Inilah Syarat Peminat Bisnis Emas Online Peroleh Izin Usaha
Merdeka.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan alasan kenapa hingga saat ini belum ada pedagang emas digital yang tercatat sebagai penyelenggara fisik emas digital resmi. Sebab, pedagang emas digital yang mengajukan belum memiliki depositori atau pengelola tempat penyimpanan emas sebesar 20 Kg.
Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, menjelaskan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, ada 5 syarat yang harus dipenuhi calon penyelenggara emas digital.
"Jadi apa beberapa pemain di dalam perdagangan komoditi fisik emas digital ini. Ada bursanya, ada lembaga clearing-nya, ada pedagangnya, ada perantara perdagangannya, kemudian ada pengelola tempat penyimpanan emasnya (depositori)," terangnya di Jakarta, Selasa (17/9).
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Mengapa Pegadaian menawarkan tabungan emas? 'Jadi saldonya bukan rupiah tapi gram emas, misalnya hari ini Rp 1 juta harga emas per gram kalau nabung Rp 100 ribu berarti nabung 0,1 gram,' jelasnya.
-
Kenapa investasi emas dipilih investor pemula? Emas masih menjadi pilihan utama investasi bagi para investor pemula. Logam mulia ini dipilih lantaran risiko yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi lainnya.
-
Dimana bisa cek emas secara profesional? Anda bisa mengecek keaslian emas dengan membawanya langsung ke toko emas terpercaya.
-
Dimana bisa beli emas dicicil? Mengutip dari laman Bareksa, pembelian emas batangan dengan cara dicicil sering disebut nabung emas.
-
Apa syarat emas yang wajib dizakati? Adapun detail mengenai syarat emas yang wajib dizakati adalah sebagai berikut :Milik Sendiri. Artinya kepemilikan atas emas tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.Sampai Haulnya. Artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.Sampai Nisabnya. Artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati.
Dia mengatakan, saat ini sudah ada satu perusahaan yang telah mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara fisik emas digital. Namun, perusahaan tersebut belum ikut menyertakan pengelola tempat penyimpanan emas atau depositori.
"Nah, kalau misalnya sudah ada pedagangnya, sudah ada bursanya, tapi pengelola tempat penyimpanannya belum ada, ini kan tidak bisa," tegas dia.
"Menurut saya yang paling berat ini di pengelola tempat penyimpanannya, sehingga itu yang menurut saya yang utama yang harus kita bentuk dulu. Harus kita setujui dulu siapa," tambahnya.
Tjahya menyatakan, ada salah satu persyaratan bagi perusahaan yang mau bermain sebagai pedagang emas digital, yakni harus menyimpan 20 Kg emas miliknya di depositori.
Dia pun tak mempermasalahkan bentuk pengajuan depositori oleh calon penyelenggara emas digital. "Yang penting adalah, lembaga depositori ini sudah ada. Urusan dia akan menggandeng orang lain atau entitas lain itu urusan dia," sambungnya.
Oleh karenanya, dia berharap pihak pengaju bisa segera menyertakan keberadaan depositori, yakni pada Oktober 2019. "Mudah-mudahan bulan depan. Malah saya berharap bulan ini sih, tapi tidak apa-apa bulan depan," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT Pos Indonesia bersinergi dengan Bursa Komoditi (perdagangan emas digital) dalam penguatan pengembangan ekosistem digital ekonomi syariah melalui Pospay Gold.
Baca SelengkapnyaHal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.
Baca SelengkapnyaKegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas.
Baca SelengkapnyaProgram Tabungan Emas Pegadaian kian diminati masyarakat termasuk generasi muda karena dapat dijadikan peluang investasi untuk masa depan.
Baca SelengkapnyaOJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger.
Baca SelengkapnyaEmas sejak lama sudah menjadi salah satu instrumen investasi yang memiliki nilai tinggi dan kebal terhadap inflasi.
Baca SelengkapnyaPenetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.
Baca SelengkapnyaPadahal perkembangan teknologi di ibu kota jauh lebih cepat
Baca SelengkapnyaJumlah penjualan emas semester I tahun 2024 meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaBI mencatat transaksi quick response code Indonesia standard alias QRIS pada April 2024 tumbuh 175,44 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Baca Selengkapnya