dan Kawasan Hutan

SK Hijau Hutsos yang mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Baca Selengkapnya
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak

Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia

Baca Selengkapnya
Kelas Menengah Diperkuat dengan Diberi Insentif, Pemerintah Incar Peningkatan Pajak
Kelas Menengah Diperkuat dengan Diberi Insentif, Pemerintah Incar Peningkatan Pajak

Saat ini jumlah kelas menengah masih sebesar 17,13 persen dari total populasi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Dibanding Naikkan PPN 12 Persen, Pemerintah Lebih Baik Kejar Pajak Orang Kaya Nilainya Rp81 Triliun
Dibanding Naikkan PPN 12 Persen, Pemerintah Lebih Baik Kejar Pajak Orang Kaya Nilainya Rp81 Triliun

Program MBG dialokasikan melalui anggaran pendidikan yang memotong hampir 10 persen dari total anggaran pendidikan nasional 2025 atau setara dengan Rp71 T.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP

Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur
Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur

Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres No 79/2024 untuk P3NK.

Baca Selengkapnya