Insentif PPnBM dan Properti Jadi Andalan Pemerintah Genjot Konsumsi
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan sektor properti yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai bagian dari strategi untuk mendorong konsumsi dan utilitas sektor industri.
"Ekonomi kita 57 persen dari konsumsi, dan tahun lalu terpukul paling dalam. Sehingga tahun ini kita melakukan stimulan bagi konsumsi," kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 Hari ke-4 pada Selasa (9/3).
Insentif relaksasi PPnBM kendaraan bermotor dalam hal ini berlaku untuk segmen kurang dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Besaran insentif PPnBM diberikan mulai 1 Maret hingga Desember 2021 secara bertahap. Untuk periode Maret-Mei 2021 misalnya, diberikan penurunan 100 persen dari tarif.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
Kemudian, diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen pada Juni - Agustus 2021, dan 25 persen untuk September - Desember 2021. "Ini diharapkan bisa menggerakkan industri, karena industri ini melibatkan banyak tenaga kerja baik secara langsung dan tidak langsung bis amencapai 4,5 juta," imbuhnya.
Sementara insentif PPN sektor properti antara lain diberikan untuk rumah dengan harga jual maksimal RP 5 miliar. Insentif 100 persen PPN diberikan untuk rumah dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar. Insentif 50 persen diberikan untuk rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Insentif sektor properti ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
"Langkah-langkah ini diharapkan bisa menggerakkan sisi demand. Sementara dari sisi suplai karena sektor ini menggerakkan 174 industri lainnya. Sehingga dengan ini, ekonomi diharapkan bisa masuk ke jalur positif. Prediksinya tahun ini memang 4,3 sampai 5,3 persen tahun ini (pertumbuhan ekonomi)," jelas Airlangga.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaDengan stimulus pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaBerbagai kemudahan tersebut juga semakin memperkuat stimulus yang sebelumnya diberikan pemerintah seperti Down Payment nol persen.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga menyiapkan stimulus seiring kenaikan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTBÂ dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaLangkah pemerintah yang memberikan bantuan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga mendapat sambutan positif
Baca Selengkapnya