Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Inilah Syarat Peminat Bisnis Emas Online Peroleh Izin Usaha

Inilah Syarat Peminat Bisnis Emas Online Peroleh Izin Usaha Kepala Bappebti Tjahya Widayanti. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan alasan kenapa hingga saat ini belum ada pedagang emas digital yang tercatat sebagai penyelenggara fisik emas digital resmi. Sebab, pedagang emas digital yang mengajukan belum memiliki depositori atau pengelola tempat penyimpanan emas sebesar 20 Kg.

Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, menjelaskan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, ada 5 syarat yang harus dipenuhi calon penyelenggara emas digital.

"Jadi apa beberapa pemain di dalam perdagangan komoditi fisik emas digital ini. Ada bursanya, ada lembaga clearing-nya, ada pedagangnya, ada perantara perdagangannya, kemudian ada pengelola tempat penyimpanan emasnya (depositori)," terangnya di Jakarta, Selasa (17/9).

Dia mengatakan, saat ini sudah ada satu perusahaan yang telah mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara fisik emas digital. Namun, perusahaan tersebut belum ikut menyertakan pengelola tempat penyimpanan emas atau depositori.

"Nah, kalau misalnya sudah ada pedagangnya, sudah ada bursanya, tapi pengelola tempat penyimpanannya belum ada, ini kan tidak bisa," tegas dia.

"Menurut saya yang paling berat ini di pengelola tempat penyimpanannya, sehingga itu yang menurut saya yang utama yang harus kita bentuk dulu. Harus kita setujui dulu siapa," tambahnya.

Tjahya menyatakan, ada salah satu persyaratan bagi perusahaan yang mau bermain sebagai pedagang emas digital, yakni harus menyimpan 20 Kg emas miliknya di depositori.

Dia pun tak mempermasalahkan bentuk pengajuan depositori oleh calon penyelenggara emas digital. "Yang penting adalah, lembaga depositori ini sudah ada. Urusan dia akan menggandeng orang lain atau entitas lain itu urusan dia," sambungnya.

Oleh karenanya, dia berharap pihak pengaju bisa segera menyertakan keberadaan depositori, yakni pada Oktober 2019. "Mudah-mudahan bulan depan. Malah saya berharap bulan ini sih, tapi tidak apa-apa bulan depan," tandasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lewat Pospay Gold, Masyarakat Bisa Transaksi Fisik Emas di Bursa
Lewat Pospay Gold, Masyarakat Bisa Transaksi Fisik Emas di Bursa

PT Pos Indonesia bersinergi dengan Bursa Komoditi (perdagangan emas digital) dalam penguatan pengembangan ekosistem digital ekonomi syariah melalui Pospay Gold.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Trader Kripto Diminta untuk Percepat Urus Perizinan, Begini Langkah dan Prosesnya
Perusahaan Trader Kripto Diminta untuk Percepat Urus Perizinan, Begini Langkah dan Prosesnya

Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Kegiatan Usaha Emas untuk Lembaga Jasa Keuangan
OJK Terbitkan Aturan Kegiatan Usaha Emas untuk Lembaga Jasa Keuangan

Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas.

Baca Selengkapnya
Setop Judi Online, Saatnya Investasi Emas di Pegadaian: Lebih Cuan, Aman dan Tenang
Setop Judi Online, Saatnya Investasi Emas di Pegadaian: Lebih Cuan, Aman dan Tenang

Program Tabungan Emas Pegadaian kian diminati masyarakat termasuk generasi muda karena dapat dijadikan peluang investasi untuk masa depan.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Baca Selengkapnya
Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran untuk Pedagang Kripto, Pelaku Industri Respons Begini
Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran untuk Pedagang Kripto, Pelaku Industri Respons Begini

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger.

Baca Selengkapnya
Mau Beli Emas Tapi Uang Pas-Pasan, Bisa Pakai Cara Ini
Mau Beli Emas Tapi Uang Pas-Pasan, Bisa Pakai Cara Ini

Emas sejak lama sudah menjadi salah satu instrumen investasi yang memiliki nilai tinggi dan kebal terhadap inflasi.

Baca Selengkapnya
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri

Penetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Bappebti Resmi Beri Izin Tokocrypto Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Bappebti Resmi Beri Izin Tokocrypto Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Tokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Baca Selengkapnya
PD Pasar Jaya: Pedagang Pakai QRIS Belum sampai 50 Persen, Ini Alasannya
PD Pasar Jaya: Pedagang Pakai QRIS Belum sampai 50 Persen, Ini Alasannya

Padahal perkembangan teknologi di ibu kota jauh lebih cepat

Baca Selengkapnya
Pegadaian Telah Jual 8,3 Juta Ton Emas Selama 6 Bulan Pertama 2024
Pegadaian Telah Jual 8,3 Juta Ton Emas Selama 6 Bulan Pertama 2024

Jumlah penjualan emas semester I tahun 2024 meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Data APKLI: Ada 65,4 Juta Pelaku Ekonomi Rakyat, Lebih 50 Persen Belum Melek Digitalisasi Keuangan
Data APKLI: Ada 65,4 Juta Pelaku Ekonomi Rakyat, Lebih 50 Persen Belum Melek Digitalisasi Keuangan

BI mencatat transaksi quick response code Indonesia standard alias QRIS pada April 2024 tumbuh 175,44 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Baca Selengkapnya