Inilah Penyebab RUU Sumber Daya Air Belum Disahkan DPR Hari ini
Merdeka.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA). Meski dijadwalkan akan disahkan menjadi UU pada Selasa (3/9), nyatanya masih ada kendala teknis sehingga harus diundur hingga sidang paripurna berikutnya.
Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo, menegaskan seluruh masalah yang menghambat pengesahan UU sebenarnya sudah selesai. "Sudah clear, diundur karena, ya, ada kesalahan pengetikan, kesalahan teknis seperti itu," ungkapnya saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (3/9).
Dalam pembahasannya, RUU SDA mengalami sejumlah benturan pendapat.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana cara pengesahan RUU Desa? Selanjutnya, Puan menanyakan persetujuan kapada anggota Dewan. 'Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,' tanya Puan dan dijawab setuju. Puan lantas mengetuk palu pengesahan.
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Bagaimana proses pengesahan 5 RUU? 'Pemerintah juga telah menyetujui agar RUU kerjasama kelima negara di bidang pertahanan untuk dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Pemerintah juga menyetujui,' kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/9).
-
Kenapa Kaukus Air DPR RI dibentuk? Sebagai langkah awal upaya nyata parlemen untuk ikut andil dalam mengatasi permasalahan air di Indonesia dan di dunia Internasional, DPR RI membentuk Kaukus Air DPR RI atau 'DPR RI Water Caucus'.
Pada rapat tingkat satu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta penambahan ayat pada RUU SDA pasal 33. Pasal tersebut menyatakan, penggunaan SDA di wilayah konservasi dilarang.
Menteri Basuki meminta agar masyarakat yang tinggal di wilayah konservasi dan sudah lebih dulu memanfaatkan air sebagai kebutuhan pokok agar dikecualikan.
Kemudian, diskusi super alot juga terjadi saat pembahasan pasal 51 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Terdapat salah satu pendapat yang meminta agar RUU SDA melarang peran swasta, sehingga SPAM dikelola penuh oleh pemerintah, dalam hal ini BUMN/BUMD. Dampaknya, pemerintah harus menganggarkan biaya tambahan untuk pengembangan SPAM ini.
Hal ini dinilai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani bisa mematikan potensi bisnis pengusaha air dalam negeri. "Dampak ekonomi yang sangat yang sangat besar harus ditanggung negara terkait penutupan ataupun pengambilalihan oleh negara terhadap AMDK swasta," bebernya.
Meski demikian, Bambang menyatakan seluruh masalah sudah selesai. Dia berharap RUU ini bakal melindungi baik pengusaha air, masyarakat yang mengonsumsi dan lingkungan. RUU SDA yang terdiri dari 16 bab dan 79 pasal ini nantinya akan disidangkan lagi pada rapat paripurna selanjutnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaRapat pun yang mulanya akan berlangsung, harus di skors lantaran persyaratan korum rapat belum terpenuhin.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaAgenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca Selengkapnya