Ini yang terjadi jika Anda ikut gerakan rush money
Merdeka.com - Kabar mengenai ajakan untuk menarik uang dari bank bersama-sama beredar di media sosial bersamaan dengan rencana dilakukannya demo susulan pada 25 November. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan kabar penarikan uang besar-besaran atau rush money hanya isu belaka.
Rush money tersebut dikarenakan adanya aksi susulan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Jadi begini, ada beredar di medsos tentang adanya berita bahwa masyarakat agar mengambil uang (rush money) di bank karena ada kerusuhan dan lain-lain, saya nyatakan itu hoax karena sumbernya tidak jelas, fatwanya juga tidak ada," ujar Kapolri ketika berkunjung ke Kantor MUI.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu uang hilang? PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu uang hilang dan bijaksana dalam menggunakan social media.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Kenapa BRI buat kampanye 'Waspada dan Kenali Modus Palsu #BilangAjaGak'? Campaign ini berisi kampanye sosial BRI yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat Indmonesia tentang berbagai modus-modus penipuan online perbankan yang kian marak.
-
Kapan uang logam ditarik Bank Indonesia? Maka, dengan demikian terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Bagaimana Bank Indonesia mencabut uang logam? Selain itu, dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991.
-
Kapan perampokan bank terjadi? “Kami akhirnya mengidentifikasi sekitar 40 transaksi ilegal dari akhir Juni hingga Oktober 1994, sebagian besar masuk ke rekening bank luar negeri dan tercatat berjumlah lebih dari USD10 juta,“
Lebih lanjut, Tito mengatakan, bahwa kondisi Tanah Air saat ini aman dan tidak seperti apa yang digembar-gemborkan soal adanya kerusuhan dan adanya aksi masif soal penarikan uang. Tito mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk segera melacak dan menangkap pelaku penyebar kabar hoax tersebut.
"Kami dari Kepolisian akan melacaknya dan kita akan melakukan penangkapan. Saya sudah perintahkan Bareksrim, Polda Metro sudah kita perintahkan kelompok dan jaringan cyber kita untuk melakukan pelacakan. Jadi saya mengklarifikasi bahwa situasi keamanan Indonesia kondusif. Tidak perlu terpegaruh dengan ajakan ajakan atau hoax yang menyatakan terjadinya rush (rushmoney) atau pengambilan uang di bank itu tidak benar," tutup Tito.
Polri pun sudah bereaksi terhadap semakin massifnya penyebaran berita bohong di media sosial. "Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Rikwanto.
Pelaku penyebar hoax diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain aspek hukum, masyarakat juga akan dirugikan dari sisi perekonomian. Halaman selanjutnya akan menjelaskan dampaknya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menjabarkan fakta-fakta yang dialami oleh BRI.
Baca SelengkapnyaBRI akan mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait.
Baca Selengkapnyavideo 'hujan uang' yang diklaim sebagai bentuk kampanye dari salah satu paslon, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaKabar itu diunggah akun Rama News (instagram.com/ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video
Baca SelengkapnyaKabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad pun telah membantah kabar tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.
Baca SelengkapnyaPenemuan uang mutilasi yang diduga digabung dengan uang palsu sempat ramai di media sosial.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia sudah siap dengan skenario dalam penerapan redenominasi rupiah ini.
Baca SelengkapnyaBenarkah KPK telah menyita uang ratusan triliunan dari kantor NasDem? Berikut faktanya!
Baca SelengkapnyaBTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.
Baca SelengkapnyaBeredar selebaran digital yang menyebutkan adanya Program Sosial Rp5 juta per bulan yang mengatasnamakan TKN.
Baca SelengkapnyaSudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca Selengkapnya