Insentif Pemerintah Diprediksi Bakal Dongkrak Sektor Properti 20 Persen di 2021
Merdeka.com - Indonesia Property Watch (IPW) menilai bahwa sejumlah insentif yang diberikan oleh pemerintah baru-baru ini akan mendongkrak sektor properti dan juga pembiayaan ke sektor tersebut.
Pemerintah memberikan insentif berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen untuk sektor perumahan setelah sebelumnya Bank Indonesia merelaksasi Loan to Value (LTV) ke level 100 persen alias uang muka atau Down Payment (DP) nol persen.
"Harusnya dengan kebijakan ini sektor properti dapat meningkat 20 persen tahun ini dibandingkan 2020 lalu. Ini langkah luar biasa yang diambil pemerintah untuk menggerakkan ekonomi khususnya properti. Ini akan berdampak luar biasa terhadap peningkatan pasar properti," kata CEO IPW, Ali Tranghanda dikutip dari Antara, Kamis (4/3).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
Dengan insentif tersebut pembelian rumah tapak atau rumah susun/apartemen baru yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan PPN dan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar sebesar 50 persen.
Dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan BI dan pemerintah, pasar properti akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional dan akan membantu para pengembang yang belakangan ikut terdampak karena pandemi.
"Konsumen harus melihat ini sebagai momen untuk membeli properti karena mungkin tidak akan ada lagi seperti ini dengan pembebasan PPN," ujar Ali.
Sinyal Kuat Pertumbuhan Properti
Plt Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu mengatakan sinyal kuat pertumbuhan sektor properti akan berlanjut pada 2021. Menurutnya, sinyal itu sudah mulai terasa pada kuartal ketiga dan keempat 2020 lalu.
Pada periode akhir tahun lalu, Nixon menyebutkan permintaan KPR mulai merangkak naik sehingga tercatat lebih dari 122 ribu unit rumah terjual di masa pandemi.
Penjualan terbaik pada masa pandemi, lanjut Nixon, terjadi untuk rumah-rumah subsidi hingga kelas menengah dengan harga di bawah Rp500 juta. Bahkan, segmen tersebut mencatatkan kualitas kredit yang terjaga karena merupakan rumah pertama.
Adapun pada 2021 emiten bersandi saham BBTN tersebut optimistis kredit akan tumbuh di level 7 hingga 9 persen.
"Kami melihat permintaan hunian pada kuartal akhir tumbuh jauh lebih baik, dan adanya insentif dari pemerintah ini membuat kami kian optimistis di 2021," ujar Nixon.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaInsentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan subsidi PPN untuk sektor properti.
Baca SelengkapnyaDengan stimulus pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.
Baca SelengkapnyaBerbagai kemudahan tersebut juga semakin memperkuat stimulus yang sebelumnya diberikan pemerintah seperti Down Payment nol persen.
Baca SelengkapnyaPPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit.
Baca SelengkapnyaGuyuran insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11% diproyeksi akan membangkitkan pasar apartemen 2024.
Baca Selengkapnya