Insentif Pajak Gairahkan Pembelian Rumah karena Harga Lebih Murah
Merdeka.com - Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyakini pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah kepada sektor perumahan dapat meningkatkan kembali pembelian properti.
Paulus mengatakan, stimulus ini dapat membuat masyarakat kembali tertarik untuk membeli rumah, yang selama ini sudah mengalami penurunan harga karena tidak ada permintaan dari konsumen.
"Harga rumah (sudah) turun (karena pandemi). Kedua, calon pembeli itu tidak menanggung perpajakan yang ada. (Itu) ditanggung pemerintah. Iya, otomatis, jadi laku," katanya dikutip dari Antara, Selasa (2/3).
-
Bagaimana meningkatkan nilai rumah? Menurut Adabashi, kesan pertama sangat penting. Meningkatkan tampilan properti melalui pembaruan strategis seperti pengecatan atau renovasi membantu mempertahankan nilainya dan menarik pembeli. Menambahkan tanaman hijau, memperbaiki pencahayaan, dan menata ulang ruang tamu juga merupakan beberapa solusi cepat dan hemat biaya.
-
Kenapa harga rumah di Jakarta stagnan? Ada sejumlah alasan Jakarta mencatatkan stagnasi harga dibandingkan kota lainnya di Jabodetabek. Pertama, Jakarta merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi dan bisnis terbesar di Indonesia sehingga memiliki kepadatan penduduk yang tinggi.Kedua, pengembangan properti di Jakarta pun telah tersaturasi sehingga tidak lagi banyak pengembangan di Jakarta, terutama untuk sektor perumahan.
-
Kenapa renovasi rumah lebih menguntungkan? Manfaat penting dari renovasi daripada membangun rumah baru terletak pada meningkatkan nilai jual secara signifikan.
-
Kenapa membangun rumah baru lebih menguntungkan saat dijual? Meskipun biaya awal mungkin lebih tinggi, membangun rumah biasanya lebih menarik daripada rumah lama saat dijual kembali dan rumah baru biasanya menyertakan garansi.
-
Bagaimana cara mengurangi pengeluaran yang tidak perlu untuk beli rumah? Evaluasi pengeluaran rutin Anda dan cari cara untuk mengurangi pengeluaran yang tidak perlu. Misalnya, mengurangi makan di luar, membatasi belanja barang-barang yang tidak diperlukan, atau mencari alternatif yang lebih murah untuk kebutuhan sehari-hari.
-
Apa faktor yang mempengaruhi harga rumah? Evaluasi cermat terhadap nilai properti yang sebenarnya berdasarkan lokasi, ukuran, dan kondisi dibandingkan dengan harga pasar di sekitarnya sangatlah penting.
Menurut dia, kebijakan ini dapat memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan produk baru kepada konsumen seiring dengan membaiknya permintaan maupun sentimen positif dari penanganan pandemi Covid-19.
"Kita berusaha juga sosialisasi ke masyarakat, bahwa dari Maret-Agustus, properti yang kita jual itu harganya khusus," katanya.
Secara keseluruhan, dia mengatakan insentif ini bisa memberikan dampak positif kepada sektor lain maupun industri penunjang properti yang saat ini tercatat mencakup 174 industri dan lebih dari 350 UMKM.
"Kita akan gaspol untuk melaksanakan (kebutuhan rumah) kalangan menengah dan menengah atas. Kita akan menjalankan amanah yang dipercayakan pemerintah untuk membangkitkan properti," katanya.
Meski demikian, Paulus juga mengharapkan adanya dukungan dari semua pemangku kepentingan seperti pemerintah, pengusaha dan masyarakat agar pemulihan sektor properti dapat berjalan lebih optimal selama masa pandemi.
Aturan Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor perumahan berupa PPN ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) selama enam bulan mulai Maret hingga Agustus 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 menyatakan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar dibebaskan 100 persen dan untuk harga jual Rp2 miliar-Rp5 miliar dikenakan 50 persen.
Salah satu alasan pemberian insentif ini adalah kontribusi sektor properti kepada Produk Domestik Bruto (PDB) yang terus meningkat dari hanya 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020.
Namun, pandemi Covid-19 telah menyebabkan sektor properti mengalami kontraksi hingga tercatat minus 2 persen pada 2020. Sektor konstruksi juga mengalami pertumbuhan minus 3,3 persen dalam periode ini.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaAda kota yang membebaskan pemilik rumah tempat tinggal dari kewajiban membayar pajak keuntungan.
Baca SelengkapnyaBerbagai kemudahan tersebut juga semakin memperkuat stimulus yang sebelumnya diberikan pemerintah seperti Down Payment nol persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.
Baca SelengkapnyaDi akhir 2023, penambahan inventori baru pada proyek perumahan naik hingga dua kali lipat, sementara permintaan akan rumah baru juga naik hingga 27 persen.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKukuh menyebut salah satu penyebab fenomena tersebut dapat terjadi yakni menurunnya daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaGuyuran insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11% diproyeksi akan membangkitkan pasar apartemen 2024.
Baca SelengkapnyaPPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaHal ini menegaskan peran penting generasi muda dalam menggerakkan pasar properti, terutama di tengah dinamika seperti pergeseran minat ke wilayah berkembang.
Baca Selengkapnya