Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini yang terjadi jika Anda ikut gerakan rush money

Ini yang terjadi jika Anda ikut gerakan rush money Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabar mengenai ajakan untuk menarik uang dari bank bersama-sama beredar di media sosial bersamaan dengan rencana dilakukannya demo susulan pada 25 November. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan kabar penarikan uang besar-besaran atau rush money hanya isu belaka.

Rush money tersebut dikarenakan adanya aksi susulan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Jadi begini, ada beredar di medsos tentang adanya berita bahwa masyarakat agar mengambil uang (rush money) di bank karena ada kerusuhan dan lain-lain, saya nyatakan itu hoax karena sumbernya tidak jelas, fatwanya juga tidak ada," ujar Kapolri ketika berkunjung ke Kantor MUI.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, bahwa kondisi Tanah Air saat ini aman dan tidak seperti apa yang digembar-gemborkan soal adanya kerusuhan dan adanya aksi masif soal penarikan uang. Tito mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk segera melacak dan menangkap pelaku penyebar kabar hoax tersebut.

"Kami dari Kepolisian akan melacaknya dan kita akan melakukan penangkapan. Saya sudah perintahkan Bareksrim, Polda Metro sudah kita perintahkan kelompok dan jaringan cyber kita untuk melakukan pelacakan. Jadi saya mengklarifikasi bahwa situasi keamanan Indonesia kondusif. Tidak perlu terpegaruh dengan ajakan ajakan atau hoax yang menyatakan terjadinya rush (rushmoney) atau pengambilan uang di bank itu tidak benar," tutup Tito.

Polri pun sudah bereaksi terhadap semakin massifnya penyebaran berita bohong di media sosial. "Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Rikwanto.

Pelaku penyebar hoax diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain aspek hukum, masyarakat juga akan dirugikan dari sisi perekonomian. Halaman selanjutnya akan menjelaskan dampaknya. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BRI Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Isu Uang Hilang di Sosial Media, Ini Faktanya
BRI Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Isu Uang Hilang di Sosial Media, Ini Faktanya

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menjabarkan fakta-fakta yang dialami oleh BRI.

Baca Selengkapnya
Viral Video Uang Hilang Untuk Serangan Bansos, BRI Pastikan Hoax dan Laporkan Kepolisian
Viral Video Uang Hilang Untuk Serangan Bansos, BRI Pastikan Hoax dan Laporkan Kepolisian

BRI akan mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Viral 'Hujan Uang' di Kampanye Salah Satu Paslon Capres, Simak Fakta Sebenarnya
Viral 'Hujan Uang' di Kampanye Salah Satu Paslon Capres, Simak Fakta Sebenarnya

video 'hujan uang' yang diklaim sebagai bentuk kampanye dari salah satu paslon, simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Cek Fakta: Hoaks Ulang Hilang di BRI Efek Pemilu untuk Serangan Bansos
Cek Fakta: Hoaks Ulang Hilang di BRI Efek Pemilu untuk Serangan Bansos

Kabar itu diunggah akun Rama News (instagram.com/ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Polda Kepri Pastikan Ajakan Demo Besar-besaran Hoaks
CEK FAKTA: Polda Kepri Pastikan Ajakan Demo Besar-besaran Hoaks

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad pun telah membantah kabar tersebut.

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek

Mereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.

Baca Selengkapnya
BI Tegaskan Belum Ada Laporan Masyarakat Terima Uang Mutilasi
BI Tegaskan Belum Ada Laporan Masyarakat Terima Uang Mutilasi

Penemuan uang mutilasi yang diduga digabung dengan uang palsu sempat ramai di media sosial.

Baca Selengkapnya
Viral Video Uang Rupiah Telah Redenominasi, Bank Indonesia Beri Penjelasan Begini
Viral Video Uang Rupiah Telah Redenominasi, Bank Indonesia Beri Penjelasan Begini

Bank Indonesia sudah siap dengan skenario dalam penerapan redenominasi rupiah ini.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Sita Ratusan Triliun Rupiah dari Kantor NasDem, Begini Faktanya
KPK Dikabarkan Sita Ratusan Triliun Rupiah dari Kantor NasDem, Begini Faktanya

Benarkah KPK telah menyita uang ratusan triliunan dari kantor NasDem? Berikut faktanya!

Baca Selengkapnya
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang, Begini Kronologi Kejadian Sebenarnya
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang, Begini Kronologi Kejadian Sebenarnya

BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.

Baca Selengkapnya
Heboh Program Sosial Prabowo-Gibran Rp5 Juta Per Bulan, Begini Faktanya
Heboh Program Sosial Prabowo-Gibran Rp5 Juta Per Bulan, Begini Faktanya

Beredar selebaran digital yang menyebutkan adanya Program Sosial Rp5 juta per bulan yang mengatasnamakan TKN.

Baca Selengkapnya
Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang
Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.

Baca Selengkapnya