Ini yang dilakukan pemerintah pada dana dari pajak progresif tanah
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana untuk mengenakan pajak progresif pada kepemilikan tanah. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pengenaan pajak yang berkeadilan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan ada dua poin penting dari rencana kemunculan pajak progresif. Salah satunya untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
Menurutnya, pajak progresif untuk tanah menganggur, dilihat dari sisi fiskalnya mempunyai dua fungsi yakni meningkatkan pendapatan daerah untuk membangun negara. Kedua, pajak dari orang kaya untuk kemudian menyejahterakan hidup orang miskin.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana pajak membantu kesejahteraan warga Sumut? Pajak digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, pajak berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
-
Apa rencana Prabowo untuk meningkatkan pendapatan negara? Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berencana akan membuat lembaga khusus bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk memaksimalkan pendapatan negara.
"Nah, di satu isu ini, yang sangat menonjol adalah fungsi kedua itu. Kami di pajak tidak pernah berpikir kalau kenakan pajak tanah bisa mendapatkan pajak sekian," jelasnya dalam diskusi Bisnis tentang Pajak Progresif Untuk Tanah Menganggur, Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (8/2).
Selain itu, pajak progresif ini dapat menggerakkan perekonomian. Di mana mendorong lahan menjadi produktif sehingga menciptakan lapangan pekerjaan.
"Satu, banyaknya tanah menganggur, ada banyak, misal di Gatot Subroto juga masih banyak. Karena kalau tanah menganggur, kalau dimanfaatkan pemerintah dapat pajak, rakyat dapat pekerjaan dan menggerakkan roda ekonomi, yang tidak produktif tidak bagus untuk ekonomi," kata Yoga.
Poin kedua, yakin menekan masalah spekulan. Di mana, daerah yang ingin dibangun infrastruktur, sudah banyak yang berebut membeli tanah di sekitar area itu. Bukan karena perlu, tetapi hanya agar bisa dijual ketika harganya semakin tinggi.
"Jadi, ada dua kecenderungan itu soal banyak tanah menganggur dan aksi spekulan. Ini tujuannya juga untuk keadilan dan pemerataan keadilan," ujarnya.
Namun, dia mengakui jika implementasi rencana ini butuh kajian mendalam. "Kami melihat bahwa impelemntasinya tidak akan mudah karena tanah menganggur definsinya harus jelas, parameter yang jelas, kriteria dan batasan harus jelas, targetnya siapa yang disasar," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Baca SelengkapnyaDengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. Pembangunan berjalan di Kabupaten Bekasi
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaMultiplier efek ini tidak hanya berdampak pada penerima manfaat langsung, tetapi juga menyentuh seluruh ekosistem pendukung.
Baca SelengkapnyaKuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaDi masa kerajaan, masyarakat dibebani pajak tanah dan pajak tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaSK Hijau Hutsos yang mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Baca SelengkapnyaDengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia
Baca SelengkapnyaSaat ini jumlah kelas menengah masih sebesar 17,13 persen dari total populasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaProgram MBG dialokasikan melalui anggaran pendidikan yang memotong hampir 10 persen dari total anggaran pendidikan nasional 2025 atau setara dengan Rp71 T.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSkema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres No 79/2024 untuk P3NK.
Baca Selengkapnya