Ini yang Harus Dilakukan Jika Kamar Rawat Inap untuk Peserta BPJS Kesehatan Penuh

Merdeka.com - Menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memiliki manfaat besar. Di satu sisi, peserta BPJS kerap mengalami kendala karena kamar rawat inap sesuai peruntukan selalu penuh.
Jika demikian, apa yang harus dilakukan pasien sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Dalam buku panduan layanan BPJS Kesehatan, pasien dapat ditempatkan di kamar inap satu tingkat di atas kelas peruntukan. Sehingga, jika pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas III, maka jika kamar inap untuk kelas III penuh, dapat ditempatkan di kelas II.
"Dalam hal kelas perawatan penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan 1 tingkat lebih tinggi dan paling lama 3 hari sampai ruang sesuai hak kelasnya tersedia," demikian bunyi pedoman BPJS Kesehatan yang dikutip pada Senin (5/6).
Hanya saja, penempatan ini berlaku paling lama tiga hari. Jika selama tiga hari kamar inap kelas III masih penuh, pasien akan dirujuk ke layanan kesehatan lain sesuai kelas peruntukan.
Rujukan pasien terlebih dahulu dilakukan dengan persetujuan pasien, sekaligus koordinasi BPJS Kesehatan dan rumah sakit rujukan.
"Jika kenaikan kelas perawatan lebih dari 3 hari dan masih tetap penuh, maka selisih biaya atas kenaikan kelas menjadi tanggung jawab Fasilitas Kesehatan atau berdasarkan persetujuan peserta jika dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang setara dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan."
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mencatat sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12 Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).
Adapun 12 kriteria itu meliputi berbagai komponen, mulai dari sisi bangunan, kelengkapan fasilitas di rumah sakit, hingga pembagian ruangan perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
Penerapan sistem KRIS di rumah sakit akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan. Meski sudah ada tahap uji coba, namun program KRIS ini baru akan terealisasi sepenuhnya setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengimplementasikan KRIS rampung dibahas.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada jenis kamar yang dipilih oleh peserta. Jika semua rumah sakit memiliki jenis kamar yang sama sebagaimana penerapan dengan KRIS, maka kemungkinan besar besaran iuran akan disesuaikan dengan standar tersebut dan akan berdampak kepada masyarakat kurang mampu.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya