Insentif Pajak Perumahan Berdampak Positif ke Penciptaan Lapangan Kerja
Merdeka.com - Ekonom senior, Raden Pardede menilai pemberian insentif kepada sektor perumahan dapat berdampak positif kepada penciptaan lapangan kerja.
Raden mengatakan, pemberian stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah ini akan bersinergi dengan kebijakan sebelumnya DP KPR nol rupiah untuk menggairahkan kembali sektor perumahan.
"Kita lihat di situ ada dua kebijakan terkait properti. Kenapa properti, karena memiliki multiplier yang besar. Properti itu kan padat tenaga kerja. Jadi diharapkan akan ada penyerapan tenaga kerja di situ," katanya dikutip dari Antara, Selasa (2/3).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Bagaimana cara renovasi rumah KPR? Developer biasanya akan mengizinkan renovasi rumah KPR selama tidak mengubah tampilan depan atau fasad hunian.Pasalnya, jika sampai mengubah fasad, maka pemilik harus mengurus perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas rumah tersebut. Sementara, IMB baru bisa diambil setelah cicilan kredit rumah lunas atau selesai.
-
Kenapa KPR jadi solusi untuk punya rumah? Di tengah harga rumah yang melambung, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa jadi solusi untuk memiliki rumah sendiri, lho.
Raden mengatakan, stimulus ini dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang sempat lesu karena berkurangnya permintaan masyarakat dan bisa berdampak positif kepada sektor lainnya (multiplier effect).
"Properti ini akan menyerap pekerjaan lain, misalnya kalau kita bangun properti itu dia akan butuh pasir, batu, kerikil, kayu, itu mempekerjakan orang lagi," katanya.
Raden juga mengapresiasi rencana pemerintah untuk memberikan insentif tambahan kepada sektor jasa seperti hotel, restoran dan kafe yang selama ini terdampak parah oleh adanya pandemi Covid-19.
"Spiritnya menstimulasi perekonomian. Hotel, restoran dan kafe, juga harus diakui industri ini paling suffer. Sektor ini juga harus dipikirkan apa yang bisa dilakukan untuk menstimulasi sektor ini supaya tidak mati," katanya.
Gerakkan Roda Perekonomian
Dia menyakini berbagai upaya stimulus yang dirumuskan pemerintah termasuk pemberlakuan PPKM mikro maupun pemberian vaksin dapat menggerakkan kembali roda perekonomian di 2021.
"Secara simultan beberapa tindakan tadi dilakukan dengan harapan tahun ini bisa bertumbuh lebih baik, bisa menciptakan lapangan kerja itu intinya. Diharapkan membangun kembali kepercayaan dan ekonomi yang bergerak," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengumumkan kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan PPN untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Airlangga menjelaskan insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan stimulus pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.
Baca SelengkapnyaKuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.
Baca SelengkapnyaInsentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBerbagai kemudahan tersebut juga semakin memperkuat stimulus yang sebelumnya diberikan pemerintah seperti Down Payment nol persen.
Baca SelengkapnyaKemitraan ini diharapkan dapat meningkatkan akses ASN terhadap perumahan yang layak huni dan terjangkau, sehingga dapat meningkatkn kesejahteraan mereka.
Baca Selengkapnya