Insentif Tenaga Kesehatan Rp1,48 Triliun Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kemenkeu
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui masih memiliki tunggakan atau belum membayar insentif untuk tenaga kesehatan sebesar Rp3,39 triliun di 2020. Adapun rinciannya terdiri di pusat Rp1,48 triliun dan untuk di daerah mencapai Rp1,91 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, anggaran tersebut sebetulnya sudah dialokasikan. Akan tetapi saat ini sedang dalam kajian dan verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk tunggakan insentif nakes yang dikelola di rumah sakit di bawah Kemenkes langsung catatan kami Rp1,48 triliun sedang direview BPKP," kata dia dalam Konferensi pers APBN Kita, seperti ditulis Rabu (24/3).
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Dimana program KKP dengan anggaran tambahan akan dijalankan? Anggaran ini digunakan untuk operasionalisasi PIT dan PNBP pasca produksi di 100 lokasi, pengembangan Kalaju di 65 lokasi, serta bakti nelayan di 30 lokasi.
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Siapa yang ajukan tambahan anggaran Kemensos? Komisi VIII DPR menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Bagaimana Kemenkeu RI dibentuk? Bermula dari Departement of Financien Departemen ini dibentuk di masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan alasan keadaan ekonomi yang memprihatinkan kala itu.
Dia menyampaikan, sejauh ini sebagian dana sudah tersedia untuk Kementerian Kesehatan sebesar Rp5,28 triliun. Anggaran tersebut termasuk untuk insentif tenaga kesehatan mulai Januari sampai dengan Juni 2021 mendatang.
"Jadi intinya dana sudah tersedia kan coba komunikasi dengan BPKP dan Kemenkes untuk lihat progres verifikasi yang berlangsung mudah-mudahan bisa segera diselesaikan," kata dia.
Tunggu Audit
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) Rp1,48 triliun yang belum dibayarkan masih menunggu audit dan verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan RS di bawah Kementerian Kesehatan Rp1,48 triliun saat ini sedang di-review dan verifikasi BPKP," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam jumpa pers virtual APBN di Jakarta, Selasa (23/3).
Dia memastikan dana tersebut sudah siap untuk dicairkan karena menjadi bagian dari pembayaran insentif tenaga kesehatan periode Januari-Juni 2021 di tingkat pusat sebesar Rp5,28 triliun.
Isa menambahkan Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proses pencairan dana tersebut agar insentif bagi petugas kesehatan di Rumah Sakit (RS) rujukan pemerintah tersebut dapat dipercepat.
Dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menambahkan, insentif untuk tenaga kesehatan di tingkat daerah telah tersalurkan sebesar Rp3,2 triliun di 2021.
Meski demikian, dia mengatakan masih ada dana insentif Rp1 triliun yang masih mengendap di rekening pemerintah daerah dan belum dapat tersalurkan kepada tenaga kesehatan di wilayah setempat.
"Kami sudah keluarkan surat bersama Kemendagri dan Kemenkes, yang isinya adalah bagaimana daerah agar dapat mempercepat pencairan dan koordinasi untuk verifikasi di dinas kesehatan dan RS," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR memarahi Ketua KPU terkait berbagai hal dalam rapat Komisi II.
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pembangunan IKN tahun 2025 juga disisipkan di sejumlah kementerian.
Baca SelengkapnyaHingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaIuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca SelengkapnyaRealisasi belanja pemerintah pusat tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 11 persen.
Baca SelengkapnyaKementerian Sosial telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaDari pagu anggaran Rp6,55 triliun yang baru terealisasi baru Rp3,53 triliun.
Baca SelengkapnyaNantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaPembayaran dilakukan secara rapel karena peraturan terbit beberapa waktu setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalani tugas mereka.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih melakukan kajian apakah gaji PNS akan naik di tahun 2025.
Baca Selengkapnya